Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik. Namun, tidak semua orang memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Lalu, apa sebenarnya syarat bagi orang yang berkurban? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kurban adalah penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba pada waktu-waktu tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Ibadah ini meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS.
Berikut adalah syarat-syarat utama bagi seseorang yang ingin berkurban menurut pandangan mayoritas ulama:
Kurban adalah ibadah khusus bagi umat Islam. Maka, orang yang bukan muslim tidak termasuk dalam syarat sah untuk berkurban.
Orang yang hendak berkurban harus sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat. Anak kecil tidak diwajibkan, meski orang tua boleh berkurban atas nama anaknya sebagai sunnah.
Kemampuan finansial adalah syarat utama. Yang dimaksud mampu adalah memiliki kecukupan harta untuk membeli hewan kurban setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
💡 Catatan: Tidak semua orang wajib berkurban. Hanya yang mampu saja yang disunnahkan, sebagaimana disebut dalam hadits dan ijma’ ulama.
Kurban tidak sah tanpa niat beribadah kepada Allah SWT. Niat ini dilakukan saat membeli hewan kurban atau ketika penyembelihan.
Waktu pelaksanaan kurban adalah:
10 Dzulhijjah setelah salat Iduladha
Hingga 13 Dzulhijjah (akhir hari tasyrik)
Dianjurkan (bahkan menurut sebagian ulama, hukumnya sunnah muakkad) bagi yang akan berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga kurban disembelih, berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim.
| Syarat | Penjelasan |
|---|---|
| Islam | Harus beragama Islam |
| Baligh dan berakal | Sudah dewasa dan tidak dalam keadaan terganggu jiwa |
| Mampu | Memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok |
| Niat karena Allah | Menyembelih sebagai bentuk ibadah, bukan untuk tujuan komersial |
| Waktu penyembelihan | Dilakukan pada 10-13 Dzulhijjah |
| Tidak potong kuku/rambut | Dianjurkan tidak memotong sejak 1 Dzulhijjah hingga penyembelihan |
Boleh, tetapi bukan kewajiban. Orang tua bisa mewakili anak dalam pelaksanaan kurban.
Boleh, selama orang tersebut memberikan izin atau kurban dilakukan atas nama keluarga.
Ya, terutama untuk sapi atau unta yang boleh digunakan maksimal oleh 7 orang.
Syarat bagi orang yang berkurban mencakup aspek keislaman, kedewasaan, kemampuan finansial, niat, dan waktu pelaksanaan. Ibadah kurban merupakan simbol keikhlasan dan ketaatan kepada Allah SWT. Jika kamu memenuhi syarat-syarat tersebut, maka berkurbanlah dengan penuh keikhlasan dan niat hanya karena Allah.
Pastikan hewan kurban sehat dan sesuai syariat.
Jangan tunda membeli hewan kurban menjelang Iduladha karena harga bisa melonjak.
Gunakan layanan kurban online terpercaya jika tidak bisa menyembelih sendiri.
Tidak ada kewajiban kecuali bagi yang mampu secara finansial. Hukumnya sunnah muakkad, sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Boleh, selama memenuhi syarat seperti mampu secara finansial dan berniat ikhlas karena Allah SWT.
Bisa. Orang lain boleh menyembelih atas nama kita, asalkan hewan kurban dan niat berasal dari kita.
Boleh, dengan syarat: orang yang meninggal pernah berwasiat atau sebagai bentuk sedekah atas namanya.
Dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan disembelih, terutama bagi yang berkurban.
Boleh, hanya untuk sapi atau unta (maksimal 7 orang). Untuk kambing/domba, hanya untuk satu orang.
Tidak masalah. Ibadah ini tidak wajib bagi yang belum mampu, dan tidak berdosa jika belum bisa melaksanakannya.
Dalam Islam, laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk melaksanakan ibadah kurban. Tidak ada syarat khusus yang membedakan antara keduanya.
