Akuisisi adalah suatu perjanjian untuk memperoleh hak, wewenang, dan kekayaan suatu badan usaha atau badan usaha tertentu. Dalam fikih klasik, teknik perolehan ini sering dilakukan melalui akad. syuf’ah.
Al-Qadhi Abu Shuja’ Tuhan memberkati di dalam Teks Kira-kira. pepatah:
وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ دُوْنَ الجِوَارِ فِيْمَا يَنْقَسِمُ دُوْنَ مَا لاَ يَنْقَسِمُ كُلِّ مَا لاَ يُنْقَلُ الأَرْضِ كَالعَقَارِ وَغَيْرِهِ بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ البَيْعُ وَهِيَ عَلَى الفَوْرِ فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ القُدْرَةِ عَلَيْهَا عَلَيْهَا بَطَلَتْ وَإِذَا وَإِذَا تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ عَلَى شِقْصٍ الشَّفِيْعُ بِمَهْرِ المِثْلِ وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً جَمَاعَةً اِسْتَحَقُّوْهَا property.
Syuf’ah berlaku untuk rekan kerja dan tidak berlaku untuk tetangga. Syuf’ah berlaku untuk harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Syuf’ah juga berlaku untuk semua barang yang tidak dapat dipindahkan dari tanah, seperti bangunan, dll. Syuf’ah diterapkan pada harga jual.
Shuf’ah harus segera dilakukan. Kalau ditunda padahal bisa dipercepat, maka dibatalkan. Jika seorang wanita dinikahkan dengan mahar atas tanah bersama, maka pemilik hak syuf’ah dapat mengambilnya dengan memberikan mahar yang baku.
Jika pemilik hak syuf’ah banyak, maka mereka berhak atasnya sesuai dengan derajat kepemilikannya.
Siuf’ah signifikan secara linguistik adh dammyaitu menyatukan. Siuf’ah Artinya perjanjian untuk mengambil hak dan wewenang yang semula dimiliki bersama kemudian mengambil hak baru dengan memberikan ganti rugi.
Dalil akad suf’ah adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,
Utusan Allah, semoga damai dan doa Allah besertanya, menetapkan prioritas dalam segala hal yang tidak terbagi.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan penerapan syuf’ah (hak membeli bagian dua sekutu) pada segala sesuatu yang belum dibagi. Bila telah dibatasi dan telah ditetapkan aturannya, maka tidak ada akan ada suf’ah”. (HR. Bukhari, no. 2257)
Hikmah memiliki hak syuf’ah adalah menghilangkan kerusakan pemilik sebelumnya.
Syarat bagi Syafi’ adalah bergaul dengan entitas campuran, bukan tetangga sajadura (berdampingan).
Ada dua jenis harta, yaitu: (1) harta tetap yang tidak dapat dipindahkan (seperti: tanah, bangunan, pohon, dan yang berasal dari tanah), (2) harta yang dapat dipindahkan (seperti: barang, hewan , pakaian). Syuf’ah adalah barang yang tidak dapat dipindahkan.
Ilustrasi prakteknya adalah sebagai berikut:
“Ada dua pihak yang sama-sama membeli sepeda. Harga sepeda Rp 18 juta, dalam kondisi baru. Setiap usaha patungan mengeluarkan Rs 9 crore. Karena kongsi antara 2 bersaudara, dan karena salah satu dari mereka juga akan menikah, sehingga perlu kepastian bahwa sepeda itu milik salah satu dari dua orang tersebut, maka dilakukan upaya untuk menebus harta tersebut. Karena sepeda sudah setengah terpakai, maka pada saat akan dilakukan pembelian, dilakukan upaya untuk menanyakan kepada salah satu dealer untuk mengetahui perkiraan harga sepeda tersebut pada saat tukar tambah. Menurut pihak dealer, motor tersebut ditaksir dengan harga 12 juta rupiah. Akhirnya kedua belah pihak menyepakati harga dan dilakukan penukaran sehingga yang dikeluarkan penebus adalah Rp 6 juta.
Pola perolehan di atas berlaku umum di masyarakat kita, dan hukum membolehkannya, dan akadnya adalah akad syuf’ah. Dalam syariah, akad syuf’ah ini hanya berlaku untuk harta yang bisa dibagi dan dilarang untuk harta yang tidak bisa dibagi. Contoh harga yang tidak dapat dibagi adalah kongsi yang digunakan untuk harta benda yang akan digunakan sebagai mas kawin untuk menikahkan seseorang di antara dua laki-laki. Karena ada ketentuan dalam fiqh, bahwa:
Bahwa bit dievaluasi, dan nilainya adalah mahar yang serupa, karena menggantikan potongan, dan penawarannya adalah harga potongan.
“Sesungguhnya budlu’ (farji) seorang wanita yang akan menikah memiliki harga (mutaqawwam), dan harga/nilai itu berupa mitsil (seperti) mahar. Karena mahar adalah ‘pengganti’ syiqsh (harta), farji juga bisa diartikan sebagai harga syiqsh (bagian yang ditukar dengan mahar). (Kifayah Al-Akhyarum. 339)
Karena wanita dilarang melakukan poliandri, maka mahar bersama seperti itu tidak diperbolehkan, sehingga seseorang harus menceraikan salah satunya. Jika tidak, berarti ada 2 orang laki-laki yang bersekutu dengan Budlu’, dan hal semacam ini haram hukumnya.
Kesimpulannya, syuf’ah dapat dilakukan dengan catatan sebagai berikut:
Hak syuf’ah diakhiri dengan:
–
Ditulis pada hari Sabtu, 17 Ramadhan 1444 H pukul Pesantren Darush Sholihin
@ Darush Sholihin memanggang Gunungkidul
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Hari Raya Idul Adha adalah momen besar umat Islam yang…
Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam…
Apakah Hukum Berkurban?. Bulan Dzulhijjah menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah…
Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?. Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang…
Kapan Ibadah Qurban disyariatkan dalam Islam? Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan…
Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut…