Bulan Suci Ramadhan segera tiba. Apa yang sudah kita persiapkan? Artikel berikut memberikan panduan ringkas seputar Ramadhan. Yaitu bagaimana menyambut Ramadhan, Puasa Bulan Ramadhan dan Hukum-hukumnya, Hikmah Sahur dan Berbuka, Sholat Tarwih, dan tatacara mengidari perbuatan yang membuat puasa kita rusak. Juga tak kalah penting ada seputar LAilatul Qadr dan Bagaimana cara menggapainya.
Artikel lengkap dari uraian ini kami sadur dari tulisan: Abdullah Saleh Hadrami
www.kajianislam,net. Semoga bermanfaat aamiin.
Menjelang Ramadhan hendaklah ummat Islam berupaya menghitung bulan Sya’ban. Dalam Islam, satu bulan bisa jadi dua puluh sembilan hari dan bisa jadi pula tiga puluh hari. Puasa atau ‘Ied (lebaran) hendaklah berpegang kepada Ru’yah Hilal (bulan), kecuali apabila bulan tidak terlihat dikarenakan tertutup awan atau yang lainnya maka bulan Sya’ban digenapkan tiga puluh hari.
Dari Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Puasalah kamu karena melihat hilal (bulan), dan berbukalah karena melihat hilal, jika kamu terhalangi awan, sempurnakanlah tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah bin Umar –Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu puasa hingga melihat hilal, jangan pula kamu berbuka hingga melihatnya, jika kamu terhalangi awan hitunglah bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hendaklah kita berpuasa pada bulan Ramadhan apabila telah masuk bulan tersebut dan dilarang mendahuluinya dengan alasan sikap hati-hati (ikhthiyath).
Dari Abu Huarairah –Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam pernah bersabda: “Janganlah kamu mendahului Ramadhan dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali seseorang yang telah rutin berpuasa maka berpuasalah.” (HR. Muslim)
Shilah bin Zufar meriwayatkan dari Ammar bin Yasir –Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti telah durhaka kepada Abul Qosim (Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam) .” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, An-Nasa’i dan Bukhari secara ta’liq. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani dalam “Taghliqu Taqliq” menghasankan hadits diatas. Shifat Shoum Nabi hlm 28, Salim Al-Hilali dan Ali Hasan)
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para sahabat dan pengikut mereka yang setia sampai hari kiamat, Amma ba’du:
Ramadhan…Bulan yang dirindukan hampir tiba…Marhaban Ya Ramadhan…Selamat datang wahai Ramadhan. Ramadhan adalah bulan nan penuh berkah, maghfirah dan pembebasan dari api neraka, yang di dalamnya Allah menurunkan kitab mulia, petunjuk dan cahaya, di dalamnya pula Allah memberikan kemenangan besar bagi hambaNya pada saat perang Badar. Ramadhan adalah bulan istimewa, sungguh merupakan nikmat yang sangat besar adalah berjumpa bulan Ramadhan untuk memakmurkannya dengan berbagai amal saleh demi mencapai ridha Allah.
Sungguh sangatlah rugi orang yang tidak bisa meraih keutamaan-keutamaan tersebut dan menyamakan bulan Ramadhan dengan bulan-bulan yang lain. Marilah kita berlomba-lomba untuk mendapatkan semua keutamaan tersebut agar kita mendapatkan kesuksesan dunia dan akhirat. Amien. (Oleh: Abdullah Saleh Hadrami)
Menyambut Bulan Ramadhan
Hendaklah kita menyambut kedatangan bulan Ramadhan dengan beberapa perkara berikut:
Diantara Keutamaan Shoum (Berpuasa) Dan Bulan Ramadhan:
Puasa pada bulan Ramadhan adalah merupakan salah satu rukun Islam, Allah Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
“…maka barangsiapa diantara kamu melihat bulan itu (Ramadhan), hendaklah ia berpuasa…”
(QS. Al-Baqarah: 183-187).
Dari Abu AbdirRahman Abdullah ibnu Umar ibnul Khaththab –Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Islam dibangun diatas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat Muslim: “…..puasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan haji.”
Kaum muslimin telah berijma’ (bersepakat) bahwa puasa pada bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib dan barangsiapa mengingkarinya maka ia kafir.
Puasa Ramadhan ini diwajibkan pada tahun kedua hijriyyah, maka Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam sempat berpuasa selama sembilan kali Ramadhan. (Majalis Syahr Ramadhan, karya Syaikh Utsaimin hlm 21 dan setelahnya).
Setiap orang Islam yang telah baligh lagi berakal maka wajib atasnya berpuasa pada bulan Ramadhan. (Fushul Fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah, Ibnu Utsaimin hlm 5).
Ancaman Bagi Orang Yang Membatalkan Puasa Ramadahan Dengan Sengaja
Dari Abu Umamah Al-Bahiliy –Radhiallahu ‘Anhu berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
“Ketika aku sedang tidur, datanglah dua orang pria lalu memegang dua lenganku membawaku ke satu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata : “Naiklah”.
Aku jawab: “Aku tidak mampu”.
Keduanya berkata: “Kami akan memudahkannya untukmu”.
Lalu akupun naik hingga ketika aku sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya : “Suara apakah ini ?”.
Mereka menjawab: “Ini adalah teriakan penghuni neraka.”
Kemudian keduanya membawaku, maka ketika aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki diatas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka, aku bertanya: “Siapakah mereka ?”. Dia menjawab : “mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka (sebelum tiba waktu berbuka).” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad sahih. Shifat Shoum Nabi, Salim Al-hilali dan Ali Hasan hlm 25)
HIKMAH DAN PESAN MORAL RAMADHAN
Segala puji hanya untukMu ya Allah karena Engkau telah mempertemukan kami dengan bulan Ramadhan yang suci ini.. Tolong dan bantu kami agar kami mampu selalu berdzikir kepadaMu, bersyukur kepadaMu dan beribadah kepadaMu dengan sebaik-baiknya..
Hikmah dan Pesan Moral Ramadhan
Ramadhan…Membuka Lembaran Baru Yang Putih Bersinar…
Ramadhan adalah kesempatan untuk memperbaiki diri dan membuka lembaran baru dalam kehidupan ini…Lembaran yang putih, bersih, jernih, bening, bersinar dan bercahaya…
Bersama Allah…Dengan Taubatan Nasuha dan memperbanyak amal saleh yang ikhlas serta kaaffah (total) dalam berIslam…
Bersama Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam…Dengan semakin berpegang teguh kepada Sunnah Beliau…
Bersama Kedua Orang Tua, Suami, Isteri, Anak-Anak, Karib Kerabat dan Sanak Famili…Dengan menyambung tali silaturrahmi dan berbuat baik kepada mereka…
Bersama Sesama…Dengan menjadikan hidup semakin bermanfaat…
Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Manusia terbaik adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” (Hadis Sahih).
Ramadhan…Bulan Pendidikan Ruhaniah
Ramadhan mengantarkan kita lebih dekat kepada Allah. Dengan puasa kita menjadi orang yang paling dicintai Allah. Puasa melatih kita meninggalkan sikap egois kita dan bukan memperkuatnya. Puasa dengan penuh keimanan dan pengharapan, dapat memenuhi kebutuhan spiritual kita. Sebuah penelitian di Barat menyebutkan bahwa orang yang berpuasa akan lebih tajam pikirannya sehingga mampu menangkap pesan-pesan moral wahyu Ilahi. Orang dewasa adalah orang yang selalu berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan ruhaniahnya, bukan kebutuhan-kebutuhan jasmaniahnya. Itulah orang yang sudah sangat dewasa…
Puasa Adalah Bukti Iman dan Cinta Kepada Allah
Puasa adalah ibadah kepada Allah, yaitu seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara yang disukai, dicintai dan diinginkannya daripada makanan, minuman dan syahwat hawa nafsu sehingga tampak jelas kejujuran imannya, kesempurnaan penghambaannya kepada Allah dan kekuatan cintanya serta pengharapannya atas apa yang ada di sisiNya. Seseorang tidak mungkin meninggalkan apa yang dicintainya kecuali disebabkan sesuatu yang lebih agung baginya dari apa yang ditinggalkannya tersebut.
Seorang mukmin rela meninggalkan syahwat nafsu yang dicintainya dan sangat diinginkannya demi untuk mendapatkan ridha Rabbnya karena ia meyakini bahwasanya ridha Allah ada dalam berpuasa.
Oleh karena itu, banyak sekali orang mukmin yang dipaksa untuk berbuka pada bulan Ramadhan sebelum tiba waktunya bahkan sampai diancam dan dipukul, akan tetapi dia tetap tidak mau membatalkan puasanya tanpa alasan yang syar’i. Ini adalah diantara hikmah terbesar dan paling agung dari puasa.
Meraih Takwa Dengan Puasa
Diantara tujuan puasa adalah agar seseorang mencapai tingkatan takwa sebagaimana firman Allah Ta’aala: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Orang yang bertakwa adalah orang yang mengerjakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-laranganNya.
Orang yang berpuasa diperintahkan untuk mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan sebagaimana sabda Nabi –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya serta kebodohan, Allah tidak butuh dengan ia meninggalkan makan dan minumnya (puasanya).” (HR. Bukhari).
Orang yang berpuasa apabila terlintas dalam dirinya keinginan untuk berbuat kemaksiatan, ia segera tersadar bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia-pun segera menghindari kemaksiatan tersebut.
Orang yang sedang berpuasa tidak akan membalas kebodohan dengan kebodohan dan caci maki dengan caci maki, ia sadar bahwa orang yang berpuasa harus sanggup menguasai diri dan emosinya.
Pada akhirnya apabila seseorang berpuasa sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, pasti ia menjadi orang yang bertakwa dan mendapatkan kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan di akhirat.
Dengan Puasa Hati Jernih Untuk Berpikir dan Berdzikir
Diantara hikmah puasa adalah agar supaya hati kita jernih untuk berpikir dan berdzikir karena banyak makan minum serta memuaskan syahwat menyebabkan kelalaian dan adakalanya hati menjadi keras dan buta dari kebenaran karenanya.
Rasulullah -Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Tidaklah seseorang anak adam itu memenuhi suatu bejana yang lebih jelek dari pada perut. Cukuplah bagi seseorang makanan yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika terpaksa harus menambahnya, hendaknya sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Ahmad dll).
Nafsu perut adalah termasuk perusak yang amat besar. Karena nafsu ini pula Adam -Alaihis Salam dikeluarkan dari surga. Dari nafsu perut pula muncul nafsu kemaluan dan kecenderungan kepada harta benda, dan akhirnya disusul dengan berbagai bencana yang banyak. Semua ini berasal dari kebiasaan memenuhi tuntutan perut.
Sedikit makan itu melembutkan hati, menguatkan daya pikir, serta melemahkan hawa nafsu dan sifat marah. Sedangkan banyak makan akan mengakibatkan kebalikannya.
Berkata Abu Sulaiman Ad-Darani –Rahumahullah: “Sesungguhnya jiwa apabila lapar dan haus menjadi jernih dan lembut hatinya dan apabila kenyang menjadi buta hatinya.”
Puasa Menumbuhkan Kepedulian
Dengan berpuasa, orang kaya akan menyadari betapa banyak nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya berupa kekayaan dan kecukupan sehingga dia tidak pernah kekurangan makan, minum, menikah dan lainnya, padahal banyak orang yang tidak mendapatkan dan merasakan nikmat seperti itu.
Dengan demikian orang kaya tersebut akan memuji Allah dan bersyukur kepadaNya atas kemudahan yang diberikan kepadanya. Orang kaya tersebut juga teringat saudaranya yang fakir miskin, yang adakalanya merasakan kelaparan sepanjang hari dan malam karena ketidakmampuannya. Hal ini menjadikan orang kaya tersebut terdorong dan termotivasi untuk membantunya dengan bershadaqah agar terpenuhi kebutuhannya berupa sandang, pangan dan papan.
Oleh karena inilah, Rasululah -Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam adalah orang yang paling dermawan dan kedermawanan Beliau bertambah ketika datang bulan Ramadhan, yaitu ketika berjumpa Malaikat Jibril -Alaihis Salam yang mengajarkan kepada Beliau Al-Qur’an.
Puasa Latihan Menundukkan dan Menguasai Hawa Nafsu
Diantara hikmah puasa adalah latihan menundukkan dan menguasai hawa nafsu sehingga benar-benar tunduh dan patuh untuk dikendalikan dan diarahkan menuju kebaikan, kebahagiaan dan keselamatan. Karena pada dasarnya nafsu selalu mengajak kepada keburukan kecuali yang dirahmati Allah. Isteri Al-Aziz yang menggoda Nabi Yusuf –Alaihis Salam berkata (sebagian Ahli Tafsir mengatakan bahwa ini adalah ucapan Nabi Yusuf –Alaihis Salam) : “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53).
Apabila nafsu dilepaskan dan tidak dikendalikan pasti akan menjerumuskan seseorang ke dalam kehinaan, kebinasaan dan kesengsaraan. Namun, apabila dikendalikan dan ditundukkan pasti seseorang akan mampu membawanya menuju derajat dan kedudukan yang tinggi lagi mulia.
“Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Naazi’aat: 37-41).
“dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas (kacau dan sia-sia).” (QS. Al-Kahfi: 28).
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –Radhiallahu ‘Anhu mengatakan: “Medan pertama yang harus kamu hadapi adalah nafsumu sendiri. Jika kamu menang atasnya maka terhadap yang lainnya kamu lebih menang. Dan jika kamu kalah dengannya maka terhadap yang lainnya kamu lebih kalah. Karena itu, cobalah kamu berjuang melawannya dahulu.”
Seseorang meminta nasehat kepada orang saleh: “Berilah aku nasehat”. Orang saleh tersebut menjawab: “Nafsumu! Jika kamu tidak menyibukkannya dengan yang positif pasti dia akan menyibukkan kamu dengan yang negatif.”
Puasa Mempersempit Ruang Gerak Syetan
Lapar dan haus akan mempersempit aliran darah sehingga menjadi sempit pula ruang gerak syetan di tubuh kita karena syetan mengalir di tubuh kita seperti atau bersama aliran darah sebagaimana hal ini telah disabdakan oleh Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadis sahih Bukhari dan Muslim.
Oleh karena ini pula Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Wahai sekalian pemuda! Siapa yang telah mampu untuk menikah diantara kalian maka hendaklah menikah, karena (pernikahan itu) lebih menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa (shaum), karena hal itu bisa mengurangi syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis tersebut Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menjadikan berpuasa sebagai sarana untuk mengurangi dan menghancurkan nafsu syahwat.
Inilah rahasia mengapa orang yang berpuasa mudah melakukan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan.
Puasa Menghancurkan Kesombongan
Puasa yang dilakukan dengan benar sesuai tuntunan Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam mampu menghancurkan nafsu-nafsu jahat dan meruntuhkan kesombongan sehingga menjadi tunduk kepada kebenaran dan rendah hati kepada sesama, karena banyak makan, minum dan berhubungan suami isteri membawa kepada sifat sombong, congkak, mau menang sendiri dan merasa tinggi atas orang lain dan tidak mau menerima kebenaran. Ketika seseorang bernafsu untuk makan, minum dan berhubungan suami isteri maka dia akan berusaha untuk memenuhinya, dan apabila telah mampu mendapatkannya dan memenuhinya maka akan timbul perasaan bangga yang tercela yaitu yang berdampak kepada kecongkaan dan kesombongan yang semua itu menjadi penyebab kebinasaannya. Jadi, diantara hikmah puasa adalah menghancurkan kesombongan sehingga seseorang menjadi tawadhu’ dan rendah hati. Allah dan juga manusia membenci orang-orang yang sombong dan mencintai orang-orang yang tawadhu’ dan rendah hati.
