Categories: Ibadah Haji

Badal Haji, Pengertian, Landasan Hukum dan Pelaksanaannya

Badal Haji, Pengertian, Landasan Hukum dan Pelaksanaannya . Badal Haji sudah dibahas lengkap di dalam Mudzakarah Perhajian Nasional Tahun 2016 yang diikuti unsur Kementerian Agama, instansi terkait, dan Ormas Islam dengan  tema “Dinamika Pelaksanaan Badal Haji” dilaksanakan di Hotel Aryaduta Jakarta pada  tanggal  1 s.d. 3 Agustus 2016 merumuskan beberapa  hal sebagai berikut:

Badal Haji Bagi Orang Tua Yang Sudah Meninggal

========================================================================

Berapa Biaya Badal Haji ?

Rp8,5 Juta via Travel dan Rp7,5 Juta untuk langsung ke Mukimin di Saudi

Info Lengkap: H. Sudjono AF – 081388097656 WA

========================================================================

  1. Pendahuluan
  • Pengertian
  1. Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
  2. Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang  dilakukan  oleh  seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal   (seja di ekmbarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf ).   Juga bagi jemaah  haji yang udzur jasmani dan rohani (tidak dapat diharapkan kesembuhannya menurut  medis, sakit   tergantung dengan  alat, dan gangguan jiwa), sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.

 

  • Landasan Hukum

Badal haji didasarkan pada:

  1. Hadis Nabi SAW.

Artinya:

Dari  Ibnu  Abbas  dari  al-Fadl: “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, ayahku  telah  wajib haji, tapi  dia  sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?”. Jawab Rasulullah: “Kalau begitu  lakukanlah  haji  untuk  dia!” (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Artinya:

Dari Ibnu Abbas ra: “Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW., dia bertanya: “Wahai Nabi SAW., Ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau meninggal, padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya? Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya  bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari dan Nasa’i).

Artinya:

Dari Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW. mendengar seorang lelaki  berkata: “Labbaika ‘an Syubrumah” (Labbaik/aku memenuhi  pangilan- Mu ya Allah, untuk Syubrumah). Lalu Rasulullah bertanya: “Siapa Syubrumah?”. “Dia saudaraku  atau  kerabatku, wahai Rasulullah”, jawab lelaki itu. “Apakah kamu sudah  pernah  haji?” Rasulullah bertanya”. “Belum” jawabnya. “Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah”, lanjut  Rasulullah.  (HR. Abu  Dawud dan Ibnu Majah).

 

 

  1. Peraturan Perundang-Undangan
  2. Peraturan Pemerintah  Nomor  79 Tahun 2012 tentang  Pelaksanaan UU No.  13  Tahun  2008  tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 28 huruf b dan Pasal 42 ayat (3) huruf b.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji.
  5. Keputusan Dirjen Nomor 456 Tahun 2015 tentang Pedoman Safari Wukuf dan Badal Haji.

 

  1. Pelaksanaan Badal Haji
  • Jenis

Badal haji diperbolehkan  pada  2 (dua) kelompok, yaitu: al-ma’dlub dan al-mayyit.

  1. Al-Ma’dlub, yaitu orang yang kondisi fisiknya tidak  memungkinkan   untuk berangkat   ke  Tanah  Suci, sehingga memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan  ibadah  haji. Al- Ma’dlub yang memiliki kemampuan finansial wajib/boleh  dibadalkan  jika tempat  tinggalnya jauh dari Tanah Haram  Makkah  dengan   jarak  lebih dari masafatul qashr. Sedangkan al- ma’dlub yang sudah  ada di Tanah Haram Makkah atau tempat  lain yang dekat dari Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadalhajikan, melainkan harus haji sendiri atau dibadalhajikan setelah meninggal. Tetapi jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri, maka menurut sebagian pendapat, dia boleh dibadalhajikan di saat dia masih hidup (Hasyiatul Jamal, Juz II, hlm. 388).
  2. Al-Mayyit adalah haji   yang    tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal lebih dulu.  Hal ini terbagi  dalam  2  (dua) macam,  yaitu; Haji Wajib (haji Islam, haji nazar, dan  haji wasiat) dan  Haji Sunnah.

