Categories: Khasanah Islam

Sejarah Peradilan Agama pada Masa Kerajaan Islam

Indonesia sudah lama menegakkan hukum Islam, bahkan lebih lama dari hukum waris Belanda, seperti hukum perdata dan pidana. Proses penerapan dan penegakan hukum Islam untuk mencapai keadilan disebut keadilan agama. Pada saat yang sama, tempat penyelenggaraan pengadilan agama adalah pengadilan agama. Menurut catatan sejarah, peradilan agama mulai populer sejak kerajaan Islam berkembang di Indonesia. Sejarah pengadilan Islam pada masa kesultanan Indonesia berikut ini.


Sejarah Berdirinya Peradilan Agama Ada berbagai pendapat tentang masuknya Islam ke Nusantara. Ada yang mengklaim bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama Hijriah atau bertepatan dengan abad ke-7 Masehi. Ternyata, sebagian besar umat Islam saat itu mengetahui dasar-dasar hukum Islam. Namun, proses masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama. Setelah Islam diadopsi dan tersebar luas, kerajaan-kerajaan Islam bangkit dan kesadaran hukum para penguasanya tumbuh. Akibatnya, pengadilan agama juga telah dikembangkan untuk menangani berbagai kasus. Namun, masing-masing kerajaan juga memiliki caranya sendiri dalam menerapkan hukum Islam. Perubahan ini diwujudkan dalam komposisi dan jumlah hakim pengadilan, kekuasaan hakim dalam kaitannya dengan Sultan, dll.
Biasanya, pengadilan agama di kerajaan Islam diselenggarakan oleh staf administrasi di aula masjid. Pengadilan agama Kesultanan Islam karena itu disebut Serambi Darbars. Penerapan Hukum Islam Berikut ini adalah beberapa contoh kerajaan Islam di Indonesia yang telah mendirikan pengadilan agama. Kerajaan Samudera Pasai Sultan Malik Al Saleh, pemimpin pertama Kerajaan Samudera Pasai, dikenal mengangkat seorang kadi (hakim) untuk melaksanakan ajaran syariat Islam. Sementara itu, raja ketiga Samudera Pasai, Sultan Malik Az Zahir, adalah seorang pemimpin yang sangat religius dan memegang teguh ajaran aliran Islam Siafi.
Ibnu Batuta, seorang penjelajah Muslim yang tinggal di kerajaan Samudera Basai, menegaskan bahwa teori ketatanegaraan Mavardi (hukum negara) telah terpenuhi. Dari dokumen-dokumen sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa pengenalan pengadilan agama berjalan dengan baik. Salah satu buktinya dapat dilihat pada ketaatan pemimpin terhadap Islam, sehingga aspek hukum kerajaan harus diatur oleh ketentuan hukum Islam.
Kerajaan Malaka Ada dua naskah hukum (ketentuan hukum) yang berlaku pada masa Kerajaan Malaka. Salah satunya adalah Hukum Malaka. Hukum Malaka memuat salah satu ketentuan tentang tindak pidana pembunuhan, yang disusun berdasarkan hukum Islam, Al-Qur’an dan hukum adat. Pengadilan agama di Kerajaan Malaka dikenal sebagai Institut Cadi. Yaitu lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan syariat Islam. (Lembaga Kehakiman) Namun, itu tidak terlalu mengikat.
Kerajaan Aceh Berbeda dengan Kerajaan Malaka yang tidak terlalu mengandalkan hukum Islam, Kerajaan Aceh sangat kuat dalam menerapkan hukum Islam dalam proses peradilan. Kerajaan Aceh memiliki dua lembaga hukum (pengadilan agama) yang berlaku, antara lain: Pengadilan yang murni menangani masalah agama, yaitu perilaku masyarakat yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam. Misalnya, berjudi, minum, tidak sholat, dll. Peradilan lebih memperhatikan masalah-masalah sosial. Contohnya adalah perkawinan, perceraian, dan warisan. Negara Mataram Islam Ketika Sultan Aging memerintah di Mataram Islam (1613-1645), sebuah pengadilan didirikan di Sorambi yang menyelenggarakan pengadilan berdasarkan hukum Islam (bukan pengadilan agama). Persidangan Surambi berlangsung di serambi masjid dan kepemimpinannya dipindahkan ke Penghulu.