Hidup Sehat Dengan Puasa
Puasa memberikan faedah dan keuntungan dari sisi kesehatan karena dengan sedikit makan menjadikan pencernakan mampu untuk beristirahat sementara waktu sehingga kotoran-kotoran dan sisa-sisa yang terdapat di dalamnya terserap oleh tubuh dan tubuhpun menjadi sehat dengan puasa… Dan masih banyak lagi hikmah-hikmah lain dari puasa, semoga kita mendapatkan semuanya, amien…
NIAT DAN WAKTU PUASA
NIAT
Wajibnya Berniat Puasa Sebelum Terbit Fajar Shadiq (Waktu Subuh) Ketika Puasa Wajib:
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar untuk puasa maka tidak ada puasa baginya”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Baihaqi dengan sanad sahih)
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam harinya maka tidak ada puasa baginya.” (HR. An-Nasa’i, Al-Baihaqi dan Ibnu Hazm dengan sanad sahih)
Kewajiban untuk berniat sejak malam itu khusus bagi puasa wajib, karena Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam pernah mendatangi Ibunda ‘Aisyah radhiallahu anha (pada bulan lain) selain bulan Ramadhan, beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berkata: “Apakah engkau mempunyai santapan siang ? Kalau tidak ada aku berpuasa”. (HR. Muslim)
WAKTU PUASA
Waktu puasa adalah dari terbit fajar shadiq (waktu Subuh) sampai terbenam matahari (waktu Maghrib) berdasarkan firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam:
Allah Ta’ala berfirman: “…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Ketika turun ayat tersebut sebagian sahabat Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam sengaja mengambil ‘iqal (tali yang dipakai untuk mengikat onta), kemudian mereka letakkan dibawah bantal-bantal mereka, atau mereka ikatkan dikaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua ‘iqal tersebut (membedakan antara yang putih dari yang hitam).
Dari ‘Adiy bin Hatim –Radhiallahu ‘Anhu berkata : “ketika turun ayat: “…hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” Aku mengambil ‘iqal hitam digabungkan dengan ‘iqal putih, aku letakkan di bawah bantalku, aku terus melihatnya pada waktu malam hingga jelas bagiku (tampak yang putih dari yang hitam). Pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dan kuceritakan kepada beliau perbuatanku tersebut. Beliaupun bersabda: “Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Umar –Radhiallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini, dan telah terbenam matahari, maka berbukalah orang yang puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
QIYAM RAMADHAN ATAU SHALAT TARAWIH
Syari’at Shalat Tarawih
Tarawih adalah shalat yang dilakukan malam hari secara berjama’ah pada bulan Ramadhan dan waktunya dimulai setelah shalat ‘Isya’ sampai terbitnya fajar (Subuh).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam sangat menganjurkan agar kita melaksanakannya sebagaimana sabda beliau: “Barangsiapa melakukan qiyam (shalat malam) pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan pengharapan, diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, tarawih adalah termasuk qiyam Ramadhan (shalat malam) pada bulan Ramadhan. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 30. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam adalah yang pertama kali melakukannya secara berjamaah di masjid lalu beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam meninggalkannya karena khawatir diwajibkan atas ummatnya, sebagaimana diriwayatkan ibunda Aisyah –radhiallahu anha, “Bahwasanya Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam shalat di masjid pada suatu malam dan beberapa sahabat mengikuti shalat beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, kemudian beliau shalat pada hari berikutnya dan yang mengikuti semakin banyak, kemudian para sahabat berkumpul pada malam ketiga atau keempat lalu Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam tidak keluar kepada mereka. Keesokan harinya beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Aku telah mengetahui apa yang kamu lakukan (semalam), dan tidak menghalangiku untuk keluar kepadamu melainkan karena aku khawatir diwajibkannya atasmu.” Dan ini terjadi pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim. Lihat “Majalis Syahr Ramadhan” hlm 31. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Jumlah Raka’atnya
Para salafush shaleh berbeda pendapat tentang jumlah raka’at shalat tarawih sekaligus witirnya, namun yang sunnah adalah sebelas raka’at dengan salam pada setiap dua raka’at, karena ibunda ‘Aisyah –radhiallahu anha pernah ditanya tentang bagaimana shalat Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam pada bulan Ramadhan? Beliau menjawab: “Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam tidak menambah pada bulan Ramadhan dan selainnya atas sebelas raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ dari Muhammad bin Yusuf, dari As-Sa’ib bin Yazid (sahabat), bahwasanya Umar Ibnul Khaththab –Radhiallahu ‘Anhu memerintahkan kepada Ubaiy bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dariy –Radhiallahu ‘Anhuma untuk menjadi imam manusia (shalat tarawih) dengan sebelas raka’at.
Walaupun demikian, jika lebih dari sebelas raka’at tidaklah mengapa karena Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam pernah ditanya tentang shalat malam, maka beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menjawab: “Shalat malam itu dua, dua (tanpa batas). Jika seorang dari kamu khawatir masuk waktu Subuh hendaklah shalat satu raka’at sebagai witir shalatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang paling afdhal dan sempurna adalah sebagaimana bilangan raka’at yang terdapat dalam sunnah, yaitu sebelas raka’at yang dikerjakan dengan khusyu’, tenang dan panjang yang tidak sampai memberatkan manusia. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 27-33. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin. Dan “Fushul Fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah” hlm 17-19, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)
Hendaklah seseorang tidak meninggalkan shalat tarawih dan pergi sebelum imam selesai daripadanya dan dari shalat witir agar supaya mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Sesungguhnya seseorang yang shalat bersama imam sampai selesai dicatat baginya shalat seluruh malam.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Hibban. Al-Albani menyatakan sahih)
SEPUTAR PERMASALAHAN I’TIKAF
Al-Allamah Ibnul Qayyim –raqhimahullah berkata: “Dan (Allah) syari’atkan i’tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat denganNya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata.”
Belaiu juga menyebutkan diantara tujuan i’tikaf adalah agar supaya kita bertafakkur (memikirkan) untuk selalu meraih segala yang mendatangkan ridha Allah dan segala yang mendekatkan diri kepadaNya dan mendapatkan kedamaian bersama Allah sebagai persiapan kita menghadapi kesepian di alam kubur kelak.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin –rahimahullah berkata: “Tujuan dari pada i’tikaf adalah memutuskan diri dari manusia untuk meluangkan diri dalam melakukan ketaatan kepada Allah di dalam masjid agar supaya meraih karunia dan pahala serta mendapatkan lailatul qadar. Oleh sebab itu hendaklah seorang yang beri’tikaf menyibukkan dirinya dengan berdzikir, membaca (Al-Qur’an), shalat dan ibadah lainnya. Dan hendaklah menjauhi segala yang tidak penting dari pada pembicaraan masalah dunia, dan tidak mengapa berbicara sedikit dengan pembicaraan yang mubah kepada keluarganya atau orang lain untuk suatu maslahat, sebagaimana hadis Shafiyyah Ummul Mukminin –radhiallahu anha berkata: “Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf lalu aku mengunjunginya pada suatu malam dan berbincang dengannya, kemudian aku bangkit untuk pulang lalu Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bangkit bersamaku (mengantarkanku).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu. Dan dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu’takif dan ‘akif (orang yang sedang i’tikaf).
Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Syawwal. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan sahabat Umar –Radhiallahu ‘Anhu pernah bertanya kepada Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernadzar pada jaman jahiliyyah (dahulu), (yaitu) aku akan beri’tikaf semalam di Masjidil Haram ?” Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda, “Tunaikanlah nazarmu.” Maka ia (Umar) beri’tikaf semalam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis sahabat Umar ini adalah dalil bahwa i’tikaf boleh dilakukan diluar bulan Ramadhan dan tanpa melakukan puasa, karena i’tikaf dan puasa adalah dua ibadah yang terpisah dan tidak disyaratkan untuk menggabungkan keduanya, ini adalah pendapat yang benar. Diperbolehkan pula i’tikaf beberapa saat (tidak dalam waktu lama). (“Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’”, Karya Syaikh Utsaimin 6/508-509 dan 6/511..)
Yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan, berdasarkan hadits Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu , bahwasanya Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tiba tahun yang dimana beliau diwafatkan, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari. (HR. Bukhari)
Dan yang lebih afdhal lagi adalah pada akhir bulan Ramadhan, karena Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Ta’ala mewafatkan beliau. (HR. Bukhari dan Muslim)
Seseorang yang berniat i’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hendaklah memulai i’tikafnya pada hari keduapuluh Ramadhan sebelum matahari terbenam, jadi malam pertamanya adalah malam keduapuluh satu Ramadhan.
(Lihat “Al-Mughni”, Ibnu Qudamah 4/489-491, “Mukhtashar Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” An-Nawawi 6/211, “Fiqhus Sinnah”, Sayyid Sabiq 1/622-623, dan “Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’”, Karya Syaikh Utsaimin 6/521)
Hendaklah i’tikaf dilakukan di masjid sebagaimana firman Allah Ta’ala: “…dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Ayat tersebut juga dalil atas diharamkannya jima’ dan segala pendahuluannya –seperti mencium dan meraba dengan syahwat- bagi orang yang i’tikaf.
I’tikaf boleh dilakukan di semua masjid, akan tetapi yang paling afdhal adalah i’tikaf di tiga masjid (Masjil Haram Mekkah kemudian Masjid Nabawi Madinah kemudian Masjdil Aqsha Palestina) sebagaimana sabda Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Tidak ada i’tikaf (yang lebih sempurna dan afdhal) kecuali di tiga masjid (tersebut).”
(HR. AbduR Razzaq dalam “Al-Mushannaf” (8037) dengan sanad sahih. Lihat “Shifat Shoum Nabi“ hlm 93 dan gabungkan dengan “Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’”, Karya Syaikh Utsaimin 6/505)
Wanita diperbolehkan i’tikaf di masjid bersama suaminya atau sendirian, sebagaimana dikatakan Aisyah –radhiallahu anha : “Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sehingga Allah mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani –rahimahullah berkata: “Dalam hadis tersebut ada dalil bahwa boleh wanita beri’tikaf. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu terikat oleh ijin dari wali mereka, aman dari fitnah (hal-hal yang tidak di inginkan) dan tidak terjadi kholwah (berdua-duan) dengan laki-laki berdasarkan dalil-dalil yang banyak tentang hal tersebut dan juga kaidah fiqih: Menolak kerusakan adalah didahulukan daripada mendatangkan kebaikan.”
Hendaklah orang yang i’tikaf tidak keluar dari masjid selama ’tikaf kecuali seperlunya, sebagaimana dikatakan Aisyah –radhiallahu anha: “Yang sunnah bagi orang i’tikaf adalah tidak keluar kecuali untuk perkara yang mengharuskannya keluar.” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad sahih)
Aisyah berkata pula: “Bahwasanya Rasulullah–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam apabila i’tikaf tidak masuk rumah kecuali karena hajat manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keluar dari masjid ketika ’tikaf ada tiga macam:
a). Keluar untuk suatu perkara yang merupakan keharusan seperti, buang air besar dan kecil, berwudhu dan mandi wajib atau lainnya seperti makan dan minum, ini adalah boleh apabila tidak memungkinkan dilakukan di dalam masjid.
b). Keluar untuk perkara ketaatan seperti, menjenguk orang sakit dan mengantarkan jenazah, hal ini tidak boleh dilakukan kecuali apabila dia telah berniat dan mensyaratkannya di awal i’tikaf.
c). Keluar untuk perkara yang menafikan i’tikaf seperti, untuk jual beli, jima’ dan bercumbu dengan isterinya dan semacam itu, hal ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan i’tikaf dan menafikan maksud dari i’tikaf. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 160. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin -Rahimahullah)
MENGGAPAI LAILATUL QADAR DAN SEPUTAR PERMASALAHAN I’TIKAF
MENGGAPAI LAILATUL QADAR
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu? Malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr : 1-5)
Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, yaitu takdir selama setahun. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Ad-Dukhan: 3 – 6)
Diriwayatkan dari Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bahwa malam tersebut terjadi pada malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits ‘Aisyah -Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda: “Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Carilah di sepuluh hari terakhir, jika seorang dari kamu merasa lemah atau tidak mampu maka janganlah sampai terluput tujuh hari sisanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa melakukan qiyam (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah -Radhiyallahu ‘anha bahwasanya beliau bertanya: “Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?” Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menjawab” “Ucapkanlah:
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
Ya Allah, Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemaaf dan Suka Memaafkan,
maka maafkanlah hamba.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad sahih)
Dari ‘Aisyah -Radhiyallahu ‘anha berkata: “Adalah Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam apabila telah masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya (banyak beribadah), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga dari ‘Aisyah -Radhiyallahu ‘anha, belaiu berkata: “Adalah Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) sepuluh hari terakhir yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya.” (HR. Muslim)
Dari ‘Ubaiy –Radhiallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas -Radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya sinar matahari melemah kemerah-merahan.” (HR. Ath-Thayalisi, Ibnu Khuzaimah dan Al-Bazzar dengan sanad hasan)
[Sumber; Kitab ‘Fiqh Ramadhan’, karya Abdullah Sholeh Hadrami]
SEPUTAR PERMASALAHAN I’TIKAF
Al-Allamah Ibnul Qayyim –rahimahullah berkata: “Dan (Allah) syari’atkan i’tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat denganNya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata.”
Belaiu juga menyebutkan diantara tujuan i’tikaf adalah agar supaya kita bertafakkur (memikirkan) untuk selalu meraih segala yang mendatangkan ridha Allah dan segala yang mendekatkan diri kepadaNya dan mendapatkan kedamaian bersama Allah sebagai persiapan kita menghadapi kesepian di alam kubur kelak.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin –rahimahullah berkata: “Tujuan dari pada i’tikaf adalah memutuskan diri dari manusia untuk meluangkan diri dalam melakukan ketaatan kepada Allah di dalam masjid agar supaya meraih karunia dan pahala serta mendapatkan lailatul qadar. Oleh sebab itu hendaklah seorang yang beri’tikaf menyibukkan dirinya dengan berdzikir, membaca (Al-Qur’an), shalat dan ibadah lainnya. Dan hendaklah menjauhi segala yang tidak penting dari pada pembicaraan masalah dunia, dan tidak mengapa berbicara sedikit dengan pembicaraan yang mubah kepada keluarganya atau orang lain untuk suatu maslahat, sebagaimana hadis Shafiyyah Ummul Mukminin –radhiallahu anha berkata: “Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf lalu aku mengunjunginya pada suatu malam dan berbincang dengannya, kemudian aku bangkit untuk pulang lalu Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bangkit bersamaku (mengantarkanku).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu. Dan dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu’takif dan ‘akif (orang yang sedang i’tikaf).
Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Syawwal. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan sahabat Umar –Radhiallahu ‘Anhu pernah bertanya kepada Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernadzar pada jaman jahiliyyah (dahulu), (yaitu) aku akan beri’tikaf semalam di Masjidil Haram ?” Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda, “Tunaikanlah nazarmu.” Maka ia (Umar) beri’tikaf semalam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis sahabat Umar ini adalah dalil bahwa i’tikaf boleh dilakukan diluar bulan Ramadhan dan tanpa melakukan puasa, karena i’tikaf dan puasa adalah dua ibadah yang terpisah dan tidak disyaratkan untuk menggabungkan keduanya, ini adalah pendapat yang benar. Diperbolehkan pula i’tikaf beberapa saat (tidak dalam waktu lama). (“Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’”, Karya Syaikh Utsaimin 6/508-509 dan 6/511..)
Yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan, berdasarkan hadits Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu , bahwasanya Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tiba tahun yang dimana beliau diwafatkan, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari. (HR. Bukhari)
Dan yang lebih afdhal lagi adalah pada akhir bulan Ramadhan, karena Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Ta’ala mewafatkan beliau. (HR. Bukhari dan Muslim)
Seseorang yang berniat i’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hendaklah memulai i’tikafnya pada hari keduapuluh Ramadhan sebelum matahari terbenam, jadi malam pertamanya adalah malam keduapuluh satu Ramadhan.
