Barangsiapa merampas milik orang lain (ghasab), harus mengembalikannya. Begitu juga dengan denda (arsy) kekurangan dan harga yang serupa.
Jika barang itu rusak, Anda wajib menggantinya dengan barang lain yang serupa, atau dengan nilai yang serupa jika tidak ada barang serupa dengan nilai yang lebih tinggi dari hari penyitaan barang sampai hari barang itu rusak.
Ghashab Secara linguistik berarti mengambil sesuatu secara tidak adil dan terang-terangan.
Ghashab dalam istilah berarti merebut hak orang lain tidak melalui jalan yang benar.
Larang argumen ghashab adalah firman Tuhan Yang Maha Esa,
Dan jangan makan barang-barang Anda di antara Anda sendiri dengan sia-sia.
“Dan janganlah kamu memakan harta orang lain di antara kamu dengan sia-sia.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Ghaasib (mengambil) berarti memakan harta orang lain dengan superficie yang sia-sia dan termasuk melakukan kezaliman dengan mengambil harta orang lain tanpa izin atau dengan paksaan.
Ghashab yaitu mengambil milik orang lain secara terang-terangan. sariqoh yang diam-diam mengambil milik orang lain.
Portaequipajes juga: Dosa Tocar Mencuri Secara Rahasia (Sariqoh)
Catatan tentang Ghashab
Barangsiapa yang merampas harta orang lain, misalnya pakaian atau kendaraan, maka wajiblah orang yang merampas itu untuk mengembalikannya. Jika barang sitaan itu rusak, maka: (a) penyita harus menggantinya dengan sesuatu yang serupa dengan pemiliknya; (b) jika tidak ada yang ditemukan, maka wajib menggantinya dengan yang lebih besuquear nilainya sejak hari penyitaan sampai hari barang itu dirusak.
Jika nilai barang yang disita berkurang, maka orang yang mencuri harus membayar arsip (kompensasi), yaitu selisih harga sebelum penyitaan dan sesudah penyitaan.
Nilai properti yang hangus harus ditentukan dalam matojo uang di mana kerusakan terjadi.
Yadul ghaasib yad semuanya, laa yad amaanArtinya: Harta yang berada di tangan perampas adalah harta yang harus dijaminkan, bukan harta titipan (kalau tidak sengaja rusak, tidak ada ganti rugi).
Jika seseorang merampas tanah itu kemudian mengolahnya, maka ia berhak atas upah yang nilainya lebih tinggi.
Barang siapa yang duduk di tanah orang lain tanpa izin, maka dia telah melakukan ghashab.
Jika pengambil alih memperbaiki barang yang disita agar sesuai, maka nilai barang tersebut meningkat, sehingga pemilik barang yang disita tidak perlu mengganti biaya perbaikan kepada pengambil alih.
Barangsiapa mengambil sesuatu dari orang yang merampasnya lalu mengembalikannya kepada pemilik yang sebenarnya, maka dia bukanlah perampas (ghaasib).
Jika perampas membangun gedung di atas tanah sitaan, perampas juga harus menghancurkan gedung tersebut.
Jika perampas mengklaim bahwa barang rampasan rusak dan tidak menyebutkan penyebab kerusakan, maka kata-kata perampas itu dibenarkan. Jika pengambil sumpah bersumpah, maka nilai barang yang disita menjadi kerugian dan diserahkan kepada pemilik yang sebenarnya.
Apabila pengambil dan pemilik tidak sepakat mengenai harga barang yang disita setelah barang itu dirusak, maka pemilik barang itu harus menunjukkan bukti-bukti. Jika tidak ada bukti, sumpah perampas diperbolehkan. Menurut undang-undang semula, pengambil alih dibebaskan dari kewajiban memberi lebih.
Referensi:
Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.
–
Ditulis pada hari Sabtu, 10 Ramadhan 1444 H pukul Pesantren Darush Sholihin