Categories: Khasanah Islam

Hukum Mandi Junub Saat Puasa

Bagaimana hukum mandi junub saat puasa? Apakah puasa itu sah? Junub seperti apakah yang membatalkan puasa?

arti juub

Junub secara harfiah berarti al-bu’du (Jauh).

Imam Nawawi Tuhan memberkati di dalam Al-Majmu’ itu menetapkan bahwa yanabah (junub) adalah mutlak dalam dua hal, yaitu: (1) keluarnya mani, (2) yang melakukan jimak (hubungan intim). Kedua kondisi ini disebut junub karena orang yang junub menghindari shalat, masjid, dan membaca Al-Qur’an.

Dalam Nihayah Al-Muhtaj disebutkan bahwa junub menurut syariat adalah perkara penting yang menerangkan keadaan badan yang menghalangi sahnya shalat, dimana tidak ada keringanan.

Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah16:47

Junub karena dua alasan

  1. kehilangan kepala zakar kemudian masuk ke dalam vagina atau anus wanita atau pria, baik keluar air mani maupun tidak.
  2. Keluarnya air mani dari laki-laki atau perempuan yang bernafsu, baik karena mimpi basah (ihtilam) atau masturbasi (tanah genting‘), melihat, berpikir, mencium atau sebaliknya.

Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah16:48-50.

karakteristik mani

  • cairan putih
  • tebal (tebal)
  • tadaffuq ketika keluar, itu duf’atan bakda duf’atin, itu satu tuang dan satu tuang lagi
  • keluar dengan semangat (kuat)
  • keluar dengan anggun
  • lemas
  • Baunya khas, kalau basah baunya seperti adonan tepung, kalau kering baunya seperti putih telur ayam

Lihat Paku Ar-Ranura’um. 109-110.

Air mani menyebabkan mandi wajib

  1. nafsu pacaran dan akhirnya bikin kamu lemas;
  2. baunya menyerupai adonan tepung;
  3. Dia keluar dengan tadaffuq, tetes demi tetes.

Lihat Paku Ar-Ranura’um. 110.

Argumen dalam diskusi ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaiannabi Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam pepatah,

Airnya dari air

Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan oleh keluarnya air (air mani).” (HR.Muslim, no.343)

Diharamkan bagi orang Junub

  1. Sholat baik wajib maupun sunnah, termasuk sujud, tajwid dan sholat jenazah.
  2. Tawaf, baik thawaf wajib maupun sunnah.
  3. Menyentuh mushaf dengan tangan atau bagian tubuh.
  4. Membawa salinan Al-Qur’an.
  5. penulisan ayat alquran.
  6. Masuklah ke masjid dan tetaplah di dalamnya kecuali untuk lewat.
  7. iktif

Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah16:52-54.

Apa itu sunnah dan bolehkah bagi orang junub?

  1. Dzikir, rosario dan doa masih diperbolehkan.
  2. Disunnahkan bagi orang yang junub ketika ingin tidur, makan, minum atau berhubungan badan lagi, dia harus membasuh kemaluannya dan berwudhu seperti shalat.

Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah16:54-55.

Orang yang junub dilarang tidur, mengulang jimak, makan, minum sebelum membasuh kemaluannya dan berwudhu. Begitu pula bagi mereka yang suci dari haid dan nifas. Lihat Paku Ar-Ranura’um. 115.

Efek junub pada puasa

  1. Jika junub karena hubungan seksual yang disengaja pada hari bulan Ramadhan, maka puasanya batal dan wajib memulihkan qadha dan melakukan penebusan dosa.
  2. Junub dengan keluarnya cairan tanpa bersenggama di siang hari Ramadhan, itu karena Ihtilam (mimpi basah), puasanya tidak batal.
  3. Junub untuk keluarnya air mani di luar kemaluan pada hari Ramadhan yaitu untuk mubasyarah (berciuman) yang disengaja selain kemaluan, berciuman, menyentuh nafsu atau tanah genting‘ (onani), puasanya batal.
  4. Junub dengan sperma yang keluar dengan melihat atau memikirkannya, tidak membatalkan puasa. Ulama Syafiiyah mengatakan bahwa puasanya akan batal jika dia melihatnya berulang kali dan kemudian keluar air mani.

Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah16:56-57.

Estado membesarkan junub

  1. Kamar mandi adalah wajib.
  2. Tayammum, meskipun para ulama berbeda pendapat apakah dengan tayammum itu mengangkat hadis ataukah sekedar membolehkan shalat.

Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah16:50-52.

Mengapa mandi itu wajib?

Untuk anak laki-laki dan perempuan:

  1. Pertemuan dua khitanan.
  2. Keluarnya air mani.
  3. Kematian.

Hanya untuk wanita:

  1. Haid.
  2. pascapersalinan
  3. Melahirkan.

Bentuk wajib dari kamar mandi yang sempurna

  1. Berhenti,
  2. Menghadap kiblat,
  3. pembersihan,
  4. Membaca BASMALAH,
  5. Perhatikan bagian-bagiannya maathif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga dan lipatan perut,
  6. gosokan,
  7. dicuci tiga kali,
  8. Tidak ada pemborosan dalam penggunaan air,
  9. Bagi wanita, gunakan wewangian seperti kesturi pada kemaluan setelah mandi untuk membasuh bekas darah (haid atau nifas),
  10. Secara berurutan melakukan hal berikut:

  1. cuci Kedua Tangan,
  2. membasuh kemaluan (menghilangkan najis seperti mani dan madzi),
  3. bersiwak, madhmadhah (memasukkan air ke dalam mulut), istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung),
  4. berwudhu dengan sempurna, berniat mengangkat hadats kecil meskipun tidak ada padanya,
  5. memperhatikan ma’athif (bagian yang dilipat),
  6. semprotkan air di kepala,
  7. menyirami tubuh sebelah kanan,
  8. bilas belakang kanan,
  9. menyiram tubuh sebelah kiri,
  10. bilas kiri belakang.