(Lihat “Al-Mughni”, Ibnu Qudamah 4/489-491, “Mukhtashar Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” An-Nawawi 6/211, “Fiqhus Sinnah”, Sayyid Sabiq 1/622-623, dan “Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’”, Karya Syaikh Utsaimin 6/521)
Hendaklah i’tikaf dilakukan di masjid sebagaimana firman Allah Ta’ala: “…dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Ayat tersebut juga dalil atas diharamkannya jima’ dan segala pendahuluannya –seperti mencium dan meraba dengan syahwat- bagi orang yang i’tikaf.
I’tikaf boleh dilakukan di semua masjid, akan tetapi yang paling afdhal adalah i’tikaf di tiga masjid (Masjil Haram Mekkah kemudian Masjid Nabawi Madinah kemudian Masjdil Aqsha Palestina) sebagaimana sabda Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Tidak ada i’tikaf (yang lebih sempurna dan afdhal) kecuali di tiga masjid (tersebut).”
(HR. AbduR Razzaq dalam “Al-Mushannaf” (8037) dengan sanad sahih. Lihat “Shifat Shoum Nabi“ hlm 93 dan gabungkan dengan “Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’”, Karya Syaikh Utsaimin 6/505)
Wanita diperbolehkan i’tikaf di masjid bersama suaminya atau sendirian, sebagaimana dikatakan Aisyah –radhiallahu anha : “Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam beri’tikaf sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sehingga Allah mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani –rahimahullah berkata: “Dalam hadis tersebut ada dalil bahwa boleh wanita beri’tikaf. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu terikat oleh ijin dari wali mereka, aman dari fitnah (hal-hal yang tidak di inginkan) dan tidak terjadi kholwah (berdua-duan) dengan laki-laki berdasarkan dalil-dalil yang banyak tentang hal tersebut dan juga kaidah fiqih: Menolak kerusakan adalah didahulukan daripada mendatangkan kebaikan.”
Hendaklah orang yang i’tikaf tidak keluar dari masjid selama ’tikaf kecuali seperlunya, sebagaimana dikatakan Aisyah –radhiallahu anha: “Yang sunnah bagi orang i’tikaf adalah tidak keluar kecuali untuk perkara yang mengharuskannya keluar.” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad sahih)
Aisyah berkata pula: “Bahwasanya Rasulullah–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam apabila i’tikaf tidak masuk rumah kecuali karena hajat manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keluar dari masjid ketika ’tikaf ada tiga macam:
a). Keluar untuk suatu perkara yang merupakan keharusan seperti, buang air besar dan kecil, berwudhu dan mandi wajib atau lainnya seperti makan dan minum, ini adalah boleh apabila tidak memungkinkan dilakukan di dalam masjid.
b). Keluar untuk perkara ketaatan seperti, menjenguk orang sakit dan mengantarkan jenazah, hal ini tidak boleh dilakukan kecuali apabila dia telah berniat dan mensyaratkannya di awal i’tikaf.
c). Keluar untuk perkara yang menafikan i’tikaf seperti, untuk jual beli, jima’ dan bercumbu dengan isterinya dan semacam itu, hal ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan i’tikaf dan menafikan maksud dari i’tikaf. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 160. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin -Rahimahullah)
[Sumber; Kitab ‘Fiqh Ramadhan’, karya Abdullah Sholeh Hadrami]
Diantara Tujuan I’tikaf
1- Meraih Ridha dan Cinta Allah
2- Menata Hati
3- Memperbanyak Ibadah
4- Bertafakkur
5- Muhasabah
6- Memperbaiki Diri
7- Persiapan Menghadapi Alam Kubur
8- Menggapai Lailatul Qadr
9- Mendapatkan Kebaikan dan Barokah Dunia Akhirat
DIANTARA KESALAHAN MUSLIM PADA BULAN RAMADHAN
Ya Allah, tolonglah dan bantulah kami untuk memperbaiki diri dan hati kami agar kami menjadi termasuk orang-orang yang sukses dunia akhirat, aamiin.
SAHUR
Sahur adalah makan pada akhir malam yang merupakan sunnah Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Ketika sahur hendaklah seseorang berniat melaksanakan perintah Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dan meniru perbuatannya sehingga sahurnya menjadi ibadah dan berniat pula agar sahur menjadikannya kuat ketika berpuasa supaya mendapat pahala karenanya. (Majalis Syahr Ramadhan, Syaikh Utsaimin hlm 77-78)
Dari Amr bin ‘Ash –Radhiallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur”. (HR. Muslim)
Dari Abdullah bin Al-Harits –Rahimahullah dari seorang sahabat Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berkata: Aku masuk menemui Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika beliau makan sahur, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya makan sahur adalah barokah yang Allah berikan padamu maka janganlah kamu tinggalkan”. (HR. Imam Ahmad dan An-Nasa’i dengan sanad sahih)
Keberadaan sahur sebagai barokah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menjadikan seseorang semangat untuk selalu puasa karena merasa ringan, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahli Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur.
Boleh jadi barokah sahur terbesar adalah Allah Ta’ala meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat-malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo’a kepada Allah agar memaafkan mereka, agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
Dari Abu Said Al-Khudri –Radhiallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kamu meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad kuat)
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dan Zaid bin Tsabit –Radhiallahu ‘Anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat Al-Qur’an.
Anas –Radhiallahu ‘Anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit –Radhiallahu ‘Anhu : “Kami makan sahur bersama Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, kemudian beliau shalat. Aku (Anas) bertanya: “Berapa lama jarak antara adzan (Subuh) dan sahur? Beliau (Zaid bin Tsabit) menjawab: “Kira-kira membaca lima puluh ayat Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim)
(Majalis Syahr Ramadhan, Syaikh Utsaimin dan Shifat Shoum Nabi, Ali Hasan dan Salim Al-Hilali)
BERBUKA
Amr bin Maimun Al Audiy: “Para sahabat Muhammad –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam adalah orang-orang yang paling bersegera dalam berbuka dan paling akhir dalam sahur.” (Riwayat Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf dengan sanad yang disahihkan oleh Al Hafidz dalam Fathul Bari dan al Haitsami dalam Majma’ Zawaid)
Dari Sahl bin Sa’ad –Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Agama ini akan senantiasa menang selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang Yahudi dan Nashrani mengakhirkannya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban dengan sanad hasan)
Dari Sahl bin Sa’ad –Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Umatku akan senantiasa dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa).” (HR. Ibnu Hibban dengan sanad sahih)
Dari Anas bin Malik –Radhiallahu “anhu berkata: “Adalah Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berbuka dengan beberapa butir ruthab (kurma segar) sebelum shalat (Maghrib), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan beberapa butir tamar (kurma kering), jika tidak ada tamar maka beliau minum dengan beberapa tegukan air.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi dengan sanad sahih.)
Dari Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash –Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang puasa ketika berbuka memiliki do’a yang tidak akan ditolak.” (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, Ibnu Sunni dan Ath-Thayalisi dengan sanad sahih)
Do’a yang paling afdhal adalah do’a ma’tsur dari Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, bahwa beliau jika berbuka mengucapkan:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ.
“Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah.” (HR. Abu Dawud dengan sanad sahih)
Doa sahabat Abdullah bin Amr –Radhiallahu ‘Anhuma ketika berbuka:
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ أَنْ تَغْفِرَ لِيْ.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku memohon kepadaMu dengan rahmatMu yang meliputi segala sesuatu, supaya Engkau beri ampunan atasku.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Seseorang diperbolehkan berdoa apa saja yang ia suka dari kebaikan dunia dan akhirat.
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberi buka orang yang puasa, ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun.” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dengan sanad sahih)
Doa tamu kepada orang yang memberikan makanan
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ.
“Ya Allah! Berilah berkah apa yang Engkau rezekikan kepada mereka, ampuni dan belas kasihanilah mereka.” (HR. Muslim)
Berdoa untuk orang yang memberi makanan dan minuman
اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِيْ وَاسْقِ مَنْ سَقَانِيْ.
“Ya Allah! Berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku.” (HR. Muslim)
Doa apabila berbuka di rumah orang
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ.
“Orang-orang yang berpuasa berbuka di sisimu dan semoga orang-orang yang baik memakan makananmu, serta semoga para malaikat memohonkan rahmat untukmu.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan An-Nasa’i dengan sanad sahih)
PERKARA YANG WAJIB DIJAUHI OLEH ORANG YANG BERPUASA
Dari Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, Allah tidak butuh dengan ia meninggalkan makan dan minumnya (puasanya).” (HR. Bukhari).
Dari Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Puasa bukanlah (menahan diri) dari makan dan minum (semata), akan tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji, jika ada orang yang mencelamu atau berlaku jahil atasmu, katakanlah : “Aku sedang puasa, aku sedang puasa.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim dengan sanad shahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula: “Banyak orang yang puasa, bagiannya dari puasa hanyalah lapar dan dahaga.” (HR. Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih).
Puasa adalah sarana yang menyampaikan seseorang kepada derajat takwa, oleh sebab itu hendaklah orang yang berpuasa turut mempuasakan semua anggota tubuhnya dengan menjauhi segala yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan RasulNya –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam:
1. Mempuasakan lisan.
2. Mempuasakan mata.
3. Mempuasakan telinga.
4. mempuasakan perut.
5. Mempuasakan syahwat.
6. Mempuasakan tangan.
7. Mempuasakan kaki.
8. Mempuasakan hati dll…
PERKARA-PERKARA YANG MERUSAK / MEMBATALKAN PUASA
Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:
Al-Haruriy nisbat kepada Harura’ (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij . Disebut Haruriy karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –Radhiallahu ‘Anhu ada di negeri tersebut.
Termasuk dalam hukum berbekam pula adalah mendonorkan darah bagi orang yang sedang puasa, karena menguarkan darah yang banyak berpengaruh terhadap orang yang berpuasa sehingga menyebabkannya lemah kecuali apabila terpaksa (darurat) maka boleh seseorang mendonorkan darahnya dan dia berbuka pada hari itu dan menggantinya (qadha) pada hari lain.
Adapun mengeluarkan darah karena mimisan, batuk, bawasir (ambeien), cabut gigi, luka-luka, cek up dan semisalnya adalah tidak membatalkan puasa karena tidak sama dengan berbekam dan tidak berpengaruh terhadap orang berpuasa seperti berbekam. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)
BOLEH DIKIRA TIDAK BOLEH
YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA
Seorang hamba yang taat dan memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ragu lagi bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hambaNya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan RasulNya –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Berikut ini diantara perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya :
SEPULUH PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA
Puasa diwajibkan atas setiap orang Islam yang baligh, berakal, mukim (tidak bepergian), mampu dan tidak ada penghalang-penghalangnya. Orang kafir tidak diwajibkan puasa dan tidak sah puasa mereka.
(“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 43-44. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Anak kecil tidak diwajibkan puasa sehingga baligh, akan tetapi hendaklah dilatih puasa semampunya. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Pena diangkat dari tiga (golongan). Dari orang tidur sampai bangun, dari anak kecil hingga baligh dan dari orang gila sehingga sadar.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dll dengan sanad sahih).
Seorang anak dikatakan baligh apabila terdapat padanya salah satu diantara tiga perkara:
a). Keluar air mani. b). Tumbuh rambut keras disekitar kemaluan. c). Mencapai usia lima belas tahun.
Apabila wanita maka ada perkara keempat, yaitu keluarnya darah haidh.
(“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 44-46. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Orang gila atau orang yang hilang akalnya tidak diwajibkan puasa dan tidak diharuskan untuk meng-qadha puasanya. Apabila seseorang kadang hilang akalnya dan kadang sadar maka dia diwajibkan puasa ketika sadar saja. Seseorang yang berpuasa lalu pingsan sebentar di siang hari tidaklah batal puasanya.
(“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 46-47. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Orang tua yang sudah pikun dan tidak lagi bisa membedakan yang baik dan buruk tidaklah diwajibkan puasa dan tidak pula diwajibkan membayar fidyah (memberi makan orang miskin) karena dia bukan termasuk orang yang mukallaf (dibebankan untuk melaksanakan kewajiban), hukum orang seperti ini adalah seperti anak kecil. Apabila kadang pikun dan kadang sadar maka diwajibkan puasa ketika sadar saja.
(“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 47. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Allah Ta’ala berfirman: “…dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah:185).
Hamzah bin Amr Al-Aslamiy –Radhiallahu ‘Anhu bertanya kepada Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Apakah boleh aku berpuasa dalam safar? –beliau (Hamzah) adalah orang banyak melakukan puasa-, maka Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Puasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Anas bin Malik –Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam di bulan Ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Said Al-Khudri –Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Para shahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat lalu puasa itu adalah baik, dan barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka itu juga baik.” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Baghawi dengan sanad sahih)
Yang lebih afdhal bagi musafir adalah melakukan yang paling mudah baginya (berpuasa atau berbuka), dan jika sama saja keduanya maka yang lebih afdhal adalah puasa karena membebaskannya dari tanggungan (hutang puasa) dan lebih bersemangat karena dia puasa bersama-sama manusia.
Apabila puasa itu berat baginya maka hendaklah berbuka dan tidak berpuasa ketika safar. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
(“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 51. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya ada tiga macam:
a). Orang sakit yang tidak berat baginya puasa dan tidak berbahaya, maka diwajibkan atasnya berpuasa karena tidak ada alasan baginya untuk meninggalkan puasa.
b). Orang sakit yang berat baginya puasa akan tetapi tidak berbahaya, maka hendaklah dia berbuka, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “…dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah:185).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah senang didatangi (dikerjakan) rukhsah (keringanan) yang Dia berikan, sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat.” (HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih). Dalam riwayat yang lain: “Sebagaimana Allah senang diamalkannya perkara-perkara yang diwajibkan.”.(HR. Ibnu HIbban dll dengan sanad sahih)
c). Orang sakit yang berbahaya baginya puasa, maka wajib atasnya berbuka dan tidak diperbolehkan puasa, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa’: 29). Dan firmanNya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu.” (HR. Bukhari).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula: “Tidak boleh ada madharat (bahaya) dan tidak boleh menimbulkan madharat.” (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruqthni dll dengan sanad hasan)
Orang yang tidak mampu lagi berpuasa seperti orang yang sudah tua tapi tidak pikun dan orang yang sakit parah dan tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya seperti penderita penyakit kanker dan semacamnya, tidak wajib atas mereka berpuasa karena mereka memang sudah tidak mampu lagi puasa. Akan tetapi wajib atas mereka untuk mengganti pusanya dengan memberikan makan setiap harinya kepada seorang miskin dengan sekali makan. Boleh berupa makanan pokok seperti beras sebanyak satu mud setiap harinya. (satu mud = ¼ sha’ . satu sha’ di Indonesia = 2.5 kilo gram. Jadi satu mud kurang lebih 625 gram).
Dan boleh pula diberikan berupa makanan yang sudah siap dimakan.
Ibnu Abbas -Radhiallahu ‘Anhuma berkata: “Kakek dan nenek tua yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya kepada seorang miskin.” (Riwayat Bukhari)
Dari Anas bin Malik –Radhiallahu ‘Anhu, bahwasanya beliau lemah (tidak mampu untuk puasa karena sudah tua) pada suatu tahun, kemudian beliau membuat satu wadah tsarid (nama jenis makanan), dan mengundang 30 orang miskin (untuk makan) hingga mereka kenyang.” (Riwayat Ad-Daruquthni dengan sanad sahih)
Perempuan hamil dan menyusui apabila berat bagi mereka puasa atau khawatir terhadap anaknya maka diperbolehkan untuk tidak puasa dan menggantinya dengan memberikan makan kepada orang miskin setiap harinya tanpa berkewajiban meng-qadha.
Diriwayatkan Ad-Daruquthni dan dishahihkannya dari Ibnu Umar –Radhiallahu ‘Anhuma, bahwasanya beliau berkata: “Perempuan hamil dan menyusui (boleh) berbuka dan tanpa meng-qadha”.
