Ibadah Haji Sesuai Tuntunan. Mengenal Rukun-rukun dan Wajib Haji (Bag. 2)

Ibadah Haji Sesuai Tuntunan. Mengenal Rukun-rukun dan Wajib Haji

Ibadah Haji. Rukun adalah sesuatu yang mutlak harus ada dalam sebuah ibadah, jika salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, maka ibadah tersebut dikatakan batal atau tidak sah. Sedang wajib haji adalah perkara-perkara yang diperintahkan untuk dilakukan oleh orang yang berhaji. Jika meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat, maka ia tidak berdosa dan hajinya sah, tetapi wajib menggantinya dengan fidyah.

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Umrah Murah Mei $1550 + Rp 1 Juta

Umrah Murah Ramadhan $1.750 + Rp 1 Juta

Umrah Murah Desember $1550 + Rp 1 Juta

INFO H SUDJONO AF 081388097656 | BB 2315 A67 C3

==============================================================================

 [A]. Rukun-Rukun Haji

Adapun rukun-rukun haji adalah sebagai berikut:

1. Ihram

Maksudnya: Berniat untuk melaksanakan salah satu dari 3 bentuk haji [ifrad, tamattu’, ataupun qiran].

Diwajibkan bagi yang berihram untuk memulai ihramnya dari miqat, dan bagi laki-laki diharuskan memakai pakaian ihram dan melepaskan seluruh pakaian yang lain.

Adapun yang berihram di atas pesawat ataupun kendaraan lainnya yang tidak memungkinkan untuk singgah di miqat, maka ia memulai berihram ketika berada sejajar dengan miqat tersebut atau sebelumnya.

2. Wukuf di Arafah

Berdasarkan Ijma’ [kesepakatan] para ulama wukuf di Arafah adalah rukun haji. Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda:

 

الحَجُّ عَرَفَة

“Haji itu adalah [wukuf] di Arafah.” [HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i].

Yang dimaksud dengan wukuf adalah keberadaan orang yang melaksanakan haji di salah satu bagian dari kawasan Arafah pada waktu yang telah ditentukan, baik dalam keadaan duduk, berdiri, ataupun dalam keadaan berbaring atau tidur.

Waktu wukuf adalah tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai sejak tergelincirnya matahari sampai dengan terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

Para ulama bersepakat, jika ia hanya mendapatkan wukuf di waktu malam, maka itu cukup dan hajinya sah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dan ia telah wukuf di Arafah sebelum itu, pada waktu malam atau siang, maka telah sempurna hajinya.” [HR. Abu Daud dan Tirmidzi].

Jika ia terlambat sampai ke Arafah sehingga tidak mendapatkan wukuf [contohnya: jika ia sampai di Arafah pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah], maka ia tidak mendapatkan haji pada tahun tersebut. Ia diperintahkan mengalihkan hajinya ke ibadah umrah dengan melaksanakan thawaf dan sa’i serta mencukur rambut, dan tidak perlu melanjutkan amalan haji yang lainnya seperti mabit di Mina, melontar jumrah, dan yang lainnya. Juga ia diwajibkan untuk mengulangi hajinya pada tahun berikutnya disertai dengan menyembelih hadyu, jika ia tidak mampu maka ia berpuasa 10 hari; 3 hari pada saat pelaksanaan haji dan 7 hari ketika ia kembali ke tempat asalnya.

3. Thawaf Ifadhah

Thawaf ifadhah dinamakan juga dengan thawaf ziyarah atau thawaf fardhu, yaitu thawaf yang dilakukan oleh orang yang berhaji setelah wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu [Baitullah].” [QS. Al-Hajj: 29].

Waktu thawaf ifadhah yang paling utama adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melontar jumrah Aqabah, menyembelih, dan bercukur. Tetapi jika tidak, maka thawaf ini boleh diakhirkan hingga sebelum meninggalkan kota Mekkah, bahkan dapat digabung dengan thawaf Wada’ [perpisahan].

5. Sa’i di antara Shafa dan Marwah

Yaitu, menempuh jarak antara Shafa dan Marwah secara bergantian sebanyak 7 kali, dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, begitu pula sebaliknya, tanpa diselingi jeda waktu yang lama antara putaran sa’i, kecuali untuk hal-hal yang singkat seperti melaksanakan shalat dan yang sejenisnya.

Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah, maka barang siapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya.” [QS. Al-Baqarah: 158].

Dari Aisyah radhiyallahu ’anha berkata, “Allah tidak menyempurnakan haji dan umrah seseorang yang tidak melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah.” [HR. Muslim].

Sa’i dikatakan sah, jika dilaksanakan setelah thawaf.

[B]. Wajib-wajib Haji

Wajib haji adalah perkara-perkara yang diperintahkan untuk dilakukan oleh orang yang berhaji. Jika meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat, maka ia tidak berdosa dan hajinya sah, tetapi wajib menggantinya dengan fidyah.

Wajib-wajib haji adalah sebagai berikut:

1. Berihram dari miqat yang telah ditetapkan oleh syariat.

2. Wukuf di Arafah hingga terbenamnya matahari bagi yang datang ke Arafah sejak siang hari, berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

3. Mabit [bermalam] di Muzdalifah setelah terbenamnya matahari pada hari Arafah hingga pertengahan malam, bagi mereka yang sampai di Muzdalifah sebelum waktu tersebut. Dan bagi yang sampai di Muzdalifah setelah itu, maka waktu berakhir hingga sebelum terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah.

5. Melontar Jumrah

Yaitu melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, waktunya dimulai sejak pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah hingga berakhirnya hari tasyriq tanggal 13 Dzulhijjah.

Adapun pada tanggal 11, 12, dan 13 maka diwajibkan melontar jumrah shugro, wustho, kemudian kubro [Aqabah] secara berurutan dimulai sejak tergelincirnya matahari [zawal] pada ketiga hari tersebut.

Jumlah lontaran sebanyak 7 butir batu kecil sebesar biji kacang untuk setiap jumrahnya.

6. Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq [11, 12 dan 13 Dzulhijjah].

Yaitu berada di kawasan Mina pada sebagian besar malam hari-hari tasyriq. Bagi yang ingin bersegera pulang, maka ia boleh meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum terbenamnya matahari. Tetapi yang utama adalah bermalam di Mina hingga tanggal 13 Dzulhijjah. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

“Barang siapa yang ingin cepat [berangkat dari Mina] sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan, maka tidak ada dosa baginya bagi orang yang bertaqwa.” [QS. Al-Baqarah: 203].

8. Menyembelih hewan [hadyu].

Diwajibkan bagi orang yang berhaji tamattu’ dan qiran untuk menyembelih hewan kurban, yaitu 1 ekor kambing untuk satu orang, atau sepertujuh dari sapi atau unta. Waktu menyembelih dimulai sejak tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Penyembelihan dilakukan di dalam area haram Mekkah dan sekitarnya.

9. Mencukur rambut atau memendekkannya

Yaitu mencukur seluruh rambut hingga gundul atau memendekkan seluruhnya [merata] bagi laki-laki. Adapun bagi wanita diperintahkan menggunting rambut seukuran satu ruas jari.

Dari Abdullah Ibn Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ya Allah rahmatilah orang-orang yang menggundul kepalanya.” Para sahabat berkata, “Dan yang memendekkan rambutnya ya Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Ya Allah rahmatilah orang-orang yang menggundul kepalanya.” Para sahabat berkata, “Dan yang memendekkan rambutnya ya Rasulullah.” Lalu beliau berkata, “Begitu pula yang memendekkan rambutnya.” [HR. Muslim].

10. Thawaf Wada’

Thawaf Wada’ adalah thawaf yang dilakukan sesaat sebelum meninggalkan Baitullah, setelah menyelesaikan seluruh amalan haji dan ibadah-ibadah yang lain, serta seluruh keperluannya di Mekkah. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata, “Orang-orang diperintahkan agar thawaf menjadi akhir perjanjiannya dengan Baitullah, kecuali bagi wanita yang haid.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Thawaf wada’ ini tidak berlaku bagi penduduk Mekkah.