Terdapat beberapa  pendapat di kalangan ulam tentangyang berkewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya:

  1. Wajib dibadalhajikan dengan beban biaya dari tirkah/ peninggalannya. Menurut mazhab Imam  Syafi’i  dan   Imam  Ahmad dan ini merupakan  pendapat dari Imam Hasan, Thawus, al-Auza’i, al- Tsauri, dan Ishaq.
  2. Ulama Syafi’iyah sendiri dalam masalah ini men-tafsil dengan membedakan antara orang yang meninggal sebelum tamakkun (adanya peluang untuk melakukan perbuatan-perbuatan haji) dan orang yang meninggal sesudah tamakkun. Bagi yang pertama, kewajiban haji menjadi gugur, sehingga  tidak wajib dibadalkan. Sedangkan  bagi  yang  kedua, beban  kewajiban  haji tetap  ada, maka   wajib   dibadalhajikan. Orang yang  sudah  tamakkun, maka  kewajiban  hajinya menjadi kewajiban  tetap  (wajib mustaqir). Seseorang yang setelah nisfu lailatun nahr memiliki  peluang untuk melakukan ramyu, tawaf, dan sa’i. Kalau dia tidak menggunakan peluang  itu kemudian  meninggal dunia, maka dia berdosa dan mempunyai hutang  haji, sehingga wajib    dibadalhajikan    dari tirkah-nya (Fathul Wahab Ma’a Hasyiatul Jamal/2/387;  Mughnil Muhtaj/I/468).
  3. Imam Nawawi dalam Majmu’-nya (Juz V/135) membahas  tentang orang yang meninggal di saat sedang  melakukan haji. Beliau mengemukakan,  bahwa dalam hal tersebut, ada 2 (dua) qaul, yaitu:

1)  Qaul jadid dan ini yang ashah: bahwa tidak boleh ada niyabah/pengganti untuk melanjutkan perbuatan haji yang belum selesai itu, karena apa yang sudah dilakukan oleh yang meninggal menjadi batal dengan  terjadinya kematian. Dia wajib  dibadalhajikan  dari tirkah-nya, jika kewajiban haji baginya telah menjadi kewajiban tetap (wajib mustaqir); dan tidak wajib dibadalkan jika haji yang dilakukan  adalah  haji sunnah atau haji wajib yang belum menjadi  kewajiban  tetap, karena  baru  saat  itu  dia memiliki istitha’ah berhaji.

2)  Qaul Qadim, bahwa dalam kasus seperti  ini, boleh  ada  niyabah untuk melanjutkan  haji mayyit yang    belum    selesai.   Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama,  bahwa tidak boleh membadalkan haji sunnah  untuk orang yang sudah meninggal, baik oleh ahli waris maupun  lainnya, kecuali ada wasiat dari yang meninggal dunia (Hasyiyah Jamal/2/387). Orang meninggal dunia, ketika di masa hidupnya tidak pernah memiliki  istitha’ah  berhaji, boleh dihajikan oleh siapa pun (Hasyiayah Jamal/ 2/387).

  1. Dari rincian pembahasan haji bin niyabah menurut Syafi’iyah di atas dapat disimpulkan, bahwa haji wajib yang  tidak terlaksana/tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal dunai terlebih dulu, hal ini ada yang wajib dibadalkan dan ada  yang tidak wajib dibadalkan. Adapun haji wajib yang wajib dibadalkan  biayanya  menjadi beban  tirkah si mayyit. Perlu dijelaskan pula, bahwa jika si mayyit tidak meninggalkan  tirkah yang cukup untuk membiayai badal hajinya, maka tidak ada yang harus menanggung beban-beban biaya itu, baik ahli warisnya maupun yang lain. Namun ahli waris atau lainnya sunnah menghajikan/ membiayai hajinya mayyit tersebut (Hasyiyah Jamal/2/388).

 

  • Syarat

Orang yang membadalhajikan  harus sudah pernah haji terlebih dahulu, sebagaimana   pendapat  mazhab  Syafi’i dan mazhab Hanbali, bahwa orang yang akan   menghajikan   orang   lain   harus sudah haji untuk dirinya. Jika dia belum haji, maka tidak sah menghajikan orang lain, sebagaimana  hadis dari Ibnu Abbas menyatakan:

Artinya:

Dari lbnu Abbas ra., bahwasannya Nabi SAW. mendengar  lelaki  berkata:  “Ya  Allah, aku penuhi   panggilan-Mu   untuk   Syubramah”.

