MoU Kemitraan Agen

MoU Kemitraan Agen PT Risalah Madina

 

PT RISALAH MADINA BUNGA TIARA

 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA AGEN MARKETING

PEMASARAN PROGRAM UMROH , HAJI KHUSUS DAN TIKETING

 

Bismillahirrohmanirrohim

Pada hari ini …………………. Tanggal ………. Bulan ………………………. Tahun ……………… dilakukan Perjanjian Kerjasama Pemasaran bidang jasa penyelenggaraan program umroh, haji khusus, dan ticketing, antara:

Nama               : Hj. Yulisma Yanti

Jabatan                        : Direktur Utama

Perusahaan      : PT Risalah Madina Bunga Tiara

Alamat                        : Jl. Sindang Barang No.166, Loji, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat

Email               : risalahmadina@yahoo.co.id

Bertindak atas nama Perusahaan & Jabatan yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

 

Nama               :

Jabatan            :

Perusahaan      :

Alamat                        :

Email               :

Bertindak atas nama Pribadi / Perusahaan & Jabatan yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerjasama Pemasaran sebagai berikut :

 

PASAL I

RUANG LINGKUP KERJASAMA

 

Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah Bidang Pemasaran Program Umroh, Haji Plus dan Tiketing, baik online maupun offline yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

 

PASAL II

HAK DAN KEWAJIBAN

 

  1. Kewajiban Pihak Pertama
  2. Menetapkan harga Agen terhadap Program Umroh dan Haji Khusus kepada Pihak Kedua. Catatan: misalnya harga Program Umroh Reguler Pihak Pertama kepada Pihak Kedua (Agen Marketing) adalah $US 1.450 (Seribu empatratus limapuluh dollar Amerika Serikat), ditambah biaya perlengkapan – airport tax – handling Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) . Untuk Fasilitas Hotel *3, Jarak sekitar 500m Masjidil Haram dan 200m Masjid Nabawi. Pesawat Air Asia / Jet Asia / Mihin Lanka. Dimana pesawat transit di negara milik maskapai. Harga dan fasilitas bisa berubah sesuai jadwal waktu pemberangkatan, kondisi hotel di Tanah Suci dan ketentuan pemerintah. Bila fasilitas hotel dan pesawat beda, maka harga akan naik mengikuti kenaikan harga hotel dan pesawat.
  3. Memberikan kewenangan kepada Pihak Kedua untuk menaikkan harga dari harga Agen Program Umroh dan Haji Khusus sesuai dengan kondisi jamaah dan tempat tinggal jamaah. Catatan: Batas tertinggi kenaikan harga adalah $US 150 (Seratus limapuluh dollar Amerika Serikat) dan untuk perlengkpan – airport tax – handling Rp150.000,- (Seratus limapuluh ribu rupiah) dari harga yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
  4. Menyiapkan tools marketing (brosur, spanduk) yang diberikan kepada Pihak Kedua dalam bentuk soft copy.
  5. Memberikan informasi yang up to date kepada Pihak Kedua yang berkenaan dengan perubahan yang berkaitan dengan Pihak Ketiga seperti kebijakan pemerintah, ketentuan harga baru penerbangan, Land Arrangement (LA), dan Visa yang akan berpengaruh pada brosur yang disediakan.
  6. Menyiapkan Program Umroh dan Haji Khusus dengan memfasilitasi segala bentuk prosedur pelaksanaan program tersebut yang meliputi : Harga Program, Jadwal Perjalanan, Pengurusan Visa, Tiket Pesawat, Land Arrangement (LA), Handling di bandara.
  7. Menerima, meneliti dan menseleksi seluruh berkas jamaah baik berkas asli maupun fotocopy dan mengembalikan lagi berkas-berkas asli kepada Jamaah.
  8. Menyediakan staff / karyawan yang siap standby untuk membantu keperluan-keperluan Pihak Kedua dan Jamaah Pihak Kedua baik berupa informasi, komplain jamaah, pendaftaran jamaah dan keperluan keperluan lainnya.
  9. Bertanggung jawab penuh terhadap komplain-komplain yang disampaikan Jamaah serta mengurus secara penuh terhadap komplain tersebut, apabila biaya, dokumen dan persyaratan-persyaratan Program Umroh dan Haji Khusus terbukti sudah diterima oleh Managemen Pihak Pertama dalam keadaan lengkap.
  10. Memberangkatkan dan memberikan layanan kepada jamaah yang didaftarkan Pihak Kedua sesuai dengan Program Umroh dan Haji Khusus.
  11. Menghandle dan memimpin jamaah Program Umroh dan Haji Khusus mulai dari bandara keberangkatan, selama di tanah suci dan kembali ke bandara di Indonesia.

