Categories: Manasik

Memahami Hukum dan Jenis Jenis Thowaf

Memahami Hukum dan Jenis Jenis Thowaf. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya, amma ba’du:

Hukum dan jenis jenis thawaf

Thowaf secara bahasa berarti berputar mengelilingi sesuatu, seperti kita sebut pada thowaf keliling Ka’bah. Secara istilah, thowaf berarti berputar mengelilingi Baitul Harom (Ka’bah).[1]

Dilihat dari sebab disyari’atkannya, thowaf dibagi menjadi tujuh macam:

  1. Thowaf Qudum,
  2. Thowaf Ziyaroh,
  3. Thowaf Wada’,
  4. Thowaf ‘Umroh,
  5. Thowaf Nadzar,
  6. Thowaf Tahiyyatul Masjidil Harom, dan
  7. Thowaf Tathowwu’.[2]

Penjelasan tentang macam-macam thowaf tersebut adalah sebagai berikut:[3]

Pertama: Thowaf Qudum

Thowaf qudum biasa juga disebut thowaf wurud atau thowaf tahiyyah. Karena thowaf ini disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah (Ka’bah). Thowaf ini juga disebut thowaf liqo’. Menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, hukum thowaf qudum adalah sunnah bagi orang yang mendatangi Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Oleh karena itu, disunnahkan thowaf qudum ini didahulukan, bukan diakhirkan.

Kedua: Thowaf Ziyaroh atau Thowaf Ifadhoh

Thowaf yang satu ini merupakan salah satu rukun haji yang telah disepakati. Thowaf ini biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh. Dan biasa pula disebut thowaf rukn karena ia merupakan rukun haji. Thowaf ini tidak bisa tergantikan. Setelah dari ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thowaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thowaf ifadhoh.

Ketiga: Thowaf Wada’

Thowaf wada’ biasa disebut pula thowaf shodr atau thowaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Dalil yang menunjukkan bahwa thowaf seperti ini dihukumi wajib adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ

“Orang-orang diperintahkan agar menjadikan akhir dari perjalanan haji mereka adalah thawaf di Ka’bah Baitullah. Namun perintah ini diringankan bagi para wanita yang sedang mengalami haidh.”[4]

Keempat: Thowaf ‘Umroh

Thowaf ‘umroh merupakan di antara rukun ‘umroh. Pertama kali setelah orang berihram untuk ‘umroh, maka ia melakukan thowaf ini dan tidak mengakhirkannya.

Kelima: Thowaf Nadzar

Hukumnya adalah wajib (bagi orang yang telah bernadzar) dan tidak dikhususkan pada waktu tertentu jika memang orang yang bernadzar tidak mengkhususkan waktu thowafnya pada waktu tertentu.

Keenam: Thowaf Tahiyyatul Masjidil Harom

Ini hukumnya sunnah bagi setiap orang yang memasuki masjidil harom kecuali jika memang ia akan melakukan thowaf lainnya, maka thowaf tahiyyat ini sudah termasuk dalam thowaf lainnya seperti thowaf ‘umroh. Begitu pula ketika seseorang ingin melaksanakan thowaf qudum, maka thowaf tahiyyat ini sudah masuk di dalamnya karena ia (thowaf tahiyyatul masjidil harom) statusnya lebih rendah. Demikian karena memang untuk menghormati masjid yang mulia (Masjidil Mahrom) adalah dengan thowaf kecuali jika memang ada halangan, maka bisa diganti dengan shalat tahiyyatul masjid.

Ketujuh: Thowaf Tathowwu’ (Thowaf Sunnah)

Yang termasuk thowaf ini adalah thowaf tahiyyatul masjidil harom di atas yaitu dilakukan ketika masuk Masjidil Harom. Adapun thowaf tathowwu’ yang bukan sebagai thowaf tahiyyatul masjidil harom, maka ia tidak dikhususkan dilakukan pada waktu tertentu. Thowaf tersebut artinya bisa dilakukan kapan saja, bahkan bisa pula dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Namun thowaf seperti ini tidak boleh dilakukan jika memang masih memiliki kewajiban lainnya.