Diriwayatkan Ad-Daruquthni pula dari jalan lain dengan sanad jayyid: Bahwasanya isteri Ibnu Umar –Radhiallahu ‘Anhuma ketika sedang hamil bertanya kepadanya (tentang puasa), lalu beliau menjawab: “Berbukalah dan berilah makan setiap harinya satu orang miskin dan tidak perlu kamu qadha”.
Dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berkata: “Perempuan hamil dan menyusui (boleh) berbuka dan tanpa meng-qadha”. (HR. Ad-Daruquthni dengan sanad sahih)
(“Irwa’ul Ghalil” 4/17-25 Karya Syaikh Al-Albani dan “Shifat Shoum Nabi“ Karya Syaikh Salim Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan, hlm 80-85)
Perempuan haid dan nifas diharamkan untuk puasa dan tidak sah puasa mereka. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang perempuan: “Bukankah jika haid dia tidak shalat dan tidak puasa?” Kami katakan: “Ya.” Beliau bersabda: “Itulah (bukti) kurang agamanya.” (HR. Muslim)
Diwajibkan atas mereka untuk meng-qadha puasa. Perintah meng-qadha puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata: “Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah -Radhiallahu ‘Anha: “Mengapa perempuan haid meng-qadha puasa tetapi tidak meng-qadha sholat?” ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha balik bertanya: “Apakah engkau wanita Haruriy?” Aku menjawab: “Aku bukan wanita Haruriy, tetapi hanya (sekedar) bertanya.” ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha berkata: “Kami juga haid pada masa Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, tetapi kami hanya diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Haruriy nisbat kepada Harura’ (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruriy karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –Radhiallahu ‘Anhu ada di negeri tersebut.
Adakalanya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, tenggelam dan semacamnya sehingga memerlukan orang lain untuk menolong mereka dan yang menolong tidak akan mampu melaksanakan tugasnya apabila dalam keadaan puasa dan iapun harus berbuka agar kuat dan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, maka orang yang menolong tersebut diperbolehkan berbuka dan bahkan diwajibkan demi menolong orang lain dari kebinasaan. Demikian juga seseorang yang berjihad fi sabilillah dan membutuhkan makan dan minum agar kuat maka diperbolehkan berbuka dan mengantinya (qadha) pada hari yang lain.
(“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 59-60. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
ADA APA SETELAH RAMADHAN ?
Ramadhan telah pergi meninggalkan kita..Bulan yang penuh dengan berbagai macam kebaikan..Semoga Allah menerima amal kebaikan kita dan menjadikan kita istiqamah sampai berjumpa denganNya, amien..Entah, kita bisa bertemu lagi dengan Ramadhan tahun depan atau tidak?..Wallahu ‘A’lam.
Namun, walaupun Ramadhan telah pergi akan tetapi amal seorang mukmin tidak terputus begitu saja sehingga datang padanya kematian. Allah Ta’ala berfirman: “Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al-Hijr: 99).
Apabila puasa Ramadhan telah meninggalkan kita maka ibadah puasa yang lain tetap disyari’atkan sepanjang tahun.
Puasa Enam Hari Bulan Syawal dan Puasa-Puasa Sunnah Lainnya
Abu Sa’id Al-Khudri –Radhiallahu ‘Anhu meriwayatkan, bahwsanya Rasulullah –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa puasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan (puasa) enam hari pada bulan Syawal, maka hal itu laksana puasa setahun.” (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Kekasihku –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam mewasiatkan kepadaku dengan tiga perkara: Puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua raka’at dan supaya aku shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Abu Qatadah –Radhiallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam pernah ditanya tentang puasa Arafah, lalu beliau –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menjawab: “Menghapus dosa tahun lalu dan tahun mendatang.” (HR. Muslim).
Dari Abu Qatadah –Radhiallahu ‘Anhu , bahwasanya Rasulullah –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ditanya tentang puasa pada hari Asyura’, lalu beliau –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menjawab: “Menghapus dosa tahun lalu.” (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu , dari Rasulullah –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Amalan-amalan dihadapkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka apabila dihadapkan amalanku ketika aku sedang puasa.” (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih). Dll.
Qiyamul Lail Sepanjang Tahun dan Shalat-Shalat Sunnah Lainnya
Apabila Qiyam Ramadhan (Tarawih) telah meninggalkan kita maka ibadah Qiyamullail (shalat malam) tetap disyari’atkan setiap malam.
Dari ‘Aisyah –radhiallahu anha berkata: Bahwasanya Rasulullah –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam shalat malam sampai bengkak kakinya. Lalu akupun bertanya kepada beliau: Mengapa engkau lakukan ini -wahai Rasulullah- padahal telah diampuni dosamu yang lalu dan yang akan datang ? Beliau menjawab: “Apakah tidak sepatutnya aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur!” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu , bahwasanya Rasulullah –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Shalat yang paling afdhal setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah –Shallalahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Rabb kita –tabaraka wa ta’ala- turun setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Dia (Allah) berfirman: “Siapa yang berdoa kepadaKu, Aku kabulkan doanya? Siapa yang meminta kepadaKu, Aku beri permintaannya? Siapa yang memohon ampunan kepadaKu, pasti Aku ampuni dia?” (HR. Bukhari dan Muslim).
Masih banyak amal-amal kebaikan lainnya yang bisa kita kerjakan sepanjang tahun.. Allah yang kita sembah pada bulan Ramadhan adalah juga Allah yang kita sembah pada bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya..Hendaklah kita kembali bersemangat untuk mengerjakan ketaatan-ketaatan dan menjauhi dosa-dosa dan keburukan-keburukan agar kita mendapatkan kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan di akhirat..Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita dan menjadikan kita semua istiqamah sampai berjumpa denganNya, amien
Ramadhan hampir meninggalkan kita dan tiada tersisa daripadanya melainkan sedikit saja Berbahagialah orang-orang yang telah berbuat kebaikan dan menutupnya dengan sempurna. Adapun orang-orang yang telah menyia-nyiakannya maka berusahalah untuk menutupnya dengan kebaikan pula, karena yang dinilai dari amal adalah penutupnya.
Hati orang-orang yang bertakwa selalu merasakan kerinduan kepada bulan Ramadhan ini dan merasakan kepedihan yang sangat apabila harus berpisah darinya. Bagaimana mungkin seorang mukmin tidak menangis ketika berpisah dengannya, padahal dia tidak mengetahui apakah bisa bertemu lagi dengannya atau tidak?, apakah masih ada umur untuk kembali bertemu dengannya?.
Allah –subahanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang melakukan ketaatan kepadaNya dalam firmanNya: “Sesungguhnya orang-orang yang berhati-hati karena takut akan (azab) Tuhan mereka, Dan orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Tuhan mereka, Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan dengan Tuhan mereka (sesuatu apapun), Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka, mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminuun: 57-61).
Ibunda ‘Aisyah –radhiallahu anha berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tentang ayat ini, aku berkata: Apakah mereka adalah orang-orang yang meminum khamr, berzina dan mencuri? Beliau –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam menjawab: “Tidak, wahai puteri Ash-Shiddiq! Akan tetapi mereka adalah orang-orang yang berpuasa, shalat dan bersedekah dan mereka takut amal mereka tidak diterima (Allah –subahanahu wa ta’ala). Mereka itulah orang-orang yang bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Imam Ahmad).
Para salafush shaleh bersungguh-sungguh dalam memperbaiki dan menyempurnakan amal mereka kemudian setelah itu mereka memperhatikan dikabulkannya amal tersebut oleh Allah –subahanahu wa ta’ala dan takut daripada ditolaknya.
Sahabat Ali –radhiallahu ‘anhu berkata: “Mereka lebih memperhatikan dikabulkannya amal daripada amal itu sendiri. Tidakkah kamu mendengar Allah –subahanahu wa ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (mengabulkan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maa’idah: 27).
