Dengan Nama Allah SWT yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Piagam-madinah
Naskah perjanjian ini dari Muhammad sebagai Nabi: antara orang-orang beriman dan umat islam dari kalangan quraysh dan yatsrib serta siapa pun yan mengikuti, menyusul dan berjuang bersama-sama mereka, bahwa mereka adalah satu umat di luar golongan orang lain.
Kaum muhajirin dari kalangan quraysh melestarikan kebiasaan baik mereka, menerima atau membayar tebusan, serta menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Banu Awf melestarikan kebiasaan baik mereka, membayar tebusan, serta setiap golongan menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman.
Banu Sa’idah melestarikan kebiasaan baik mereka, membayar tebusan, serta setiap golongan menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman.
Banu Harits melestarikan kebiasaan baik mereka, membayar tebusan, serta setiap golongan menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman.
Banu Jusyam melestarikan kebiasaan baik mereka, membayar tebusan, serta setiap golongan menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman.
Banu Najjar melestarikan kebiasaan baik mereka, membayar tebusan, serta setiap golongan menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman.
Banu Amr bin Awf melestarikan kebiasaan baik mereka, membayar tebusan, serta setiap golongan menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman.
Banu Nabit melestarikan kebiasaan baik mereka, membayar tebusan, serta setiap golongan menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman.
Banu Aws melestarikan kebiasaan baik mereka, membayar tebusan, serta setiap golongan menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman.
Orang-orang beriman tidak diperbolehkan membiarkan seseorang menanggung beban hidup yang berat diantara mereka. Mereka harus ditolong dengan cara yang baik dalam menunaikan tebusan tawanan atau membayar diat.
Seseorang yang beriman tidak boleh berkoalisi dengan orang lain, terutama jika diminta untuk melawan orang-orang mukmin. Orang-orang yang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kezaliman, kejahatan, perlawanan dan kerusakan diantara orang-orang yang beriman, dan mereka harus sama-sama melawannya walaupun yang melakukan hal tersebut adalah anak sendiri.
Seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin untuk kepentingan orang kafir.
Seorang mukmin tidak boleh menolong orang kafir untuk kepentingan orang mukmin.
Jaminan Allah itu setara, melindungi yang lemah diantara mereka.
Orang-orang yang beriman itu sejatinya saling bahu membahu diantara mereka.
Orang yahudi yang menjadi pengikut kami berhak mendapatkan perlindungan, tidak dizalimi dan tidak memusuhi mereka.
Perjanjian damai orang-orang beriman adalah satu. Tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian dengan mukmin lainnya dalam misi perang di jalan Allah, kecuali dalam misi kesetaraan dan keadilan diantara mereka.
Setiap orang yang berperang bersama kami, diantara mereka harus saling bergantian.
Orang-orang yang beriman harus saling membela terhadap mereka yang meninggal dunia di jalan Allah.
Orang-orang yang beriman dan bertakwa hendaknya berada petunjuk yang baik dan lurus.
Siapa pun tidak dibolehkan melindungi harta benda atau jiwa orang quraysh, dan tidak boleh mengganggu orang beriman.
Barangsiapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti, mak aia harus mendapat balasan yang setimpal, kecuali bila keluarga yang terbunuh dapat menerima kenyataan tersebut secara sukarela.
Orang-orang yang beriman harus menentang perbuatan tersebut.
Seseorang yang beriman yang telah mengakui isi piagam ini dan percaya kepada Allah SWT dan kepada hari kemudian, tidak boleh menolong pelaku kejahatan atau melindunginya.
Barangsiapa yang menolongnya atau melindunginya, ia akan mendapat kutukan dan murka Allah SWT pada hari kiamat, dan tebusan yang tidak dapat diterima.
Jika diantara kalian muncul perselisihan tentang sesuatu masalah, maka hendaknya dikembalikan kepada Allah SWT dan dikonsultasikan kepada Muhammad SAW.
Orang-orang yahudi harus mengeluarkan nafkah bersama-sama orang-orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang. Orang-orang yahudi banu awf adalah satu umat dengan orang-orang beriman. Orang-orang yahudi hendaknya berpegang pada agama mereka, dan begitu pula orang-orang islam hendaknya berpegang pada agama mereka, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri, kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan jahat. Orang tersebut hanya menghancurkan dirinya dan keluarganya.