Thowaf dilakukan sah jika yang melakukannya adalah berakal, mumayyiz (bisa membedakan baik buruk)–walaupun masih kecil- asalkan dalam keadaan suci.

 

Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Thowaf

Para pakar fiqih—secara umum–menyebutkan beberapa hal yang mesti ada ketika thowaf. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat apakah hal-hal yang disebutkan nanti termasuk rukun, wajib ataukah syarat. Berikut beberapa hal yang mesti dilakukan ketika thowaf:

Pertama: Orang yang berthowaf wajib mengelilingi ka’bah

Para pakar fiqih berpendapat bahwa setiap orang yang berthowaf wajib mengelilingi Ka’bah, baik ia melakukannya sendiri atau dengan perbuatan orang lain (yaitu orang lain membawanya/memikulnya dan ia berthowaf dengannya), baik pula ia mampu berthowaf sendiri lalu ia menyuruh yang lain untuk membawanya ataukah orang lain membawanya tanpa perintahnya. Maka ini sudah cukup untuk dianggap telah menunaikan wajib thowaf dan telah lepaslah kewajiban. Karena intinya, dianggap sah jika seseorang mengelilingi Ka’bah.

Kedua: Tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah

Jumlah putaran yang dituntunkan adalah tujuh kali. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh kurang dari tujuh putaran.

Bagaimana jika ragu dengan jumlah putaran? Jika ragu, maka berpeganglah dengan yang yakin. Keragu-raguan tersebut tidak usah ditoleh (dipedulikan). Ibnul Mundzir mengatakan, “Yang kami ketahui dari para ulama bahwa mereka telah sepakat (ijma’) dalam masalah ini dan karena itu adalah ibadah. Jika seseorang ragu-ragu di dalamnya, maka berpeganglah dengan yang yakin seperti halnya dalam shalat.” Menurut mayoritas ulama (ulama Syafi’iyah dan Hambali) berpegang dengan yang yakin di sini adalah mengambil yang paling sedikit.

Ketiga: Berniat

Agar thowaf seseorang menjadi sah, maka harus ada  niat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”[5]

Keempat: Thowaf dilakukan di tempat yang khusus

Thowaf itu dilakukan di tempat yang khusus yaitu mengitari Ka’bah yang mulia (di dalam Masjidil Harom), terserah posisinya dekat atau jauh dari Ka’bah. Ini adalah syarat thowaf yang disepakati oleh para ulama. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

Kelima: Memulai thowaf dari Hajar Aswad

Ulama Syafi’iyah, ulama Hambali, pendapat ulama Malikiyah, dan juga pendapat dalam madzhab Hanafiyah. mulainya thowaf adalah dari Hajar Aswad.  Sehingga tidaklah dianggap jika seseorang memulai thowaf setelah Hajar Aswad.

Keenam: Orang yang berthowaf berada di sebelah kanan Ka’bah

Hendaknya posisi orang yang berthowaf adalah demikian, artinya  sisi [kiri] orang yang berthowaf adalah Ka’bah. Inilah syarat yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas) para fuqoha’. Thowaf dalam keadaan sebaliknya adalah thowaf yang tidak sah.

Ketujuh: Suci dari hadats dan najis

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa suci dari hadats dan najis adalah syarat sah thowaf. Jika luput dari dua hal tadi, thowafnya tidak sah dan tidak teranggap.

Kedelapan: Menutupi aurat

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menutup aurat merupakan syarat sah thowaf.

Kesembilan: Tidak ada selang antara tiap putaran thowaf

Artinya tidak ada selang dengan aktivitas lainnya, misalnya ingin buang hajat. Jika di tengah-tengah thowaf dalam keadaan demikian, maka ia harus mengulangi thowafnya dari awal lagi. Yang menjadikan hal ini sebagai syarat adalah ulama Malikiyah dan Hambali.

Kesepuluh: Berjalan bagi yang mampu

Jika tidak mampu untuk berjalan lantas ia digendong (dipikul), maka tidak ada dosa baginya.

 

Sunnah-Sunnah Thowaf[6]

Pertama: al Idh-tibaa’

Yaitu menjadikan pertengahan rida’ (kain ihrom bagian atas) di bawah ketiak kanan ketika memulai menjalankan thowaf, kemudian meletakkan ujung yang lainnya di pundak kiri, sehingga nampak pundak kanan itu terbuka.

Dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم طَافَ مُضْطَبِعًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan thowaf dalam keadaan idh-tibaa’”[7]

Idh-tibaa’ disunnahkan bagi laki-laki dilakukan di setiap putaran ketika thowaf. Ketika selesai dari thowaf, tidak lagi dalam kondisi idh-tibaa’, artinya pundak kanan kembali ditutup. Sampai-sampai ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah memakruhkan shalat dalam keadaan pundak kanan masih terbuka (artinya: dalam keadaan masih idh-tibaa’).

Kedua: ar Roml

Yaitu berjalan cepat dengan memperpendek langkah, sehingga pundak dalam keadaan bergetar dan tidak sampai melompat. Roml ini dilakukan ketika thowaf pada tiga putaran pertama. Sedangkan sisanya berjalan seperti biasa.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ أَتَى الْحَجَرَ فَاسْتَلَمَهُ ثُمَّ مَشَى عَلَى يَمِينِهِ فَرَمَلَ ثَلاَثًا وَمَشَى أَرْبَعًا

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai di Makkah, beliau mendatangi hajar Aswad dan menciumnya, kemudian beliau berjalan ke sebelah kanannya. Beliau melakukan ar roml sebanyak tiga kali, dan berjalan biasa empat kali .” (HR. Muslim no. 1218)

Ar roml sebagaimana al idh-tibaa’, hanya disunnahkan untuk laki-laki. Sedangkan wanita tidak disunnahkan melakukan ar roml dan tidak disunnahkan pula al idh-tibaa’.

Ketiga: Memulai thowaf dari Hajar Aswad dari arah sisi rukun Yamani

Disunnahkan memulai thowaf dari dekat dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Kemudian memulai thowaf tersebut dengan menghadap Hajar Aswad sambil mengangkat tangan. Sebagaimana dijelaskan bahwa memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, namun dikatakan wajib menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah.

Keempat: Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbit ketika menghadap Hajar Aswad

Kelima: Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad.

Istilam (mengusap) Hajar Aswad dan menciumnya ketika memulai thowaf dan di setiap putaran thowaf, juga setelah melakukan shalat dua raka’at thowaf. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya. Ulama Hanafiyah menganjurkan untuk mencium Hajar Aswad itu sendiri.

Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ جَاءَ إِلَى الْحَجَرِ الأَسْوَدِ فَقَبَّلَهُ ، فَقَالَ إِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ ، وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ

Beliau pernah mendatangi Hajar Aswad lantas menciumnya. Ia pun berkata,” Aku tahu engkau hanyalah batu, tidak bisa memberikan bahaya dan tidak bisa pula mendatangkan manfaat. [hanya saja] aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku pun menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597 dan Muslim no. 1270)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ يَدَعُ أَنْ يَسْتَلِمَ الرُّكْنَ الْيَمَانِىَ وَالْحَجَرَ فِى كُلِّ طَوْفَةٍ قَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan untuk mengusap Rukun Yamani dan Hajar Aswad pada setiap thawaf.” Nafi’ berkata, “Dan Abdullah bin Umar melakukan hal tersebut.”[8]

Keenam: Istilam (mengusap) Rukun Yamani

Cara istilam adalah meletakkan kedua tangan pada Rukun Yamani. Rukun Yamani adalah rukun yang terletak sebelum Hajar Aswad. Para fuqoha’ mengatakan bahwa rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengusap dua rukun ini saja (yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani) dan tidak yang lainnya.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

لَمْ أَرَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم يَسْتَلِمُ مِنَ الْبَيْتِ إِلاَّ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ

“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh sesuatu dari Ka’bah kecuali dua rukun Yamani (yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani) “. (HR. Bukhari no. 1609 dan Muslim no. 1267)[9]

Ketujuh: Berdo’a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani

Dari ‘Abdullah bin As Saaib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ (رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).”[10]

Kedelapan: Berjalan mendekati Ka’bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka’bah bagi perempuan

Inilah yang dikatakan sunnah oleh ulama Syafi’iyah. Namun jika tidak bisa melakukan ar roml (berjalan cepat dengan memperpendek langkah) ketika berada dekat dengan Ka’bah,maka melakukan ar roml itu lebih utama meskipun jauh. Kecuali jika keadaannya sangat padat atau takut bertabrakan dengan wanita bila jauh dari Ka’bah, maka ketika itu mendekati Ka’bah itu lebih utama walaupun tidak mampu melakukan ar roml.