Berikut ini adalah syarat-syarat berkurban yang berlaku untuk semua muslim, baik pria maupun wanita:
| No | Syarat | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Muslim | Harus beragama Islam |
| 2 | Baligh dan berakal | Sudah dewasa dan mampu berpikir sehat |
| 3 | Mampu secara finansial | Memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi |
| 4 | Niat karena Allah | Kurban dilakukan semata-mata sebagai ibadah kepada Allah SWT |
| 5 | Dilaksanakan pada waktunya | Hanya boleh dilakukan pada 10–13 Dzulhijjah |
| 6 | Tidak memotong kuku/rambut | Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong kuku/rambut sejak 1 Dzulhijjah |
Laki-laki memang lebih sering disebut karena secara tradisional mereka adalah kepala keluarga. Namun perempuan yang mampu juga sangat dianjurkan untuk berkurban.
Seorang wanita single, janda, atau ibu rumah tangga yang memiliki kemampuan finansial boleh dan sah berkurban atas nama sendiri.
Dalam beberapa keluarga, justru ibu atau anak perempuan yang menjadi pihak yang berkurban, tergantung siapa yang memiliki kemampuan.
Tidak ada perbedaan syarat antara laki-laki dan perempuan dalam berkurban. Selama seseorang beragama Islam, baligh, berakal, dan mampu, maka ia berhak melaksanakan ibadah kurban, tanpa memandang jenis kelamin.
🕌 “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, tetapi melihat kepada hati dan amal kalian.” – HR. Muslim
Anak yang belum baligh boleh saja dimasukkan sebagai orang yang berkurban, namun bukan kewajiban bagi mereka. Ibadah kurban hanya disunnahkan bagi orang yang sudah memenuhi syarat, seperti:
Muslim
Baligh dan berakal
Mampu secara finansial
Karena anak kecil belum baligh dan belum memiliki tanggungan finansial sendiri, tanggung jawab kurban tidak berlaku padanya. Namun, orang tua boleh berkurban atas nama anak-anak mereka, sebagai bentuk ibadah dan pembiasaan sejak dini.
Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali:
“Dibolehkan berkurban atas nama anak kecil jika dilakukan oleh walinya, dan pahalanya tetap kembali kepada anak tersebut.”
Namun, kurban itu tetap dihukumi sunnah, bukan wajib, karena anak belum dikenai beban syariat secara penuh.
🔹 Seorang ayah membeli 3 kambing untuk kurban:
1 atas nama dirinya sendiri
1 atas nama istrinya
1 atas nama anaknya yang masih kecil
Ini boleh dan sah, asalkan hewan kurban memenuhi syarat dan niatnya karena Allah.
Anak tidak berdosa jika tidak berkurban, karena belum baligh.
Jika kurban atas nama anak, orang tua yang menanggung biayanya.
Dianjurkan melibatkan anak dalam proses kurban untuk mendidik nilai-nilai keikhlasan dan pengorbanan.
Anak yang belum baligh boleh dimasukkan dalam daftar pengqurban, tetapi tidak wajib. Ini adalah bentuk kebaikan dari orang tua dan dapat menjadi ladang pahala serta pendidikan dini dalam beragama.
📌 Syarat bagi orang yang ingin berkurban:
✅ Muslim
✅ Baligh dan berakal
✅ Mampu secara finansial
✅ Berniat ikhlas karena Allah
✅ Dilakukan antara 10–13 Dzulhijjah
✅ Tidak potong rambut & kuku sejak 1 Dzulhijjah (sunnah)
🐄 Ibadah kurban = bentuk ketaatan & kepedulian.
Sudah siap berkurban tahun ini?
🕌 #Kurban #IdulAdha #SyaratKurban #Kurban2025 #IbadahKurban
Ngapain Umrah, Toh Dosa Masih Banyak. Kalau menunggu suci untuk datang ke Baitullah, mungkin kita…
Umrah Itu Buang-Buang Uang, Lebih Baik Sedekah Saja. Jika semua harus diukur dengan logika ekonomi,…
Umrah Itu Cuma Gaya Hidup Orang Kaya. Kalau semua yang kaya pergi Umrah, apakah yang…
Saya Takut Umrah, Takut Nggak Diterima Allah. Kadang kita terlalu takut ditolak, padahal Allah sudah lama…
Buat Apa Umrah, Kan Haji Belum. Kadang bukan karena kita tidak mampu, tapi karena kita…
Saya Nggak Pantas Umrah, Saya Banyak Dosa. “Kadang bukan dosamu yang menghalangimu ke Baitullah, tapi…