Categories: Khasanah Islam

Sholat Tawaf atau Tahiyatul Masjid saat memasuki Masjidil Haram?

Apa yang dilakukan saat memasuki Masjid Agung, apakah sholat tahiyatul atau tawaf?

Syekh Muhammad Salih Al-Munajjid menjelaskan dalam fatwanya yang terangkum di bawah ini.

Orang yang memasuki Masjidil Haram memiliki dua syarat:

  1. Yang dimaksud dengan melakukan tawaf untuk haji, umrah atau sekedar melakukan tawaf sunnah. Jadi hal pertama yang harus dilakukan adalah mencair. Orang seperti itu tidak diwajibkan untuk melakukan shalat tahiyatul masjid sebelum tawaf. Oleh Rasulullah Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam dan temannya tidak pernah melakukan itu. Kebanyakan pengacara berpikir demikian. Yang tidak setuju dengan pandangan ini hanyalah segelintir ulama seperti Ibnu ‘Aqil dari Hambali sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Pengecualian dalam hal ini adalah jika Anda memasuki Masjidil Haram dalam kondisi sangat ramai, sehingga sulit untuk melewatinya secara langsung. Sholat tahiyatul dua rakaat di masjid, kemudian menunggu hingga suasana tidak terlalu kental untuk memulai tawaf.
  2. Mereka yang masuk untuk tujuan sholat, duduk, menghadiri majelis ilmu, berdzikir, membaca Al-Qur’an, atau ibadah lainnya.untuk itu adalah sholat sunnah masjid tahiyatul dua rakaat karena keumuman hadits Abu Qatadah semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaianbahwa Nabi Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam pepatah,

Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka dia tidak boleh duduk sampai dia telah shalat dua rakaat.

Ketika salah satu dari kalian memasuki masjid, dia tidak boleh duduk sampai dia berdoa dua rakaat..” (Muttafaqun ‘alaih. JAM. Bukhori, tidak. 1163 dan Muslim, no. 714)

Di dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (10:306) disebutkan: “Sebagian besuquear ahli hukum berpendapat bahwa tahiyatul Masjidil Haram harus melakukan tawaf bagi orang yang baru masuk Mekkah, baik itu pedagang, jamaah haji atau lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Aisyah radiyallahu ‘anha ,

Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai di Mekkah, beliau berwudhu lalu berkeliling rumah.

“Nabi Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam ketika dia masuk Mekkah, dia berwudhu, lalu melakukan Tawaf di sekitar Ka’bah.” (HR. Bukhari, no. 1614). Dua rakaat tahiyatul Masjidil Haram cukup dengan dua rakaat bakda tawaf. Adapun orang Mekkah yang tidak diperintahkan Tawaf atau tidak Tawaf, mereka mau shalat, membaca Al Quran, menghadiri majelis ilmu, maka tahiyatul Masjidil Haram bagi mereka adalah shalat sebagaimana dilakukan untuk menghormati masjid lainnya. Demikian ringkasannya.

Lihat diskusi Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 106318.

Referensi:

https://islamqa.info/amp/ar/answers/106318

Portaequipajes juga:

Selesai di Madinah, 5 Sya’ban 1444 H, 25 Februari 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

admin

Recent Posts

Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Panduan Lengkap + 7 Kriteria Penting

Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Hari Raya Idul Adha adalah momen besar umat Islam yang…

1 year ago

Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam…

1 year ago

Apakah Hukum Berkurban? Penjelasan Lengkap Menurut Islam

Apakah Hukum Berkurban?. Bulan Dzulhijjah menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah…

1 year ago

Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?

Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?. Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang…

1 year ago

Kapan Ibadah Qurban Disyariatkan Dalam Islam?

Kapan Ibadah Qurban disyariatkan dalam Islam? Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan…

1 year ago

Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam

Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut…

1 year ago