Kesembilan: Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan

Bagi orang yang berthowaf, ia dianjurkan menjaga pandangannya dari setiap hal yang melalaikan dari amalan thowafnya. Karena thowaf itu adalah ibadah dan kedudukannya sebagaimana shalat. Sudah sepantasnya setiap orang melakukan amalan thowaf tersebut dengan sempurna.

Kesepuluh: Berdzikir dan berdo’a secara siir

Yaitu berdzikir dan berdo’a ketika thowaf dilakukan secara siir (tanpa mengeraskan suara) karena Allah itu Maha Mendengar. Sehingga dengan demikian tidak mengganggu atau menyakiti yang lainnya.

Kesebelas: Beriltizam di Multazam

Multazam adalah dinding antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Hal ini dianjurkan setelah seseorang melakukan thowaf wada’. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta’ala.

Multazam adalah juga di antara tempat terkabulnya do’a. Berdo’alah dengan berbagai do’a yang mudah dipanjatkan.

Keduabelas: Membaca Al Qur’an Ketika Thowaf

Disunnahkan membaca Al Qur’an ketika thowaf tanpa mengeraskan suara. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, dzikr lebih utama ketika itu.

 

Perkara Yang Dibolehkan Ketika Thowaf[11]

Beberapa hal yang dibolehkan ketika Thowaf:

Pertama: berbicara yang mubah di saat butuh

Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa yang afdhol tidaklah berbicara. Dalil mereka hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

الطَّوَافُ مِنَ الصَّلاَةِ فَأَقِلُّوا فِيهِ الْكَلاَمَ

“Thowaf adalah bagian dari shalat, maka persedikitlah berbicara.” (HR. Al Baihaqi 5/87, Shahih)

Dalam riwayat lain disebutkan,

الطَّوَافُ حَوْلَ البَيْتِ صَلاَةٌ ، إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُوْنَ فِيْهِ ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فَلاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِخَيْرٍ

“Thowaf sekeliling ka’bah adalah shalat. Namun ketika itu masih dibolehkan untuk berbicara. Barangsiapa yang berbicara maka berbicaralah yang baik-baik saja.” (Shahih At Targhib no. 1141, Shahih)

Kedua:  menyalami orang yang tidak sibuk dengan dzikir

Ketiga: berfatwa dan meminta fatwa. Dibolehkan pula mengajarkan orang yang bodoh, memerintahkan pada yang baik dan melarang dari yang mungkar

Keempat: keluar dari thowaf karena ada kebutuhan mendesak

Kelima: minum karena waktunya begitu singkat sehingga tidak menghalangi seseorang untuk bisa berturut-turut. Hal ini berbeda dengan makan

Keenam: menggunakan sandal atau khuf selama keduanya suci.

 

Yang Dilarang Dan Dimakruhkan Ketika Thowaf[12]

 

Beberapa hal yang dilarang ketika thowaf:

Pertama, meninggalkan salah satu rukun thowaf. Hukumnya: dia tidak bertahalul dengan tahalul akbar kecuali jika ia mengulanginya atau menunaikannya lagi jika thowaf tersebut fardhu atau wajib.

Kedua, meninggalkan syarat thowaf. Hukumnya: thowaf tersebut tidak sah. Dan wajib diulangi jika thowaf tersebut thowaf yang wajib.

Ketiga, meninggalkan salah satu wajib thowaf. Hukumnya: kena dosa dan wajib bayar dam.

 

Beberapa hal yang dimakruhkan ketika thowaf:

Pertama, mengeraskan suara ketika dzikir, berdo’a dan membaca Al Qur’an saat thowaf sehingga mengganggu orang lain yang sedang berthowaf.

