Hukum dana talangan haji dan umroh – Haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Hukum melakukannya yaitu wajib untuk setiap orang mukallaf terutama untuk yang sanggup. Kemampuan itu paling tidak diukur dari 4 persyaratan yang kemudian jadi dasar bagi para ulama’ untuk melaksanakan ijtihad-ijtihad dalam penetapan hukum lainnya yang berhubungan dengan usaha pemberangkatannya.
Dalam soal ibadah, terutamanya ibadah haji sering ditautkan karena ada produk yang namanya Talangan Haji yang diterapkan di Bank syariah di Indonesia.
Yang mana Talangan Haji dipandang seperti salah satu jalan keluar dengan kata lain dapat memberikan fasilitas keluh kesah warga yang merasa terbebani bukan sekedar oleh ongkos perjalanan haji yang sekarang ini semakin mahal, dan panjangnya antrian pendaftar calon jemaah haji. Oleh karna itu, kali ini membahas permasalahan hukum dan proses Talangan Haji dalam sudut pandang Hukum Islam.
Ini dilandasi oleh munculnya permasalahan riba terkait dengan produk dalam tentang hukum dana talangan Haji dan umroh itu. Dilihat dari sisi Hukum Islam, hukum dana talangan Haji dan umroh dibolehkan asal dengan persyaratan tertentu yang mana saat akan mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji.
Selain keadaan fisik yang sehat keadaan keuangan yakni sanggup (istitha’ah) untuk calon jamaah haji untuk ongkos keberangkatan menuju Baitullah dengan tidak mengabaikan keluarga calon jamaah haji yang hendak ditinggal di tanah air. Bila pada keadaan keuangan keluarga yang tidak mungkin bahkan juga belum dalam arti kategori yang cukup.
Dasar permasalahan pengkajian ini ialah Bagaimana penataan atau peraturan proses hukum dana talangan haji dan umroh dalam sudut pandang hukum Islam. Riset ini ialah study pustaka (library research) Maknanya data dan bahan pengkajian yang dipakai datang dari beberapa sumber kepustakaan, baik berbentuk buku, ensiklopedi, jurnal, majalah, media massa atau yang lain.
Dan karakter riset ini ialah preskriptif analitis. Berdasar riset yang sudah dilaksanakan bisa ditarik keputusan jika dalam mekanisne produk Talangan Haji ini, pada Bank Syariah memakai akad qardh, hingga tidak ada unsur riba didalamnya.
Yang mana pemerintahan khususnya DSN MUI sudah setuju dan membuat fatwa jika membolehkan adanya produk Talangan Haji yang dibetulkan oleh syari’at karena memenuhi hajat untuk kemaslahahan.
Lantas permasalahan selanjutnya ialah, bagaimana status fiqih hukum dana talangan haji dan umroh yang diadakan oleh perusahaan swasta itu?
Bila melihat dari porsi paket haji yang dipunyai oleh perusahaan swasta, travel dan perusahaan semacam yang lain itu ialah akibatnya karena ijin sebagai tubuh pelaksana haji swasta yang sah didapat dari pemerintahan, karena itu porsi paket yang dipunyai oleh perusahaan haji swasta ini bisa dipersamakan statusnya sebagai mal mustafad (harta yang dapat diambil faidahnya).
Sebagai mal mustafad, sudah tentu berlaku semua ketetapan yang terkait dengan harta, diantaranya bisa dipunyai, bisa dipasarkan, dapat dikontrakkan, bisa dihibahkan, dan lain-lain seperti bunyi aturan fikih yang masyhur:
القاعدة العامة فيما يجوز إجارته أن كل ما يجوز بيعه تجوز إجارته؛ لأن الإجارة بيع منافع، بشرط ألا تستهلك العين في استيفاء المنفعة، فضلا عن جواز إجارة بعض ما لا يجوز بيعه، كإجارة الحر وإجارة الوقف وإجارة المصحف عند من لا يجيز بيعه.
لأن الإجارة بيع منافع، بشرط ألا تستهلك العين في استيفاء المنفعة، فضلا عن جواز إجارة بعض ما لا يجوز بيعه، كإجارة الحر وإجارة الوقف وإجارة المصحف عند من لا يجيز بيعه.