 

 

 

 

  1. Hak Pihak Pertama
    1. Menetapkan harga Program Umroh dan Haji Khusus kepada Pihak Kedua.
    2. Menerima pembayaran pendaftaran jamaah dari Pihak Kedua sesuai dengan Program Umroh dan Haji Khusus sesuai dengan ketentuan pendaftaran jamaah.
    3. Meminta dan mengevaluasi laporan serta kinerja perkembangan strategi dan pola pemasaran Pihak Kedua.
    4. Menolak jamaah apabila dinilai ada kemungkinan jamaah akan kabur atau tidak kembali.
    5. Memundurkan jadwal pemberangkatan jamaah apabila administrasi jamaah belum lengkap.
    6. Meminta pemasangan papan nama / spanduk / standing banner atas nama Pihak Pertama di lokasi Pihak Kedua membuka usaha.
    7. Berhak melakukan penjualan langsung kepada jamaah, khususnya jamaah rombongan dengan harga konsumen.
    8. Berhak memberikan diskon wajar langsung kepada jamaah untuk mendapatkan jamaah lebih banyak.
    9. Menetapkan dan memberikan bonus / reward kepada Pihak Kedua sesuai dengan kinerja Pihak Kedua, atau berdasarkan pertimbangan tertentu yang merupakan hak prerogratif Pihak Pertama.

 

  1. Kewajiban Pihak Kedua
  2. Mejaga nama baik, mentaati peraturan serta ketentuan perusahaan Pihak Pertama.
  3. Menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan kantor Pusat dan kantor Cabang Pihak Pertama.
  4. Belajar Internet Marketing dengan menbuat website atau Facebook dan membuka kontak ke kantor Pihak Pertama via BB, WA atau Facebook.
  5. Memasarkan Program Umroh dan Haji Khusus Pihak Pertama secara luas dengan harga Program sesuai ketentuan.
  6. Mengumpulkan berkas-berkas dari jamaah secara lengkap kemudian menyerahkannya kepada Pihak Pertama.
  7. Meneliti keabsahan berkas-berkas dan meneliti asal-usul jamaah agar aman bagi travel. Catatan: karena kasus tertentu jamaah kabur dari rombongan dan tidak kembali setelah umroh untuk menjadi TKI ilegal.
  8. Jika terjadi jamaah kabur dari rombongan sebagaimana point diatas maka Pihak Kedua turut bertanggung jawab menyelesaikannya dengan Pihak Keluarga atas denda yang timbul dari Pihak Muasasah di Arab Saudi.

Catatan: denda yang timbul jika jamaah kabur dan tidak kembali adalah sekitar $US 7.000 (Tujuh ribu dollar Amerika Serikat). Bahkan bisa jadi izin Travel dibekukan.

  1. Bila Pihak Pertama mencurigai jamaah akan kabur, maka untuk antisipasinya Pihak Kedua wajib meminta berkas tambahan dari jamaah berupa Surat Jaminan. Surat Jaminan dibuatkan oleh Travel dan diserahkan ke jamaah untuk diisi dan ditandatangani Keluarga Penjamin diatas materai, disaksikan RT/RW/Kelurahan.
  2. Bila Pihak Kedua teledor atau lalai atas point diatas, maka Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas denda yang timbul sebesar $US 7.000.
  3. Memasang spaduk atau standing banner Pihak Pertama di tempat-tempat tertentu sebagai tempat usaha. Bisa di rumah, di kios atau di ruko.
  4. Menjalin hubungan baik dengan jamaah dan memberikan konsultasi seputar Umroh dan Haji Khusus yang diperlukan.
  5. Mengantarkan koper dan perlengkapan lain ke jamaah, baik secara langsung atau via jasa pengiriman. Atau menginformasikan agar jamaah mengambil koper dan perlengkapan di kantor Pihak Pertama, atau di lokasi manasik umroh.
  6. Membantu menyiapkan jadwal manasik, menginformasikannya kepada jamaah dan membantu jamaah untuk mencapai lokasi manasik.
  7. Khusus jamaah di luar kota, maka diupayakan diadakan manasik mandiri yang akan dibantu oleh kantor Pusat dan kantor Cabang Pihak Pertama.
  8. Mengantar jamaah ke bandara saat pemberangkatan khususnya bagi Pihak Kedua yang mendaftarkan jamaahnya 5 orang atau lebih. Hal ini untuk menjalin hubungan baik dengan jamaah.
  9. Menyampaikan ucapan selamat datang kepada jamaah yang baru datang baik dengan SMS, BB, WA atau Facebook.
  10. Tidak menerima penitipan pembayaran dari jamaah dan mengarahkan jamaah untuk membayar ke kantor Pusat atau kantor Cabang Pihak Pertama, baik secara langsung maupun transfer ke rekening perusahaan. Dan segera memberikan konfirmasi apabila jamaah sudah melakukan pembayaran transfer.
  11. Mengembangkan keagenan Pihak Kedua dengan mencari Sub Agen Marketing dengan ketentuan yang disepakati bersama.
  12. Memberikan laporan jamaah secara detail setiap kali pemberangkatan baik kepada kantor Pusat atau kantor Cabang Pihak Pertama.
  13. Melaporkan nama/brand Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