Nabi SAW. bertanya:  Siapa Syubramah? Dia menjawab:   Syubramah   adalah   saudaraku atau kerabatku. Nabi SAW. bertanya: Apakah engkau berhaji untuk diri Anda? Dia berkata: Bukan. Lalu Nabi SAW. bersabda:  Berhajilah untuk dirimu, kemudian berhaji untuk Syubramah.  (HR. Abu Daud,  lbnu  Hibban, dan Hakim).

 

Meski demikian, menurut mazhab Hanafi dan Maliki, bahwa orang yang belum haji boleh menghajikan (membadalhajikan)  orang  lain dan  sah menurut hukum, tetapi orang tersebut berdosa karena belum haji untuk dirinya (Muhammad  Ahmad,  Fiqh  al-Haj wa al-‘Umrah wa al-Ziyarah, hlm. 39).

Jumhur  sepakat, bahwa  haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap  Muslim yang mampu  (istitha’ah), sekali dalam seumur hidupnya. Istitha’ah itu meliputi: istitha’ah binafsih, yakni kemampuan   melaksanakan  haji sendiri karena  yang  bersangkutan   selain memiliki kemampuan  finansial juga kemampuan fisik; dan istitha’ah bighairihi, yaitu kemampuan melaksanakan haji dengan  jasa orang lain (badal haji), yang berlaku bagi jamaah yang dalam kondisi al-ma’dlub dan al-mayyit.

Ulama berbeda  pendapat dalam hal, boleh tidaknya melaksanakan badal haji. Mayoritas ulama memperbolehkan badal haji atau dalam istilah fiqihnya al-hajj ‘an al-ghair. Di antara ulama empat  mazhab yang memperbolehkan badal haji adalah Imam  Hanafi, Imam  Syafi’i,  dan  Imam Hanbali. Hanya Imam Maliki yang tidak memperbolehkannya, kecuali kepada orang yang sebelum wafatnya sempat berwasiat agar dihajikan, ini pun dengan harta peninggalannya sejauh tidak melebihi  sepertiganya  (Abd  al-Rahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ala  al-Madzahib  al- Arba’ah, Vol.I (Dar al-Fikr, 1986), 706-710; Wahbah  al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, III/426.).

 

  • Tata Cara
  1. Tata cara/kaifiyah pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk  diri sendiri kecuali ketika niat harus niat badal untuk seseorang  (al- hajju ‘an …). Namun terkait miqat badal haji, para  fuqaha  berbeda  pendapat, antara lain:
  2. Mazhab Hanbali berpendapat, bahwa orang yang membadalkan haji, wajib   memulai    ihramnya dari miqat negeri orang yang dibadalkan, kecuali biaya untuk badal haji tidak mencukupi, maka boleh  dari miqat mana  saja yang mudah, sebagaimana hadis Nabi SAW:

Artinya:

Apabila diperintahkan kepada kamu dengan suatu urusan, maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuanmu (HR. Bukhari)

Pendapat ini dikuatkan oleh al-Hasan, Ishaq bin Rahawaib, dan Malik.

  1. Imam Atha’bin Rabah berpendapat,

jika orang yang nazar tidak berniat dari suatu tempat, maka orang yang   akan membadalkan haji dapat memulai niat ihram dari miqatnya.

  1. Imam Syafi’i menyatakan, bahwa orang yang berkewajiban haji pertama  kali (hijjatul Islam), tetapi diupahkan  kepada  orang  lain, maka orang yang membadalkan harus berniat dari miqatnya orang yang dibadalkan (Abu Muhammad Ibnu Qudamah  al-Maqdisi, al- Mughni, Juz V, hlm. 120-123).
  2. Dalam masalah badal   haji,   peran negara  dapat  disamakan  dengan peran  ahli waris. Ketika ahli waris berkewajiban menghajikan atau membiayai haji mauruts-nya, maka negara pun berkewajiban menghajikan/membiayai  haji jemaah haji yang wajib dibadalhajikan.
  3. Dalam hal pelaksanaan   badal   haji yang dilaksanakan pemerintah  sesuai dengan   ketentuan   PMA   Nomor  14 Tahun 2012 tentang  Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

 

  1. Rekomendasi
  2. Pelaksanaan badal  haji yang  dilakukan oleh pemerintah sebagai  fungsi pelayanan sudah memenuhi ketentuan syariat, karena pemerintah telah berperan sebagai ahli waris terhadap  mauruts-nya. Walaupun  demikian, pemerintah  masih perlu menyempurnakan regulasi yang mengatur  pelaksanaan badal haji, dalam hal standarisasi dan biaya. Di samping itu, pemerintah segera menyusun standar pelayanan badal haji bagi masyarakat.
  3. Penyempurnaan regulasi badal haji oleh pemerintah dan penyusunan standarisasi pelayanan badal haji bagi masyarakat perlu memperhatikan aspek kemaslahatan, kemudahan, dan tidak memberatkan.  Berdasarkan firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi SAW., di antaranya:

Artinya:

Allah menghendaki kemudahan  bagimu dan tidak menghendaki kesukaran  bagimu  (QS. al-Baqarah [2]:185).

