Tatacara Shalat Jamak Bagi Musafir

Tatacara Shalat Jamak Bagi Musafir

Tatacara Shalat Jamak Bagi Musafir. Dalam kehidupannya, seorang muslim sering kali melakukan safar (perjalanan jauh), baik untuk menuntut ilmu, melaksanakan manasik haji dan umrah, mencari nafkah, maupun untuk tujuan lainnya yang tidak dilarang agama. Kondisi safar/bepergian sangat berbeda dengan kondisi saat kita berada di tempat tinggal, selain tidak mampu melakukan ibadah secara sempurna, fasilitas-fasilitas yang tersedia biasanya juga sangat terbatas.

Karenanya, syariat Islam yang menjadi rahmat bagi semesta alam, telah memberikan kepada kita beberapa keringanan selama safar, di antaranya jamak dan qashar dalam shalat.

 

Definisi Shalat Jamak dan Qashar

Secara bahasa jamak artinya menggabungkan, dan qashar artinya meringkas.

Shalat jamak adalah melaksanakan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Seperti melaksankan shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur, atau melaksanakan shalat Maghrib dan Isya di waktu Isya’. Jika keduanya dilaksanakan di waktu shalat yang pertama, maka disebut jamak taqdim, dan bila dilaksanakan di waktu shalat yang kedua, maka disebut jamak ta’khir. Shalat yang boleh dijamak adalah semua shalat fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat Shubuh harus dilaksanakan pada waktunya dan tidak boleh dijamak dengan shalat Zhuhur atau Isya’.

Shalat qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang boleh diqashar adalah shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya’. Sedangkan shalat Maghrib dan Shubuh tidak bisa diqashar.

 

Dalil Bolehnya Jamak dan Qashar

Dalil bolehnya mengqashar shalat adalah firman Allah Ta’ala:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu.” [QS. An-Nisa’: 101].

Sedangkan hadits yang membolehkan menjamak shalat cukup banyak, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menuju Perang Tabuk, maka Rasulullah melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar secara bersamaan [dalam satu waktu], dan melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ secara bersamaan.” [HR. Muslim].

 

Kapan Kita Boleh Mengqashar Shalat?

Qashar shalat boleh dilakukan jika memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Safar atau bepergian untuk ibadah, ketaatan, atau tujuan lainnya yang tidak dilarang oleh agama.

Jika seseorang bepergian untuk maksiat, seperti mencuri dan yang lainnya, maka ia tidak berhak mengqashar shalat, sesuai pendapat jumhur/mayoritas ulama.

Sebagian ulama lainnya membolehkan orang yang bepergian untuk maksiat mengqashar shalat. Sebab, dalil bolehnya qashar bersifat umum, dan qashar shalat sendiri adalah keringanan yang diberikan syariat kepada kaum muslimin. Meski demikian, melakukan maksiat tetap diharamkan, baik dalam safar ataupun tidak.

2. Perjalanan yang ia lakukan memenuhi kriteria safar.

Dalam hal ini, jumhur ulama menyatakan bepergian disebut safar jika jarak yang ditempuh mencapai sekitar 80 km atau lebih.

Sedang sebagian ulama menyatakan tidak ada batas jarak tertentu untuk safar. Sebab syariat Islam tidak menyebutkan standar minimal batasan jarak safar yang membolehkan untuk mengqashar shalat. Sehingga standar safar di sini adalah ‘urf/kebiasaan masyarakat. Jika kebiasaan masyarakat menyatakan bahwa perjalanan dari kota A ke kota B adalah safar yang memerlukan persiapan lazimnya orang bepergian, maka ia dianggap safar meski jaraknya tidak sampai 80 km. Pada kondisi ini seseorang boleh mengqashar shalat.

3. Telah keluar dari pemukiman tempat ia tinggal.

Jika seseorang hendak safar, namun masih berada di tempat tinggalnya, maka ia belum boleh mengqashar shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Saya shalat Zhuhur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah empat rakaat, dan di Dzul Hulaifah dua rakaat.” [HR. Bukhari].

Dzul Hulaifah adalah miqat untuk jamaah haji atau umrah yang berangkat dari Kota Madinah. Miqat ini berada di luar Kota Madinah, dan sekarang lebih dikenal dengan nama Bir Ali.

Meski memenuhi kriteria di atas, musafir tetap boleh shalat dengan sempurna, namun mengqashar shalat lebih utama. Jika ia shalat di belakang imam yang bukan musafir, atau imamnya juga musafir tetapi tidak mengqshar shalat, maka makmum wajib mengikuti imamnya, dan melaksanakan shalat secara sempurna, empat rakaat.

 

Kapan Kita Boleh Menjamak Shalat?

