Categories: Khasanah Islam

Inilah dalil dan fatwa para ulama tentang kebolehan umrah berulang kali dalam satu safar

Lembaga Fatwa Darul Ifta’ Yordania ditanya apakah boleh melakukan umrah lebih dari satu kali dalam perjalanan, baik untuk diri sendiri maupun orang tua. Karena ketentuan haji umrah hanya dibatasi sekitar 10 hari sajadura.

Jawaban yang diberikan oleh Darul Ifta’ Urduniyyah:

Alhamdulillah shalawat dan salam atas Sayyidinaa Rasulullah.

Orang yang melaksanakan umrah boleh melakukan umrah lebih dari sekali dalam suatu perjalanan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang tuanya yang sakitnya tidak kunjung sembuh dan tidak mampu untuk melakukan umrah. Namun, Syaratnya, orang yang melakukan umrah harus sudah melakukan umrah sendiri.. Bahkan pengulangan umrah termasuk di dalamnya Tindakan yang baik, preferensi amal. Rasulullah Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam telah berkata,

Umrah ke umrah adalah penebusan dari apa yang ada di antara mereka

Umrah umrah menghapus dosa di antara keduanya.” (SDM Muslim)

Syarat pertama sahnya umrah kedua bagi yang sudah berada di Mekkah, dia harus pergi ke tanah halal terdekat, seperti Tan’im. Aisyah radhiyallahu ‘anha telah melakukan umrah dua kali dalam Wada Haji ‘dalam waktu kurang dari 20 hari. Umrah pertama harus dimulai dari Madinah. Umrah kedua menggunakan Ihram dari Tan’im sesuai perintah Nabi Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini.

Dengan otoritas Aisha, semoga Tuhan meridhoi dia, semoga Nabi, semoga damai dan doa Tuhan menyertainya, mengirim saudara laki-lakinya Abd al-Rahman bersamanya, dan memperkaya dia dengan berkah. sepakat.

oleh Aisyah Tuhan memberkati, nabi Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam dia mengutus saudaranya ‘Abdurrahman bersamanya, dia diperintahkan untuk melakukan umrah dari Tan’im. (Muttafaqun ‘alaih)

Imam Nawawi Tuhan memberkati Dia berkata: “Jika seseorang tinggal di Mekah atau berhenti di Mekah dan kemudian ingin melakukan umrah, maka miqatnya adalah miqat terdekat. Ini adalah pendapat Imam Syafii. Ulama Syafiiyah juga setuju. Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa dia cukup sampai di tanah halal, sekalipun hanya selangkah dari arah mana sajadura, asalkan dia sudah masuk ke tanah halal. Adalah miqat wajib. Mengambil miqat umrah dari Ji’ronah adalah sunnah. Oleh Nabi Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam berumrah Ji’ronah. Jika tidak bisa, maka melalui Tan’im oleh Nabi Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam dia memerintahkan Aisyah untuk mengambil miqat dari Tan’im. Tan’im ini adalah miqat yang paling dekat dengan Baitullah. Jika tidak mampu, maka dapat mengambil miqat dari Hudaibiyyah. Oleh Nabi Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam berdoa di sana. Urutan miqat yang diprioritaskan adalah Ji’ronah, Tan’im, kemudian Hudaibiyyah. Inilah yang telah disebutkan dan disepakati oleh para ulama Syafiiyah dan tidak ada ikhtilaf di dalamnya. Lihat Al-Majmu’, 7:211 dan Mughi Al-Muhtaj, 2:229.

Ibnu Qudamah Tuhan memberkati menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehan umrah bagi orang yang berada di Mekkah bagi orang yang tinggal atau datang ke Mekkah. Ibnu Qudamah berkata: “Barang siapa yang berada di Mekkah, maka itulah miqat hajinya.” Jika Anda ingin menunaikan umrah maka Anda harus pergi ke tanah halal. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini. Oleh karena itu, Nabi Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Abdurrahman untuk membantu Aisyah menikah dari Tan’im.” (Al Mughni3:11)

Kesimpulannya, DIPERBOLEHKAN mengulang umrah, melakukannya lebih dari satu kali dalam satu perjalanan yang sama. Tidak ada dalil yang melarang. Kebanyakan ulama mengizinkannya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Ada juga ulama lain yang membolehkan umrah berulang kali dalam perjalanan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam sabdanya:

Dan dia ingin melakukan umrah lagi untuk dirinya sendiri atau orang lain, maka hal itu tidak mengapa, kecuali mengambil yang halal, dia meninggalkan Mekkah menuju al-hall, al-Tan’im atau al-Ja. ‘ranah atau orang lain, dan masuk ihram dari sana, kemudian masuk dan melakukan tawaf, sai dan pendek, baik atas nama dirinya sendiri atau atas nama kerabat yang meninggal dan orang yang dicintai atau atas nama syekh yang tidak mampu. atau wanita yang sangat tua yang tidak bisa melakukan umrah baik-baik sajadura.

“Falda suka jika seseorang mengambil umrah kedua untuk dirinya sendiri atau orang lain, itu tidak masalah untuk itu. Namun, dia harus meninggalkan Mekkah ke tanah halal seperti Tan’im atau Ji’ronah atau yang lainnya. Dia mengambil ihram dari tempat itu, kemudian dia masuk, lalu dia melakukan tawaf dan sa’i serta tahallul (taqshir). Anda dapat melakukan umrah untuk diri sendiri atau untuk almarhum kerabat dan orang yang Anda cintai. Anda juga dapat melakukan umrah untuk orang-orang yang tidak mampu. mampu karena mereka terlalu tua untuk melakukan umrah. Itu tidak masalah.”

Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami Tuhan memberkati di dalam Al-Minhaj Al-Qawim pepatah,

Disunnahkan untuk melakukan lebih dari satu umrah bahkan dalam satu hari. Itu mengalahkan bypass di jempol

“Disarankan untuk memperbanyak umrah bahkan dalam sehari. Amalan itu lebih afdhal daripada memperbanyak tawaf. demikian pendapatnya malas (pendapat resmi di mazhab Syafi’i).

Portaequipajes juga: Ulama melarang mengulang umrah di safar

Referensi:

Selesai di Madinah, 4 Sya’ban 1444 H, 24 Februari 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

admin

Recent Posts

Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Panduan Lengkap + 7 Kriteria Penting

Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Hari Raya Idul Adha adalah momen besar umat Islam yang…

1 year ago

Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam…

1 year ago

Apakah Hukum Berkurban? Penjelasan Lengkap Menurut Islam

Apakah Hukum Berkurban?. Bulan Dzulhijjah menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah…

1 year ago

Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?

Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?. Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang…

1 year ago

Kapan Ibadah Qurban Disyariatkan Dalam Islam?

Kapan Ibadah Qurban disyariatkan dalam Islam? Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan…

1 year ago

Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam

Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut…

1 year ago