Artinya:

Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan  untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (QS. al- Hajj [22]: 78).

Artinya:

Dari Muhjin bin al-Adra: Sesungguhnya  Allah SWT. menghendaki kemudahan kepada umat ini dan tidak menghendaki kesulitan padanya (HR. Ibnu Murdawiyah).

Artinya:

Dari   Aisyah   ra.  berkata:   Rasulullah  SAW. tidak memilih di antara dua masalah kecuali beliau memilih yang lebih mudah  di antara kedua  hal tersebut, selagi bukan  hal yang mendatangkan dosa (HR. al-Bukhari  dan Muslim).

 

Hadits Kemudahan Menjalankan Badal Haji

Artinya:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Sesungguhnya  Allah SWT. telah mensyariatkan agama, maka Allah SWT. menjadikannya  mudah,  toleran, dan lapang serta    tidak   menjadikannya    sempit    (HR. al-Thabrani).

=====================================================================

Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: D/333/2016 Tentang Penyusunan Rumusan Hasil Mudzakarah Perhajian.

 

Penanggung Jawab : Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Anggota Tim               :

  1. Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I
  2. Dr. H. Ali Rokhmad, M.Pd
  3. Dr. H. Yusharmen, D.Comm.H., M.Sc
  4. Dr. dr. Eka Jusuf Singka, M.Sc
  5. H. Khairizi HD., S.Sos., MM
  6. H. Subhan Cholid, Lc., MA
  7. H. Qasim Shaleh, Lc., MA
  8. Drs. H. Azam Zubaedi, M.Pd
  9. Drs. H. Abdul Hamid Ibrahim, M.Pd
  10. Drs. H. Rachmat E. Sulaeman, MM
  11. H. Sarmidi Husna, M.Ag
  12. H. Mukhtar Alshodiq, S.Ag., MH
  13. H. Affan Rangkuti, SPd.I., M.E.I
  14. Hj. Wahyu Dewarini, SE
  15. H. Syahlan Rosidi
  16. H. Faried Anfasa, ST
  17. Hj. Risa Ariyani, S.Sos
  18. H. Irwan Syarief
  19. H. Roedie Hariyanto
  20. dr. Hj. Innas Ericca
admin

Recent Posts

Kisah Banjir Nabi Nuh AS

Kisah Banjir Nabi Nuh AS. Allah SWT telahberfirman di dalam Al Qur'an surat Al-Ankabut ayat…

23 hours ago

Inilah Generasi-Generasi Masa Lampau Disebut Dalam Al Qur’an

Generasi-Generasi Masa Lampau Disebut Dalam Al Qur'an. Allah SWTberfirman di dalam Al Qur'an Surat Ay-Taubah…

3 days ago

TIPS MENGELOLA OTAK & EMOSI KITA Agar Rumah Tangga Harmonis, Anak-anak Jadi Sholeh [Part : 2]

TIPS MENGELOLA OTAK & EMOSI KITA Agar Rumah Tangga Harmonis, Anak-anak Jadi Sholeh. Fakta-fakta otak…

1 month ago

Tips Berdamai Dengan Masalah: Membuka Sudut Pandang Baru Atas Masalah

Tips Berdamai Dengan Masalah: Membuka Sudut Pandang Baru Atas Masalah Agar Hati Menjadi Kokoh dan…

1 month ago

The Law of Attraction Membangun Sudut Pandang Baru Terhadap Masalah – Membuka Pintu Rezeki Langit #1

The Law of Attraction Membangun Sudut Pandang Baru Terhadap Masalah - Membuka Pintu Rezeki Langit…

1 month ago

Inilah Dzikir dan Doa Menjelang Tidur, Bila Sedang Dirundung Masalah | Pakde Djon – Ikhtiar Langit

Inilah Dzikir dan Doa Menjelang Tidur Bila Sedang Dirundung Masalah | Pakde Djon - Ikhtiar…

1 month ago