Lihat Kuku Ar-Ranura’ bi Syarh Safinah An-Naja, hmm. 151; Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafiium. 44; Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahum. 33-34.

Meskipun hanya berpegang pada prinsip-prinsip kamar mandi, prinsip-prinsip tersebut adalah: (1) niat; (2) semprotkan air ke seluruh tubuh.

Kalau masuk subuh belum sempat mandi junub

Ingatlah bahwa mandi itu untuk sholat, bukan karena ingin berpuasa. Jadi jika seorang junub memasuki Subuh, diperbolehkan mandi di Subuh, maka puasa dapat dilanjutkan.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pepatah,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menangkapnya pada waktu subuh di bulan Ramadhan dalam keadaan najis tanpa mimpi, sehingga ia mandi dan berpuasa.

“Rasulullah Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mendapati dirinya pada waktu subuh di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, begitulah dia Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam mandi dan melanjutkan puasa.” (HR.Muslim, n.1109)

Hadits di atas diperkuat dengan ayat,

Jadi, mereka akan berbagi dengan mereka dan mencari apa yang telah ditulis Tuhan untuk Anda dan makan dan minum sampai jelas bagi mereka yang benar dan orang yang adalah orang yang sama.

Maka sekarang bergabunglah dengan mereka dan ikutilah apa yang diperintahkan Allah kepadamu, dan makan dan minumlah sampai benang putih bersih bagimu dari benang hitam, yaitu oprimir. Kemudian sempurnakan puasa hingga (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Imam Nawawi Tuhan memberkati katanya, “Yang dimaksud mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jimak atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat tersebut disebutkan”ikuti apa yang telah Allah tetapkan untukmu”. Jika jimat diperbolehkan hingga terbit oprimir (Fajr), maka tentu diasumsikan masih dalam keadaan junub ketika memasuki Shubuh. Puasa pada waktu itu juga sah karena Allah memerintahkannya.”selesaikan puasa sampai malam tiba.” Itu adalah dalil Al-Qur’an dan juga didukung oleh perbuatan Nabi. Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa adalah mungkin untuk memasuki Agarrotar dalam keadaan junub.” (syar’i sahih muslim7:195).

Hukum Mandi Junub Saat Puasa

  1. Karena mimpi basah kemudian mani keluar, maka wajib mandi, puasanya tidak batal.
  2. Karena bersenggama pada siang hari Ramadhan, mandi wajib, dihukum dosa, berbuka puasa, wajib qadha, dan melakukan penebusan.
  3. Karena diskusi (mengerti) Dan melihat maka keluar mani, maka wajib mandi dan batal puasa, wajib sembuh qadha’.
  4. Karena bila dilihat atau dipikirkan kemudian keluar air mani, maka wajib mandi, puasanya tidak batal. Kecuali dilakukan berulang-ulang kemudian keluar mani, maka puasanya batal.
  5. Jika Anda tidur nyenyak, tetapi tidak ada sperma yang keluar, mandi tidak wajib dan puasa Anda tidak batal.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Portaequipajes juga:

Referensi:

  1. Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syekh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbitan Dar Al-Surgir.
  2. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kuwait. 16:47-57.
  3. At-Tadzhiib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib. Edisi XI Tahun 1428 H. Prof. Dr. Mustafa Diib Al Bugha. Penerbitan Daar Al-Mustafa.
  4. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Thaha Semarang Publishing.
  5. Khulaashah Al-Islaamiyyah ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Cetakan pertama, Tahun 1442 H. Syaikh ‘Abdurrahman Bawa Ibnu Muhammad Al-Malibari. Rumah Penerbitan Daar Ash-Shaalih.
  6. Cengkeh Ar-Ranura’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan Kedua, Tahun 1443 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbitan Dar Adh-Dhiyaa’.

perbaikan selesai Kabin DS pada 6 Ramadhan 1444 H, 28 Maret 2023

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

admin

Recent Posts

Ngapain Umrah, Toh Dosa Masih Banyak

Ngapain Umrah, Toh Dosa Masih Banyak. Kalau menunggu suci untuk datang ke Baitullah, mungkin kita…

1 week ago

Umrah Itu Buang-Buang Uang, Lebih Baik Sedekah Saja

Umrah Itu Buang-Buang Uang, Lebih Baik Sedekah Saja. Jika semua harus diukur dengan logika ekonomi,…

1 week ago

Umrah Itu Cuma Gaya Hidup Orang Kaya

Umrah Itu Cuma Gaya Hidup Orang Kaya. Kalau semua yang kaya pergi Umrah, apakah yang…

2 weeks ago

Saya Takut Umrah, Takut Nggak Diterima Allah

Saya Takut Umrah, Takut Nggak Diterima Allah. Kadang kita terlalu takut ditolak, padahal Allah sudah lama…

2 weeks ago

Buat Apa Umrah, Kan Haji Belum

Buat Apa Umrah, Kan Haji Belum. Kadang bukan karena kita tidak mampu, tapi karena kita…

2 weeks ago

Saya Nggak Pantas Umrah, Saya Banyak Dosa

Saya Nggak Pantas Umrah, Saya Banyak Dosa. “Kadang bukan dosamu yang menghalangimu ke Baitullah, tapi…

2 weeks ago