Jamak shalat boleh dilakukan karena adanya masyaqqah/kesulitan, di mana pada kondisi ini seorang muslim sulit untuk melakukan dua shalat pada waktunya masing-masing. Kondisi sulit yang membolehkan jamak shalat di antaranya, safar, sakit, tidak mampu bersuci pada setiap waktu shalat, dan lain-lain.

Penting untuk diketahui, bahwa tidak ada korelasi antara jamak dan qashar. Artinya qashar shalat hanya boleh dilakukan dalam kondisi safar yang memenuhi kriteria seperti tersebut di atas. Jika dalam safarnya ia sulit untuk melaksanakan setiap shalat pada waktunya, maka ia boleh menjamak shalat bersamaan dengan qashar. Namun, jika tidak ada kesulitan, maka ia tidak perlu menjamak shalat, dan cukup meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, dan dilaksanakan pada waktunya masing-masing.

Sebaliknya, seorang yang sedang mukim, dan boleh menjamak shalat karena sakit atau hujan lebat, maka ia tidak boleh melakukan qashar, karena bukan dalam kondisi safar.

 

Batas Akhir Qashar Shalat

Seorang musafir boleh mengqashar shalat sampai ia kembali ke tempat tinggalnya, atau ia berniat menetap di tempat tujuan. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika ia berniat menetap di tempat tujuan lebih dari empat hari, maka ia dihukumi sebagai mukim sehingga ia wajib menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasanya. Namun jika tidak ada niat tertentu, atau belum memastikan kapan ia akan kembali, maka ia boleh terus mengqashar shalatnya.

 

Shalat-Shalat Sunnah Selama Safar

Selama safar tidak disunahkan melakukan shalat sunah rawatib [sebelum dan sesudah shalat fardhu]. Tetapi dianjurkan melaksanakan shalat tahajjud dan witir, sebab Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tetap melakukannya meski beliau musafir. Begitu juga dengan shalat-shalat sunah yang ada penyebabnya seperti tahiyyatul masjid, shalat jenazah, shalat gerhana, dan lain-lain.

Hendaklah kita senantiasa mendirikan shalat di manapun dan dalam kondisi bagaimanapun. Semoga dengan mengetahui hukum-hukum shalat dalam safar, kecintaan kita terhadap syariat Allah bertambah, dan semakin semangat menjalankan syariatNya dalam kehidupan kita sehari-hari.[]

Shalat Sunnah Selama Safar, Batas Akhir Qashar Shalat, Kapan Kita Boleh Menjamak Shalat, Dalil Bolehnya Jamak dan Qashar, Definisi Shalat Jamak dan Qashar, tata cara sholat bagi musafir, tatacara menjamak sholat, jamak sholat, jamak takhir, jamah takdim, menjamak sholat, jamak qashar, tatacara sholat jamak qashar, syarat sholat jamak, jamak shola dzuhur dan asyar, jamak sholat magrib dan isya’, kapan kita boleh menjamak sholat

Oleh : AZZ. Tim Ilmiah Indonesian Community Care Center, 2014. Markazinayah com
admin

Recent Posts

Kisah Banjir Nabi Nuh AS

Kisah Banjir Nabi Nuh AS. Allah SWT telahberfirman di dalam Al Qur'an surat Al-Ankabut ayat…

8 hours ago

Inilah Generasi-Generasi Masa Lampau Disebut Dalam Al Qur’an

Generasi-Generasi Masa Lampau Disebut Dalam Al Qur'an. Allah SWTberfirman di dalam Al Qur'an Surat Ay-Taubah…

2 days ago

TIPS MENGELOLA OTAK & EMOSI KITA Agar Rumah Tangga Harmonis, Anak-anak Jadi Sholeh [Part : 2]

TIPS MENGELOLA OTAK & EMOSI KITA Agar Rumah Tangga Harmonis, Anak-anak Jadi Sholeh. Fakta-fakta otak…

1 month ago

Tips Berdamai Dengan Masalah: Membuka Sudut Pandang Baru Atas Masalah

Tips Berdamai Dengan Masalah: Membuka Sudut Pandang Baru Atas Masalah Agar Hati Menjadi Kokoh dan…

1 month ago

The Law of Attraction Membangun Sudut Pandang Baru Terhadap Masalah – Membuka Pintu Rezeki Langit #1

The Law of Attraction Membangun Sudut Pandang Baru Terhadap Masalah - Membuka Pintu Rezeki Langit…

1 month ago

Inilah Dzikir dan Doa Menjelang Tidur, Bila Sedang Dirundung Masalah | Pakde Djon – Ikhtiar Langit

Inilah Dzikir dan Doa Menjelang Tidur Bila Sedang Dirundung Masalah | Pakde Djon - Ikhtiar…

1 month ago