Jemaah Sakit atau Meninggal Ketika Umroh atau Haji

Jemaah yg sakit saat Umroh atau Haji. Bila ada jemaah yang sakit, mereka biasanya akan di rujuk kerumah sakit pemerintah Saudi Arabia oleh perusahaan travel dengan bantuan muthowwif. Namun bila jamaah atau keluarga meminta untuk dibawa kerumah sakit swasta maka juga antar diantar. 

Umroh atau Haji. Jemaah umroh atau haji yang sakit cukup membawa paspor saat dibawa ke rumah sakit. Untuk paspor ini maka harus ada kerjasama anatara pembimbing, muthowif dengan Muasasah. Karena umumnya paspor jamaah adalah ditahan oleh pihak Muassasah selama pelaksanaan umroh atau haji.

Mereka bisa dibawa ke rumah sakit pemerintah atau ke rumah sakit swasta, bergantung permintaan. Kalau dibawa ke rumah sakit pemerintah, jemaah tidak perlu membayar apapun. Semuanya gratis. Semua biaya sudah ditanggung oleh Pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi, kalau dibawa kerumah sakit swasta, tentu saja jemaah harus membayar. Jemaah yang mampu secara finensial biasanya meminta perusahaan travel untuk membawanya ke rumah sakit swasta karena menurutnya penanganan pasien disana relatif lebih bagus. Namun menurut kami penanganan di rumah sakit pemerintah juga sudah bagus dan standar. Jadi tidak perlu berkecil hati.

Apabila terjadi kecelakaan berat, Kementerian Haji Arab Saudi yang bekerja sama dengan muassasah akan menangani secara langsung. Apa yang dimaksud dengan muassasah? Muassasah adalah petugas resmi yang tunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menangani segala keperluan dan urusan jamaah, termasuk mengeluarkan visa Umroh atau Haji. Oleh Pemerintah Arab Saudi, biasanya yang ditunjuk sebagai muassasah adalah perusahaan-perusahaan swasta yang memang sudah mendapatkan lisensi dari dinas terkait untuk itu.

Jadi, bila terjadi kecelakaan, polisi langsung menghubungi Kementrian Haji dan muassasah. Bagaimana jika masa perawatannya lama padahal rombongan jemaahnya sudah harus pulang ketanah air? Tidak masalah. Ditinggal saja. Nanti, dari muassasah akan ada surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menjalani perawatan terlebih dahulu sebelum di perbolehkan pulang. Dengan demikian, tiket pulangnya diundur. Umroh atau Haji. Siapa yang membayar pengunduran itu? Yang membayar adalah perusahaan travel, bukan Kementrian Haji bila memang keberangkatan jamaah melalau travel. Namun bila pemberangkatan haji melalui Kementerian Agama RI, yaitu haji reguler, maka tiket kepulangan akan diurus oleh panitia urusan haji yang ditunjuk  Dan, yang mengurus keuangannya adalah muassasah yang mengeluarkan visa pasien bersangkutan.Begitu juga halnya dengan jemaah yang sakit biasa tapi membutuhkan perawatan yang cukup lama.

Pasien yang dirawat sering kali tidak bisa berbahasa Arab sehingga selama berada dirumah sakit, lagi-lagi peran muthowwif dan pembimbing sebangsa sangat diperlukan. Muthowwif atau pembimbing inilah yang menjadi guide selama jemaah dirawat disana sampai dengan kepulangannya ketanah air.

Jemaah yang meninggal

Bila terjadi kasus jemaah meninggal, baik saat melaksanakan ibadah  haji maupun umroh,pihak travel harus segera melaporkannya kepada muthowwif supaya muthowwif segera mengurusnya ke pihak muassasah. Selanjutnya Muassasah dalam hal ini bekerjasama dengan waziratul hajj atau Kementerian Haji untuk pengurusannya. Kalau sudah ada laporan, muassasah akan segera membuatkan surat keterangan kematian. Selanjutnya jamaah yang meninggal akan diurus pemakamannya oleh muassasah. Jenazah akan dikebumikan di makam umum luar kota Makkah atau Medinah.

Bila keluarganya berharap almarhum untuk bisa disholatkan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi Madinah, maka keluarga juga harus lapor ke muassasah dan mengajukan permohonan tersebut. Nanti pihak muassasah akan mengurusnya. Untuk keperluan ini keluarga harus mengeluarkan biaya sesuai ketentuan pensholatan jenazah di kedua masjid tersebut.

Untuk apakah surat keterangan kematian tersebut? Selain berguna bagi ahli waris ditempat tinggal almarhum, surat itu sangat dibutuhkan oleh pihak travel  agar perusahaan tidak dikenai denda. Bila surat keterangan kematian tidak ada, berkurangnya jumlah jemaah saat kembali ke negara asal dianggap sebagai kasus jemaah melarikan diri dan dihitung sebagai jemaah yang tidak kembali. Kalau sudah begitu, pihak travel akan dikenai denda yang sangat tinggi, sekitar Rp70 juta. seperti telah dijelaskan sebelumnya.Umroh atau Haji.

admin

Recent Posts

Kisah Banjir Nabi Nuh AS

Kisah Banjir Nabi Nuh AS. Allah SWT telahberfirman di dalam Al Qur'an surat Al-Ankabut ayat…

1 day ago

Inilah Generasi-Generasi Masa Lampau Disebut Dalam Al Qur’an

Generasi-Generasi Masa Lampau Disebut Dalam Al Qur'an. Allah SWTberfirman di dalam Al Qur'an Surat Ay-Taubah…

3 days ago

TIPS MENGELOLA OTAK & EMOSI KITA Agar Rumah Tangga Harmonis, Anak-anak Jadi Sholeh [Part : 2]

TIPS MENGELOLA OTAK & EMOSI KITA Agar Rumah Tangga Harmonis, Anak-anak Jadi Sholeh. Fakta-fakta otak…

1 month ago

Tips Berdamai Dengan Masalah: Membuka Sudut Pandang Baru Atas Masalah

Tips Berdamai Dengan Masalah: Membuka Sudut Pandang Baru Atas Masalah Agar Hati Menjadi Kokoh dan…

1 month ago

The Law of Attraction Membangun Sudut Pandang Baru Terhadap Masalah – Membuka Pintu Rezeki Langit #1

The Law of Attraction Membangun Sudut Pandang Baru Terhadap Masalah - Membuka Pintu Rezeki Langit…

1 month ago

Inilah Dzikir dan Doa Menjelang Tidur, Bila Sedang Dirundung Masalah | Pakde Djon – Ikhtiar Langit

Inilah Dzikir dan Doa Menjelang Tidur Bila Sedang Dirundung Masalah | Pakde Djon - Ikhtiar…

1 month ago