Fenghulu mengamati buku-buku standar tentang keyakinan hukum Islam saat melakukan tugasnya. Sementara itu, anggota majelis hakim Surambi digantikan oleh beberapa ulama dari pondok pesantren. Pengadilan Surambi berperan dalam memutus perkara perkawinan, perceraian, warisan, zakat, wakaf, dan harta benda Juno Jini. Pengadilan ini juga sempat menangani kasus pidana, meskipun akhirnya dialihkan ke Pengadilan Prada (salah satu pengadilan Kerajaan Islam Mataram). Putusan yang diambil MK Surambi ini juga menjadi pertimbangan kebijakan bagi Sultan Agung. Namun sejak Sultan Agung digantikan oleh Amangurat I, kekuasaan keraton Surambi menjadi terbatas. Dan raja mengambil alih kepemimpinan istana lagi. Meskipun kraton Surambria memiliki kekuasaan yang terbatas, namun tetap eksis hingga masa penjajahan Belanda.
Pada masa pemerintahan Sultan Maulana Hasan-ud-din (1552-1570) dari Kesultanan Bintan, pengaruh Hindu tidak lagi terasa di Bintan. Ini karena ada pengadilan yang memimpin qadi (hakim Islam) sebagai hakim tunggal. Lembaga Kadi (tempat diadakannya pengadilan agama atau lembaga peradilan) memainkan peran penting dalam memutuskan kasus-kasus hukum Islam yang ketat. Misalnya, ketika datang ke pengguna ganja. Namun lembaga Qadi tetap melarang syariat Islam yang dianggap terlalu keras, seperti alas kursi, potong tangan atau hukuman mati, dan menggantinya dengan denda. Kerajaan Cirebon Istana Kerajaan Cirebon dipimpin oleh tujuh menteri yang mewakili tiga orang sultan. Salah satu sumber hak untuk menyelesaikan suatu perkara adalah Cirebon Papakem, yang didalamnya terdapat hukum Islam.
Kerajaan Gowa-Tallo Hukum Islam telah menjadi komponen penting dalam perencanaan hukum dan kesetaraan hukum di Kerajaan Gowa-Tallo. Penerapan hukum Islam berada di tangan khadi (hakim) yang bertanggung jawab atas masalah-masalah sosial. Kerajaan Ternate Kerajaan Ternate telah mengembangkan kebijakan berikut berdasarkan hukum Islam. Larangan berpoligami Larangan berjamaah sebelum menikah dan gundik Mengurangi biaya pernikahan Perempuan wajib memakai pakaian yang pantas menurut syariat Islam Bisa dikatakan jika ada yang melanggar akan diadili menurut syariat Islam. Citat din : Burhanudin, Jajat. (2017) Islam dalam sejarah Indonesia modern Jakarta: Prenada Media. Fuada, Aa Tsamrotul. (2021). Buku Pengadilan Agama Daras di Indonesia. Bandung: PT Levanterando. membayar. (2015). Peradilan Agama di Indonesia Kutub: Editorial Utama.

source:https://www.kompas.com/stori/read/2022/04/04/080000779/sejarah-peradilan-agama-pada-masa-kerajaan-islam?page=all

Lukman NR

Recent Posts

Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Panduan Lengkap + 7 Kriteria Penting

Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Hari Raya Idul Adha adalah momen besar umat Islam yang…

1 year ago

Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam…

1 year ago

Apakah Hukum Berkurban? Penjelasan Lengkap Menurut Islam

Apakah Hukum Berkurban?. Bulan Dzulhijjah menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah…

1 year ago

Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?

Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?. Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang…

1 year ago

Kapan Ibadah Qurban Disyariatkan Dalam Islam?

Kapan Ibadah Qurban disyariatkan dalam Islam? Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan…

1 year ago

Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam

Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut…

1 year ago