 

 

  1. Hak Pihak Kedua
    1. Berhak menggunakan nama Risalah Madina – Risalah Barokah Tour & Travel sebagai brand Pihak kedua, atau menggunakan nama/brand sendiri dalam menawarkan Program Umroh dan Haji Khusus kepada jamaah.
    2. Berhak menggunakan koper dan perlengkapan dari Risalah Madina – Risalah Barokah Tour & Travel atau menggunakan nama/brand sendiri apabila pemberangkatan jamaah minimal 15 orang dalam sekali pemberangkatan.
    3. Berhak atas bimbingan strategi marketing dari kantor Pusat maupun kantor Cabang Pihak Pertama, baik secara offline maupun online.
    4. Berhak membuat desain brosur dan spanduk atas nama Risalah Madina – Risalah Barokah Tour & Travel atau nama/brand sendiri.
    5. Menerima harga Agen terhadap Program Umroh dan Haji Khusus dari Pihak Pertama.
    6. Berhak menaikkan (up) harga jual Program Umroh dan Haji Khusus sesuai ketentuan harga jual tertinggi, situasi dan kondisi asal jamaah serta daerah Pihak Kedua.
    7. Berhak mengatur dan memberi diskon atas harga Program Umroh dan Haji Khusus kepada jamaah agar lebih menarik sesuai situasi dan kondisi jamaah dan daerah Pihak Kedua.
    8. Berhak langsung memotong kelebihan atas harga Program Umroh dan Haji Khusus, saat pembayaran jamaah sudah lunas, dengan catatan apabila Pihak Kedua menggunakan nama/brand sendiri saat menerima pendaftaran jamaah. Apabila tidak menggunakan nama/brand sendiri saat menerima pembayaran jamaah maka seluruh pembayaran ditransfer ke rekening perusahaan di kantor Pusat atau kantor Cabang Pihak Pertama.
    9. Berhak atas fee marketing sebagaimana ketentuan apabila jamaah sudah berangkat. Pembayaran dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah jamaah berangkat.
    10. Berhak atas reward atau bonus sebagaimana ketentuan apabila Pihak Kedua berhasil memenuhi target pendaftaran jamaah.
    11. Menerima tools marketing ( brosur dan spanduk) yang diberikan oleh Pihak Pertama dalam bentuk soft copy.
    12. Menerima informasi yang up to date dari Pihak Pertama yang berkenaan dengan perubahan yang berkaitan dengan Pihak Ketiga seperti kebijakan pemerintah, ketentuan harga baru penerbangan, Land Arrangement (LA), dan Visa sehingga akan berpengaruh pada brosur yang disediakan.
    13. Membuka dan mengkoordinasi sub-sub agen dan marketing-marketing freelance sebagai tim pemasaran dibawah binaanya.
    14. Melakukan promosi bersama sub-sub agen dan marketing-marketing binaannya dengan berkoordinasi dengan Pihak Pertama.

 

PASAL III

HARGA PROGRAM UMROH – HAJI KHUSUS, FEE DAN BONUS / REWARD

 

