Categories: Khasanah Islam

Matan Taqrib : Syuf’ah ( Perolehan Barang )

Akuisisi adalah suatu perjanjian untuk memperoleh hak, wewenang, dan kekayaan suatu badan usaha atau badan usaha tertentu. Dalam fikih klasik, teknik perolehan ini sering dilakukan melalui akad. syuf’ah.

Al-Qadhi Abu Shuja’ Tuhan memberkati di dalam Teks Kira-kira. pepatah:

وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ دُوْنَ الجِوَارِ فِيْمَا يَنْقَسِمُ دُوْنَ مَا لاَ يَنْقَسِمُ كُلِّ مَا لاَ يُنْقَلُ الأَرْضِ كَالعَقَارِ وَغَيْرِهِ بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ البَيْعُ وَهِيَ عَلَى الفَوْرِ فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ القُدْرَةِ عَلَيْهَا عَلَيْهَا بَطَلَتْ وَإِذَا وَإِذَا تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ عَلَى شِقْصٍ الشَّفِيْعُ بِمَهْرِ المِثْلِ وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً جَمَاعَةً اِسْتَحَقُّوْهَا property.

Syuf’ah berlaku untuk rekan kerja dan tidak berlaku untuk tetangga. Syuf’ah berlaku untuk harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Syuf’ah juga berlaku untuk semua barang yang tidak dapat dipindahkan dari tanah, seperti bangunan, dll. Syuf’ah diterapkan pada harga jual.

Shuf’ah harus segera dilakukan. Kalau ditunda padahal bisa dipercepat, maka dibatalkan. Jika seorang wanita dinikahkan dengan mahar atas tanah bersama, maka pemilik hak syuf’ah dapat mengambilnya dengan memberikan mahar yang baku.

Jika pemilik hak syuf’ah banyak, maka mereka berhak atasnya sesuai dengan derajat kepemilikannya.

Penjelasan:

Siuf’ah signifikan secara linguistik adh dammyaitu menyatukan. Siuf’ah Artinya perjanjian untuk mengambil hak dan wewenang yang semula dimiliki bersama kemudian mengambil hak baru dengan memberikan ganti rugi.

Dalil akad suf’ah adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,

Utusan Allah, semoga damai dan doa Allah besertanya, menetapkan prioritas dalam segala hal yang tidak terbagi.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan penerapan syuf’ah (hak membeli bagian dua sekutu) pada segala sesuatu yang belum dibagi. Bila telah dibatasi dan telah ditetapkan aturannya, maka tidak ada akan ada suf’ah”. (HR. Bukhari, no. 2257)

Hikmah memiliki hak syuf’ah adalah menghilangkan kerusakan pemilik sebelumnya.

Rukun Syuf’ah

  1. Syafii’, yaitu orang yang mengambil.
  2. Masyfuu’ ‘anhu, itulah yang mereka ambil darinya.
  3. Masyfuu’, yaitu barang atau badan yang diambil.

Syarat bagi Syafi’ adalah bergaul dengan entitas campuran, bukan tetangga sajadura (berdampingan).

Kondisi Masyfuu

  1. Item dapat dibagikan.
  2. Jangan bergerak dari tanah.
  3. Miliki dengan kompensasi.

Nilai:

Ada dua jenis harta, yaitu: (1) harta tetap yang tidak dapat dipindahkan (seperti: tanah, bangunan, pohon, dan yang berasal dari tanah), (2) harta yang dapat dipindahkan (seperti: barang, hewan , pakaian). Syuf’ah adalah barang yang tidak dapat dipindahkan.

Ilustrasi prakteknya adalah sebagai berikut:

“Ada dua pihak yang sama-sama membeli sepeda. Harga sepeda Rp 18 juta, dalam kondisi baru. Setiap usaha patungan mengeluarkan Rs 9 crore. Karena kongsi antara 2 bersaudara, dan karena salah satu dari mereka juga akan menikah, sehingga perlu kepastian bahwa sepeda itu milik salah satu dari dua orang tersebut, maka dilakukan upaya untuk menebus harta tersebut. Karena sepeda sudah setengah terpakai, maka pada saat akan dilakukan pembelian, dilakukan upaya untuk menanyakan kepada salah satu dealer untuk mengetahui perkiraan harga sepeda tersebut pada saat tukar tambah. Menurut pihak dealer, motor tersebut ditaksir dengan harga 12 juta rupiah. Akhirnya kedua belah pihak menyepakati harga dan dilakukan penukaran sehingga yang dikeluarkan penebus adalah Rp 6 juta.

Pola perolehan di atas berlaku umum di masyarakat kita, dan hukum membolehkannya, dan akadnya adalah akad syuf’ah. Dalam syariah, akad syuf’ah ini hanya berlaku untuk harta yang bisa dibagi dan dilarang untuk harta yang tidak bisa dibagi. Contoh harga yang tidak dapat dibagi adalah kongsi yang digunakan untuk harta benda yang akan digunakan sebagai mas kawin untuk menikahkan seseorang di antara dua laki-laki. Karena ada ketentuan dalam fiqh, bahwa:

Bahwa bit dievaluasi, dan nilainya adalah mahar yang serupa, karena menggantikan potongan, dan penawarannya adalah harga potongan.

“Sesungguhnya budlu’ (farji) seorang wanita yang akan menikah memiliki harga (mutaqawwam), dan harga/nilai itu berupa mitsil (seperti) mahar. Karena mahar adalah ‘pengganti’ syiqsh (harta), farji juga bisa diartikan sebagai harga syiqsh (bagian yang ditukar dengan mahar). (Kifayah Al-Akhyarum. 339)

Karena wanita dilarang melakukan poliandri, maka mahar bersama seperti itu tidak diperbolehkan, sehingga seseorang harus menceraikan salah satunya. Jika tidak, berarti ada 2 orang laki-laki yang bersekutu dengan Budlu’, dan hal semacam ini haram hukumnya.

Kesimpulannya, syuf’ah dapat dilakukan dengan catatan sebagai berikut:

    1. Usaha patungan antara dua orang atau lebih.
    2. Dalam masyarakat ini terjadi percampuran sifat (percampuran sempurna/khalathah syuyu’) dan bukan percampuran jiwa (percampuran tidak sempurna).
    3. Setiap pelaku syuf’ah tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain tanpa izin dari pihak lain.
    4. Penggabungan harus terjadi pada objek yang dapat dipisah, bukan pada objek yang tidak dapat dipisah. (Kifayah Al-Akhyarum. 337-338).

Akhir dari hak Syuf’ah

Hak syuf’ah diakhiri dengan:

      1. Syafii’ memutuskan hak syfu’ah tanpa alasan apapun.
      2. Syafii’ membatalkan hak suf’ah.
      3. Syafii’ membeli harta yang menjadi bagiannya.

Referensi:

      • Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.
      • Kifayah Al-Akhyaar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Minhaaj.

Ditulis pada hari Sabtu, 17 Ramadhan 1444 H pukul Pesantren Darush Sholihin

@ Darush Sholihin memanggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

admin

Recent Posts

Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Panduan Lengkap + 7 Kriteria Penting

Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Hari Raya Idul Adha adalah momen besar umat Islam yang…

1 year ago

Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam…

1 year ago

Apakah Hukum Berkurban? Penjelasan Lengkap Menurut Islam

Apakah Hukum Berkurban?. Bulan Dzulhijjah menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah…

1 year ago

Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?

Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?. Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang…

1 year ago

Kapan Ibadah Qurban Disyariatkan Dalam Islam?

Kapan Ibadah Qurban disyariatkan dalam Islam? Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan…

1 year ago

Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam

Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut…

1 year ago