Perlakukan terhadap orang-orang yahudi banu najjar, sebagaimana perlakuan terhadap banu awf di atas.
Perlakukan terhadap orang-orang yahudi banu harits, sebagaimana perlakuan terhadap banu awf di atas.
Perlakukan terhadap orang-orang yahudi banu jusyam, sebagaimana perlakuan terhadap banu awf di atas.
Perlakukan terhadap orang-orang yahudi banu aws, sebagaimana perlakuan terhadap banu awf di atas.
Perlakukan terhadap orang-orang yahudi banu tsa’labah, sebagaimana perlakuan terhadap banu awf di atas.
Perlakukan terhadap orang-orang yahudi banu’n najjar, sebagaimana perlakuan terhadap banu awf di atas.
Perlakukan terhadap orang-orang yahudi jufnah, sebagaimana perlakuan terhadap banu awf di atas.
Perlakukan terhadap orang-orang yahudi banu syuthaybah, sebagaimana perlakuan terhadap banu awf di atas.
Tidak seorangpun dari mereka diperkenankan keluar dari madinah kecuali dengan izin Muhammad SAW.
Seseorang tidak boleh dihalangi menuntut haknya karena dilukai, dan barangsiapa yang dilukai, ia dan keluarganya berhak membela diri, kecuali jika ia menganiaya. Allah SWT juga yang menentukan masalah ini.
Orang-orang yahudi menanggung nafkah mereka dan kaum muslimin juga menanggung nafkah mereka. Diantara mereka harus saling tolong menolong dalam menghadapi orang yang melanggar piagam perjanjian ini.
Mereka hendaknya saling menasihati dan berbuat kebaikan, serta menjauhi segala perbuatan dosa.
Seseorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan jahat terhadap sekutunya, dan bahwa yang harus ditolong adalah seseorang yang dizalimi.
Orang-orang yahudi berkewajiban mengeluarkan nafkah bersama orang-orang beriman selama masih dalam keadaa perang.
Kota yatsrib adalah kota yang dihormati bagi orang yang mengakui perjanjian ini.
Para tetangga seperti jiwa sendiri, tidak boleh diganggu dan diperlakukan dengan semena-mena.
Kota yang amat terhormat ini tak boleh ditempati seseorang tanpa izin penduduknya.
Bila diantara orang-orang yang terlibat dalam perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka harus dikembalikan kepada Allah SWT dan dikonsultasikan kepada Muhammad SAW.
Allah SWT bersama orang yang takwa dan setia memegang perjanjian ini.
Melindungi orang-orang quraysh atau membela mereka sama sekali tidak dibenarkan.
Diantara mereka harus saling membantu untuk melawan siapa pun mau menyerang yastrib ini. Tetapi, jika diajak berdamai, maka sambutlah ajakan perdamaian itu.
Apabila mereka diajak berdamai, maka orang-orang yang beriman wajib menyambutnya, kecuali mereka yang memerangi agama.
Bagi setiap orang dari golongannya sendiri, mereka mempunyai bagiannya masing-masing.
Orang-orang yahudi banu aus, baik diri mereka sendiri atau pengikut-pengikut mereka mempunyai kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah perjanjian ini.
Mereka harus menegakkan kebajikan dan meninggalkan kejahatan.
Seseorang tidak akan melakukan kejahatan, kecuali ia akan menanggung akibatnya sendiri.
Allah SWT bersama siapa yang jujur dan patuh menjalankan isi perjanjian ini.
Seseorang tidak akan melanggar isi perjanjian ini, kecuali orang yang berbuat zalim dan jahat.
Barangsiapa yang keluar atau tinggal dalam kota madinah ini, keselamatannya akan terjamin, kecuali orang yang berbuat aniaya dan melakukan kejahatan.
Sesungguhnya Allah SWT melindungi orang yang berbuat kebajikan, bertakwa dan mengikuti ajaran Muhammad sebagai utusan Allah SWT.