  1. Harga Program Umroh
  1. Pihak Pertama menjual harga Program Umroh dan Haji Khusus ke Pihak Kedua adalah berupa Harga Agen Marketing atau Harga Net yang harus dibayar Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Dalam penetapan harga ini sudah disebutkan:
  2. Nilai dalam $ US (bila di kurs kan adalah standar kurs Bank Mandiri Internet atau Bank BCA Internet) dan Rupiah untuk perlengkapan airport tax handling.
  3. Fasilitas Hotel.
  4. Pesawat yang digunakan.
  5. Fasilitas lain yang akan diperoleh jamaah.
  6. Program harga umroh tersebut diatas adalah start Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Biaya transportasi dari daerah ke Bandara Soekarno Hatta dan akomodasi lain yang muncul seperti konsumsi dan menginap serta transportasi lokal, menjadi tanggungan jamaah. Pihak kedua bisa membantu mengkoordinasi demi kelancaran Jamaah.
  7. Harga Program Umroh dan Haji Khusus untuk anak-anak diatas 1 (satu tahun) disamakan dengan harga Program Umroh dan Haji Khusus orang dewasa.
  8. Harga Program Umroh dan Haji Khusus untuk anak-anak dibawah 1 (satu tahun) sebesar 70% (enam puluh persen) dari harga Program Umroh dan Haji Khusus orang dewasa.
  9. Program Umroh yang dijual adalah: Program Umroh 9, 12 hari, Umroh Ramadhan, dan Umroh Promo.
  10. Pihak Pertama Tidak Boleh perang harga langsung dengan Pihak Kedua.
  11. Jamaah non rombongan yang berada di lingkungan jangkauan Pihak Kedua dan mendaftar langsung ke Pihak Pertama, maka akan diarahkan kepada Pihak Kedua untuk difollow up.
  12. Ketentuan Harga, Fee Marketing dan Bonus / Reward bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang sebelumnya harus disosialisaikan kepada Pihak Kedua.

 

  1. Reward dan Bonus
  2. Pendaftaran Pihak Kedua sebagai Agen Marketing, untuk sementara masih GRATIS, sampai waktu tertentu.
  3. Pihak Kedua yang sudah mendaftarkan minimal 15 jamaah, baik secara bersama-sama maupun komulatif, maka berhak atas Tiket Training Internet Marketing Gratis senilai Rp2.000.000,- (Dua juta rupiah). di kantor Pusat atau Cabang Pihak Pertama. Bonus / reward ini tidak bisa diuangkan.
  4. Pihak Kedua yang sudah mendaftarkan minimal 30 jamaah, baik secara bersama-sama maupun komulatif, maka berhak atas Software Usaha Tiket Online dan & Jasa Pembayaran Gratis, senilai Rp3.500.000,- (Tiga juta limaratus ribu rupiah). Bonus / reward ini tidak bisa diuangkan. Bonus / reward ini tidak berlaku kelipatannya (SEMENTARA DITUTUP).
  5. Pihak Kedua yang mendaftarkan minimal 40 jamaah, secara bersama-sama dalam satu pemberangkatan, maka berhak atas Tiket Tour Leader Gratis untuk melayani dan mengawal jamaahnya. Tiket Tour Leader ini tidak bisa diuangkan dan tidak bisa diwakilkan kecuali force majeur, bisa dilimpahkan kepada keluarga. Bonus ini berlaku kelipatannya.
  6. Pihak Kedua yang sudah mendaftarkan minimal 120 jamaah, secara akumulatif maksimal dalam 3 (tiga) tahun, maka berhak atas Tiket Tour Leader Gratis untuk melayani dan mengawal jamaahnya. Tiket Tour Leader ini tidak bisa diuangkan dan tidak bisa diwakilkan kecuali force majeur, bisa dilimpahkan kepada keluarga. Bonus / reward ini berlaku kelipatannya.
  7. Ketentuan Harga, Fee Marketing dan Bonus / Reward bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang sebelumnya harus disosialisaikan kepada Pihak Kedua.

 

 