Kedua, berbicara yang tidak ada hajat. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

أقلّوا الكلام فإنّما أنتم في صلاة

“Persedikitlah bercakap-cakap (ketika thowaf) karena kalian sama saja di dalam shalat.” (Irwaul Gholil 1/157,  Sanad Shahih)

Ketiga, senandung sya’ir yang bukan bagian dari dzikir dan bukan pula pujian pada Allah.

Keempat, meninggalkan sunnah-sunnah thowaf.

Kelima, mengerjakan lebih dari satu thowaf tanpa ada sela untuk mengerjakan shalat di antara thowaf-thowaf yang ada.

Keenam, menahan-nahan kencing dan buang air besar, atau menahan diri di saat sangat lapar. Hal ini tentu saja sangat mengganggu ibadah karena jadi tidak konsentrasi. Hal ini dimakruhkan sebagaimana shalat.

Ketujuh, makan ketika thowaf. Mengenai minum ketika thowaf, dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i,

لا بأس بشرب الماء في الطّواف ولا أكرهه ، بمعنى المأثم ، لكنّي أحبّ تركه ، لأنّ تركه أحسن في الأدب

“Tidak mengapa minum ketika thowaf. Aku sendiri tidak memakruhkannya. Artinya, aku tidak katakan bahwa melakukan itu jadi berdosa. Akan tetapi aku lebih suka meninggalkannya. Karena meninggalkan minum ketika thowaf lebih beradab.”

Kedelapan, menutup mulut dengan tangannya. Kecuali di saat butuh seperti ingin menutup mulut ketika menguap.

Kesembilan, menyela-nyela jari, sebagaimana hal ini dimakruhkan pula dalam shalat.

Catatan:

Jika seseorang ingin melakukan thowaf hendaklah ia melakukan persiapan dengan bersuci terlebih dahulu dengan mensucikan badan dan pakaiannya dari najis. Kemudian hendaklah ia mandi (junub) jika ia dalam keadaan junub, atau jika (ia berhadats kecil), hendaklah ia berwudhu. Kemudian al Idh-tibaa’ (bagian kanan pundak dalam keadaan berbuka, bagian kiri tertutup kain ihrom, pen). Kemudian dia berthowaf sebanyak tujuh kali dengan selalu memperhatikan pundaknya apalagi di saat tempat thowaf begitu padat.

Jika ingin melakukan thowaf yang setelahnya terdapat sa’i seperti thowaf qudum di mana sa’i dilakukan setelah itu (artinya sa’i-nya didahulukan), seperti pula thowaf ziyaroh (thowaf ifadhoh) yang sebelumnya belum dilakukan sa’i, seperti lagi dalam thowaf ‘umroh, maka disunnahkan pada thowaf-thowaf tadi untuk melakukan al idh-tibaa’.[]

 

Apakah Ada Thowaf Wada’ Pada ‘Umroh?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah diajukan pertanyaan tentang apakah disyari’atkan thowaf wada’ atau tidak saat menunaikan ‘umroh. Thowaf wada’ adalah thowaf ketika akan meninggalkan Baitul Haram, Makkah Al Mukarromah.

Si penanya bertanya,

Aku memiliki saudara yang datang dari Yaman dan ingin melaksanakan manasik ‘umroh. Kemudian ia pergi ke Makkah dan melaksanakan ‘umroh saat itu. Lalu setelah itu ia berziarah ke Masjid Nabawi. Selama masih dalam safar tersebut, ia kembali lagi ke Makkah Al Mukarromah untuk menunaikan ‘umroh. Saat itu ia melakukan sekali thowaf  dan tidak melakukan thowaf wada’ (thowaf perpisahan) karena ketidaktahuannya. Lalu setelah itu pada hari yang sama setelah ‘umroh, ia kembali ke Yaman. Apa yang harus ia lakukan saat ini (karena tidak melakukan thowaf wada’), sedangkan ia saat ini di Yaman?

Jawab Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,

Dalam ‘umroh sebenarnya tidak ada thowaf wada’ dan orang yang meninggalkannya tidak ada kewajiban apa-apa untuk menebusnya. Thowaf wada’ hanyalah afdholiyah saja dan bukan suatu yang wajib saat ‘umroh. Inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama. Mayoritas ulama berpendapat demikian bahwa dalam ‘umroh tidak ada kewajiban thowaf wada’. Thowaf wada’ hanya wajib dilakukan ketika menunaikan haji. Itu berarti saudara Anda tersebut tidak ada kewajiban untuk menembus apa-apa. Walhamdulillah. Wa barokallahu fiikum.[]

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/19150

Hukum-Hukum Seputar THOWAF
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظه الله

Publication 1438 H/ 2017 M, HUKUM-HUKUM SEPUTAR THOWAF

Disalin dari web penulis di www.rumaysho.com
yang terbagi dalam 6 (enam) artikel

eBook ini didownload dari www.ibnumajjah.ordpress.com

[1]    Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 29/120, index Thowaf, point 1.

[2]    Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 29/121, index Thowaf, point 3.

[3]    Penjelasan selanjutnya kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 29/121-123.

[4]    HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328.

[5]    HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu.

[6]    Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/134-140.

[7]    HR. Ibnu Majah no. 2954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[8]    HR. Abu Daud no. 1876 dan Ahmad 2/18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[9]    An Nawawi asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan: Ketahuilah bahwa Ka’bah itu memiliki empat rukun. Pertama adalah rukun Hajar Aswad. Kedua adalah rukun Yamani. Rukun Hajar Aswad dan rukun Yamani disebut dengan Yamaniyaani. Adapun dua rukun yang lain disebut dengan Syamiyyaani. Rukun Hajar Aswad memiliki dua keutamaan, yaitu: [1] di sana adalah letak qowa’id (pondasi) Ibrahim ‘alaihis salam, dan [2] di sana terdapat Hajar Aswad. Sedangkan rukun Yamani memiliki satu keutamaan saja yaitu karena di sana adalah letak qowa’id (pondasi) Ibrahim. Sedangkan di rukun yang lainnya tidak ada salah satu dari dua keutamaan tadi. Oleh karena itu, Hajar Aswad dikhususkan dua hal, yaitu mengusap dan menciumnya karena rukun tersebut memiliki dua keutamaan tadi. Sedangkan rukun Yamani disyariatkan untuk mengusapnya dan tidak menciumnya karena rukun tersebut hanya memiliki satu keutamaan. Sedangkan rukun yang lainnya tidak dicium dan tidak diusap. Wallahu a’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 9/14).

[10]   HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[11]   Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/140.

[12]   Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/140-142.

 

admin

Recent Posts

Kisah Banjir Nabi Nuh AS

Kisah Banjir Nabi Nuh AS. Allah SWT telahberfirman di dalam Al Qur'an surat Al-Ankabut ayat…

1 day ago

Inilah Generasi-Generasi Masa Lampau Disebut Dalam Al Qur’an

Generasi-Generasi Masa Lampau Disebut Dalam Al Qur'an. Allah SWTberfirman di dalam Al Qur'an Surat Ay-Taubah…

3 days ago

TIPS MENGELOLA OTAK & EMOSI KITA Agar Rumah Tangga Harmonis, Anak-anak Jadi Sholeh [Part : 2]

TIPS MENGELOLA OTAK & EMOSI KITA Agar Rumah Tangga Harmonis, Anak-anak Jadi Sholeh. Fakta-fakta otak…

1 month ago

Tips Berdamai Dengan Masalah: Membuka Sudut Pandang Baru Atas Masalah

Tips Berdamai Dengan Masalah: Membuka Sudut Pandang Baru Atas Masalah Agar Hati Menjadi Kokoh dan…

1 month ago

The Law of Attraction Membangun Sudut Pandang Baru Terhadap Masalah – Membuka Pintu Rezeki Langit #1

The Law of Attraction Membangun Sudut Pandang Baru Terhadap Masalah - Membuka Pintu Rezeki Langit…

1 month ago

Inilah Dzikir dan Doa Menjelang Tidur, Bila Sedang Dirundung Masalah | Pakde Djon – Ikhtiar Langit

Inilah Dzikir dan Doa Menjelang Tidur Bila Sedang Dirundung Masalah | Pakde Djon - Ikhtiar…

1 month ago