Dari Fadhalah bin ‘Ubaid –rahimahullah berkata: Sekiranya aku mengetahui bahwa amalku ada yang dikabulkan sekecil biji sawi, hal itu lebih aku sukai daripada dunia seisinya, karena Allah –subahanahu wa ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (mengabulkan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maa’idah: 27).
Berkata Malik bin Dinar –rahimahullah: Takut akan tidak dikabulkannya amal adalah lebih berat dari amal itu sendiri.
Berkata Abdul Aziz bin Abi Rawwaad –rahimahullah: Aku menjumpai mereka (salafush shaleh) bersungguh-sungguh dalam beramal, apabila telah mengerjakannya mereka ditimpa kegelisahan apakah amal mereka dikabulkan ataukah tidak?
Berkata sebagian salaf –rahimahumullah: Mereka (para salafush shaleh) berdoa kepada Allah–subahanahu wa ta’ala selama enam bulan agar dipertemukan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada Allah –subahanahu wa ta’ala selama enam bulan agar amal mereka dikabulkan.
Umar bin Abdul Aziz –rahimahullah keluar pada hari raya Iedul Fitri dan berkata dalam khutbahnya: Wahai manusia! Sesungguhnya kamu telah berpuasa karena Allah –subahanahu wa ta’ala selama tiga puluh hari, dan kamu shalat (tarawih) selama tiga puluh hari pula, dan hari ini kamu keluar untuk meminta kepada Allah –subahanahu wa ta’ala agar dikabulkan amalmu.
Sebagian salaf tampak bersedih ketika hari raya Iedul Fitri, lalu dikatakan kepadanya: Ini adalah hari kesenangan dan kegembiraan. Dia menjawab: Kamu benar, akan tetapi aku adalah seorang hamba yang diperintah oleh Tuhanku untuk beramal karenaNya, dan aku tidak tahu apakah Dia mengabulkan amalku atau tidak?.
Bagaimana Agar Amal Dikabulkan?
Allah –subahanahu wa ta’ala tidak akan menerima suatu amalan kecuali ada padanya dua syarat, yaitu: Ikhlas karena Allah –subahanahu wa ta’ala semata dan mutaba’atus sunnah atau mengikuti sunnah Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.
Allah –subahanahu wa ta’ala berfirman : “(Allah) Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk: 2)
Al-Fudhail bin ‘Iyad –rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ayat tersebut dengan yang lebih baik amalnya adalah yang ikhlas karena Allah –subahanahu wa ta’ala semata dan mengikuti sunnah Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.
Ikhlas Dalam Beramal
Ikhlas adalah mendekatkan diri kepada Allah –subahanahu wa ta’ala dengan melakukan ketaatan dan membersihkan niat dan hati dari segala yang mengotorinya. Ikhlas adalah beramal karena Allah –subahanahu wa ta’ala semata dan membersihkan hati dan niat dari yang selain Allah –subahanahu wa ta’ala.
Ikhlas adalah amalan yang berat karena hawa nafsu tidak mendapatkan bagian sedikitpun, namun kita harus selalu melatih diri kita sehingga menjadi mudah dan terbiasa untuk ikhlas.
Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda: “Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang ikhlas dan hanya mengharapkan wajahNya.” (HR. An-Nasa’i dengan sanad hasan).
Seorang hamba tidak akan bisa selamat dari godaan syaitan kecuali orang-orang yang ikhlas saja, sebagaima firman Allah –subahanahu wa ta’ala yang mengkisahkan tentang iblis: “Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hambaMu yang mukhlis di antara mereka.” (QS. Shaad: 82-83).
Orang yang ikhlas adalah orang yang beramal karena Allah –subahanahu wa ta’ala semata dan mengharapkan kebahagiaan abadi di kampung akhirat, hatinya bersih dari niat-niat lain yang mengotorinya.
Berkata Ya’kub -rahimahullah: “Orang yang ikhlas adalah orang yang menyembunyikan kebaikannya sebagaimana ia menyembunyikan keburukannya.”
Orang yang tidak ikhlas adalah orang yang melakukan amalan akhirat untuk mencari dunia seperti, ingin mendapatkan harta, kedudukan, jabatan, pangkat, kehormatan, pujian, riya’ dll.
Orang yang tidak ikhlas adalah orang yang rugi karena hari kiamat kelak mereka tidak mendapatkan apa-apa dari amalan mereka selama di dunia, bahkan Allah –subahanahu wa ta’ala murka kepada mereka dan memberikan hukuman yang setimpal, “Dan (jelaslah) bagi mereka akibat buruk dari apa yang telah mereka perbuat dan mereka diliputi oleh pembalasan yang mereka dahulu selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Az-Zumar: 48) . “Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqaan:23)
Beramal Sesuai Sunnah / Mutaba’atus Sunnah
Mutaba’ah adalah melakukan amalan yang sesuai sunnah Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam karena setiap amalan ibadah yang tidak dicontohkan Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam pasti ditolak dan tidak diterima oleh Allah –subahanahu wa ta’ala. Jadi semua ibadah yang kita kerjakan harus ada contoh, ajaran dan perintah dari Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan kita dilarang melakukan suatu amal ibadah yang tidak ada contoh, ajaran dan perintah dari Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.
Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda: “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada ajarannya dari kami maka amalnya tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda pula: “Barangsiapa mengadakan perkara baru dalam agama kami yang tidak ada ajarannya maka dia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berkata Ibnu Rajab –rahimahullah: “Hadis ini adalah salah satu prinsip agung (ushul) dari prinsip-prinsip Islam dan merupakan parameter amal perbuatan yang lahir (terlihat), sebagaimana hadis “Innamal a’maalu binniyyaat…” (Hadis tentang niat), adalah merupakan parameter amal perbuatan yang batin (tidak terlihat). Sebagaimana seluruh amal perbuatan yang tidak dimaksudkan untuk mencari keridhaan Allah –subahanahu wa ta’ala maka pelakunya tidak mendapatkan pahala, maka demikian pula halnya segala amal perbuatan yang tidak atas dasar perintah Allah –subahanahu wa ta’ala dan RasulNya –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam juga tertolak dari pelakunya. Siapa saja yang menciptakan hal-hal baru dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah –subahanahu wa ta’ala dan RasulNya –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, maka bukanlah termasuk perkara agama sedikitpun.”
Beliau berkata pula: “Makna hadis (diatas adalah): bahwa barangsiapa amal perbuatannya keluar dari syari’at dan tidak terikat dengannya, maka tertolak.”
Berkata Ibnu Daqiq Al-‘Ied –rahimahullah: “Hadis ini adalah salah satu kaidah agung dari kaidah-kaidah agama dan ia merupakan jawami’ul kalim (kata-kata yang singkat namun padat) yang diberikan kepada Al-Musthafa –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, karena sesungguhnya ia (hadis ini) dengan jelas merupakan penolakan semua bid’ah dan segala yang dibuat-buat (dalam perkara agama).”
Allah –subahanahu wa ta’ala berfirman: “Katakanlah –wahai Rasulullah-: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, pasti Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali ‘Imran: 31).
Allah –subahanahu wa ta’ala berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda: “Hati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru dalam agama, karena semua perkara baru (bid’ah) dalan agama adalah tersesat.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dll).
[Abdullah Shaleh Hadrami/ASH]
Kisah Banjir Nabi Nuh AS. Allah SWT telahberfirman di dalam Al Qur'an surat Al-Ankabut ayat…
Generasi-Generasi Masa Lampau Disebut Dalam Al Qur'an. Allah SWTberfirman di dalam Al Qur'an Surat Ay-Taubah…
TIPS MENGELOLA OTAK & EMOSI KITA Agar Rumah Tangga Harmonis, Anak-anak Jadi Sholeh. Fakta-fakta otak…
Tips Berdamai Dengan Masalah: Membuka Sudut Pandang Baru Atas Masalah Agar Hati Menjadi Kokoh dan…
The Law of Attraction Membangun Sudut Pandang Baru Terhadap Masalah - Membuka Pintu Rezeki Langit…
Inilah Dzikir dan Doa Menjelang Tidur Bila Sedang Dirundung Masalah | Pakde Djon - Ikhtiar…