PASAL IV

PENDAFTARAN, UANG MUKA DAN PELUNASAN

  1. Pendaftaran dimulai dari Program Umroh dibuka sampai batas maksimal 14 hari sebelum tanggal keberangkatan, atau sampai batas kuota sudah penuh.
  2. Jamaah yang mendaftar dianggap syah apabila sudah memberikan/ transfer Uang Muka / DP sebesar minimal Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah) per jamaah.
  3. Jamaah yang mendaftar minimal menyerahkan fotocopy KTP atau focopy Pasport.
  4. Pelunasan pembayaran jamaah maksimal adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jamaah berangkat.
  5. Pada saat pelunasan biaya Program Umroh, jamaah juga sudah menyerahkan seluruh berkas, berupa:
    • Paspor Asli dengan nama 3 kata. Misalnya: Sudjono Arif Fauzan (pembuatan pasport dan penambahan nama ditanggung jamaah).
    • Buku Kuning Suntik Meningitis (Buku kuning dan suntik vaksinasi meningitis bersifat wajib, pengurusan dan biaya ditanggung jamaah).
    • Copy KTP dan copy KK.
    • Pas Photo ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 6 lembar (ketentuan photo adalah: bacground putih, baju dan kerudung berwarna, wanita wajib berkerudung, tidak pakai kacamata, tidak pakai peci, photo close up 80% atau terlihat wajahnya saja).
    • Khusus untuk jamaah wanita yang berumur dibawah 46 tahun dan berangkat umroh tanpa muhrim maka wajib menyertakan Surat Mahrom (yang diurus pihak travel dengan biaya Rp400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), diluar biaya Program Umroh).
    • Khusus Anak-anak yang belum memiliki KTP maka wajib menyertakan Akte Lahir Asli.
    • Khusus bagi suami isteri yang meminta sekamar berdua maka harus menyertakan Buku Nikah Asli.
  6. Pembayaran Program Umroh baik secara langsung maupun tranfer wajib menggunakan nomor rekening perusahaan atau jamaah datang langsung ke kantor Pihak Pertama atau Pihak Kedua.
  7. Pembayaran Dana Pendafataran Jamaah bisa dilakukan dengan mata uang Rupiah atau Dollar. Untuk pembayaran yang menggunakan Rupiah maka kurs Dollar dihitung pada saat Jamaah melakukan pelunasan. Kurs Dollar yang digunakan sebagai standar adalah kurs dollar Bank Mandiri.

 

 

PASAL V

PERUBAHAN JADWAL DAN PENGUNDURAN DIRI

 

  1. Perubahan Jadwal
  2. Perubahan jadwal pemberangkatan baik jadwal dimajukan atau dimundurkan bisa saja terjadi dikarenakan Visa Jamaah tidak keluar, pesawat delay, jumlah jamaah yang tidak mencapai kuota, atau administrasi jamaah belum lengkap.
  3. Bila terjadi perubahan jadwal pemberangkatan maka akan selalu diinformasikan kepada Pihak Kedua.
  4. Perubahan jadwal bisa terjadi minus 14 (empat belas)  hari atau plus 14 (empat belas) hari dari rencana jadwal pemberangkatan.

 

 

  1. Pembatalan Pendaftaran dan Pengembalian Dana
  2. Jamaah yang mengudurkan diri atau membatalkan pendaftarannya :
    • Khusus untuk Program Umroh Promo dengan masa tunggu 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun maka pendafatran jamaah yang sudah dibookingkan/dibelikan tiketnya tidak bisa dibatalkan. Bila dibatalkan maka akan dikenakan pemotongan sebesar harga tiket yang sudah dibooking/dibeli ditambah biaya administrasi.
    • Pembatalan 60 (enam puluh) hari sebelum berangkat maka dikenakan pemotongan sebesar 25% dari harga Peket Umroh Promo.
    • Pembatalan 30 (tiga puluha) hari sebelum berangkat maka dikenakan pemotongan sebesar 50% dari harga Peket Umroh.
    • Pembatalan 14 (empat belas hari) hari sebelum berangkat maka dikenakan pemotongan sebesar 75% dari harga Peket Umroh.
    • Pembatalan 5 (lima) hari sebelum berangkat maka dikenakan pemotongan sebesar 90% dari harga Peket Umroh.
    • Pembatalan 3 (tiga) hari sebelum berangkat maka dikenakan pemotongan sebesar 100% dari harga Peket Umroh.

 

  1. Pengembalian Dana Jamaah yang mengundurkan diri atau membatalkan pendaftarannya paling cepat adalah 30 (tigapuluh) hari kerja setelah jamaah mengajukan surat pembatalan pendaftaran dan disetujui pihak Travel.

 

PASAL VI

MASA BERLAKU PERJANJIAN

 

Perjanjian kerjasama pemasaran ini berlaku 2 (dua) tahun sejak ditandatangani perjanjian ini dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kesepakatan Para Pihak.

 

 

PASAL VII

PENYELESAIAN PERBEDAAN PENDAPAT

 

Setiap perbedaan yang timbul dari Para Pihak dalam melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama ini pada tingkat pertama akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

 

 

 

PASAL  VIII

ADDENDUM

 

Hal-hal yang belum tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut sebagai Addendum dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini.

 

PASAL IX

PENUTUP

 

Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan i’tikad baik, ditandatangani bersama dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing memperoleh satu rangkap sebagai Pedoman Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

 

 

Jakarta,                      2016

 

PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA

 

 

            Hj. Yulisma Yanti                                                     …………………………………….

Dirut PT Risalah Madina Bunga Tiara