 

[C]. Sunah-sunah Haji

Sunah haji adalah segala perkara yang tidak termasuk dalam kategori rukun atau wajib haji. Adapun sunah-sunah haji sangatlah banyak, dan yang terpenting adalah amalan berikut:

  1. Memotong kuku dan membersihkan bulu-bulu; di sekitar kemaluan, ketiak, dan mencukur kumis.
  2. Mandi untuk berihram, memakai wangi-wangian di badan, serta mengenakan dua lembar kain berwarna putih bagi laki-laki.
  3. Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan pertama kali ketika tiba di Mekkah, bagi yang mengambil haji ifrad atau qiran.
  4. Berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama pada saat thawaf qudum bagi laki-laki.
  5. Idhtiba’ bagi laki-laki, yaitu menjadikan tengah kain yang berada di atas [rida’] berada di bawah ketiak tangan kanan. Dan kedua ujung dari kain tersebut berada di pundak sebelah kiri.
  6. Berlari kencang bagi laki-laki di antara dua tanda hijau ketika sa’i antara Shafa dan Marwah.
  7. Mabit di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah [hari Tarwiyah].
  8. Mendengarkan khutbah Imam pada tanggal 8 Dzulhijjah [hari tarwiyah], hari Arafah, dan pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah.
  9. Memperbanyak talbiyah sejak berihram hingga melontar jumrah Aqabah.
  10. Menjamak dan mengqashar shalat Zhuhur dan Ashar di Arafah di waktu Zhuhur.
  11. Menggabungkan [jamak] shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah.
  12. Wukuf di Muzdalifah dari waktu fajar hingga terbitnya matahari.
  13. Mengqashar shalat yang 4 rakaat di Mina pada waktunya masing-masing kecuali bagi penduduk Mekkah.

Demikianlah sekilas tuntunan pelaksanaan ibadah haji, semoga Allah memberikan kepada kita kekuatan, taufik dan hidayahNya, agar ibadah haji kita dapat kita laksanakan sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wasallam. Alangkah ruginya kita, jika harta, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit untuk menyempurnakan keislaman kita, hanya diisi dengan haji “ala kadarnya”, tanpa berusaha menapak tilas perjalanan haji baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi sebagian kita, haji hanya dapat dilakukan sekali seumur hidup, maka sudah sepantasnya berhaji sesuai dengan tuntunan. []

ibadah haji, haji dan umroh, haji dan umrah, rukun rukun haji, rukun haji, wajib haji, sunnah haji, thawaf wada, tahalul, sai, bukit shofa, bukit marwah, mabit di musdzalifah, manasik haji, tata cara ibadah haji, tatacara manasik haji, melontar jumrah, jumrah aqobah, hari tasyrik, mabit di mina, dan, hadyu, memotong hewan qurban, mabit di arofah

Oleh Ustadz Ahmad Hanafi, Lc, MA
Tim Ilmiah Indonesian Community Care Center, 2014. markazinayah com
admin

Recent Posts

Kisah Banjir Nabi Nuh AS

Kisah Banjir Nabi Nuh AS. Allah SWT telahberfirman di dalam Al Qur'an surat Al-Ankabut ayat…

1 day ago

Inilah Generasi-Generasi Masa Lampau Disebut Dalam Al Qur’an

Generasi-Generasi Masa Lampau Disebut Dalam Al Qur'an. Allah SWTberfirman di dalam Al Qur'an Surat Ay-Taubah…

3 days ago

TIPS MENGELOLA OTAK & EMOSI KITA Agar Rumah Tangga Harmonis, Anak-anak Jadi Sholeh [Part : 2]

TIPS MENGELOLA OTAK & EMOSI KITA Agar Rumah Tangga Harmonis, Anak-anak Jadi Sholeh. Fakta-fakta otak…

1 month ago

Tips Berdamai Dengan Masalah: Membuka Sudut Pandang Baru Atas Masalah

Tips Berdamai Dengan Masalah: Membuka Sudut Pandang Baru Atas Masalah Agar Hati Menjadi Kokoh dan…

1 month ago

The Law of Attraction Membangun Sudut Pandang Baru Terhadap Masalah – Membuka Pintu Rezeki Langit #1

The Law of Attraction Membangun Sudut Pandang Baru Terhadap Masalah - Membuka Pintu Rezeki Langit…

1 month ago

Inilah Dzikir dan Doa Menjelang Tidur, Bila Sedang Dirundung Masalah | Pakde Djon – Ikhtiar Langit

Inilah Dzikir dan Doa Menjelang Tidur Bila Sedang Dirundung Masalah | Pakde Djon - Ikhtiar…

1 month ago