Maknanya, “Kaidah umum mengenai suatu hal yang dapat disewakan. Sesungguhnya, setiap barang yang dapat diperjualbelikan, karena itu juga bisa dia dikontrakkan/diijarahkan. Masalahnya ijarah itu sama dengan jual-beli faedah, dengan persyaratan, barang yang dijarahkan tidak alami kerusakan hingga masih tetap dapat memberi faedah (yang diartikan), intinya barang yang cuma dapat dikontrakkan, tetapi tidak dapat dipasarkan, seperti sewakan orang merdeka, sewakan harta wakaf, sewakan mushaf ke orang yang tidak dibolehkan jual belinya.” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah, juz I, halaman 277).
Dengan seperti ini, dijumpai jika segala hal yang dapat diambil akad ijarah bisa diperjualbelikan. Yang menahan barang yang bisa disewakan dari kegiatan jual-beli ialah bukan karena barangnya tersebut, tetapi karena ada unsur yang sifatnya baru yang masuk sebagai illat yang melarang, seperti karena barangnya diwakafkan. Barang yang diwakafkan dilarang untuk dipasarkan.
Demikian pula, dengan orang yang ditahan jual belinya, karena itu menjual belikan “barang yang dapat disewakan” ke orang tersebut, hukumnya menjadi tidak boleh karena kasus yang menerima orang tersebut. Bukan karena barangnya yang tidak bisa dipasarkan.
Berikut tujuan dari aturan umum seperti itu dalam seperti di atas. Melihat paket haji sebagai harta yang bisa dipasarkan, karena itu transaksi bisnis jual belinya dapat ikuti semua proses jual-beli yang dibolehkan oleh syariat, seperti dipasarkan secara kontan, credit, atau tempo.
Malah di sini, letak keuntungan yang betul secara syariat bisa didapat oleh perusahaan swasta. Karena dalam frame usaha, jika satu keuntungan tidak bisa ditanggung, karena itu gagal juga usahanya. Islam jamin syahnya profit usaha saat lagi didapat secara dibetulkan syariat, yakni melalui mediator ikrar mu’awadhah (transisi) atau jual-beli, baik secara kes atau secara credit.
Yang paling penting dalam hukum dana talangan haji dan umroh ialah persetujuan itu harus dibuat dan terjadi di majelis khiyar, yakni majelis ikrar. Dana talangan haji yang ditawari oleh pelaksana haji swasta ini dipasarkan ke nasabah secara credit. Apa syariat membolehkannya?
Tidak disangsikan kembali jika jual-beli secara credit (bai’ taqsith) ialah dibolehkan, pada saat harga dan objek barang yang dipasarkan ialah mahfum dengan periode pelunasan pembayarannya disetujui oleh ke-2 faksi, yakni satu tahun, dua tahun atau sama sesuai persetujuan yang dibuat.
Muamalah jual beli yang demikian ini tidak melanggar syariat karena beberapa ketetapan yang berjalan dalam jual beli juga tidak dihantam. Seperti, jika persyaratan mabi’ (barang yang dijualbelikan) harus bermanfaat secara mu’tabar, harus bisa diserah terimakan, penting dipahami harga secara wajar.
Kuota haji (mal mustafad) yang ditawari oleh perusahaan swasta itu jelas memberikan manfaatnya, yakni bisa lebih cepat keberangkatannya dibandingkan paket haji reguler.
Demikian pula sama waktu penyerahannya. Tercatatnya faksi calon jemaah pada paket haji yang ditujukan, ialah sisi dari qabdhu (penerimaan) yang diinginkan. Qabdhu yang demikian ini disebut dengan istilah qabdhu hukmy.
Berikut penjelasan terkait hukum dana talangan haji dan umroh. Semoga ulsan diatas dapat menambah wawasan keislaman kita terkhusus tentang hukum dana talangan haji dan umroh.
Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Hari Raya Idul Adha adalah momen besar umat Islam yang…
Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam…
Apakah Hukum Berkurban?. Bulan Dzulhijjah menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah…
Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?. Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang…
Kapan Ibadah Qurban disyariatkan dalam Islam? Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan…
Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut…