Air Zamzam. Air zamzam yang bisa memancar di negeri tandus ini (Makkah), yang mata airnya bisa bertahan 4.000 tahun, dan yang kadarnya terus bertambah dengan bertambahnya kaum muslim, tentu merupakan mukjizat agung bagi orang-orang yang mau merenungkannya dengan akal yang jernih dan hati yang bening.
Melihat kandungan unsur-unsur kimiawi air zamzam yang tidak dimiliki oleh air selainnya, bisa dikatakan bahwa air zamzam ialah air mineral yang sehat dan menyehatkan. Oleh sebab itu, air zamzam memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh air selainnya.
Rahasia air zamzam tersimpan pada khasiatnya, bukan pada materi konkretnya. Atas kehendak Allah Swt, air zamzam memiliki semua kelebihan tersebut-satu hal yang tidak dimiliki air lainnya. Dengan unsur-unsur kimiawi yang dikandungnya, air zamzam menjadi air yang segar, berkhasiat, selalu diminati, tawar, obat segala penyakit, penghilang dahaga dan rasa lapar, dan air yang kali pertama diberikan Allah Swt kepada Nabi Ismail.
Menurut Imam al-Fasi, orang yang meminum air zamzam disunahkan untuk menghadap kiblat dan menyebut nama Allah Swt, mengambil napas tiga kali, meminumnya hingga puas, membaca tahmid, dan berdoa seperti doa Ibnu Abbas saat meminumnya, “Ya Allah berilah aku ilmu yang bermanfaat, rezeki yang berlimpah, dan kesehatan dari segala penyakit, lalu berdoa sesuai dengan apa yang dikehendakinya, dan hendaknya dia mengambil gelas dengan tangan kanan.
Dalam Akhbar Makkah, al-Azraqi menyebutkan riwayat dari Sufyan dari Ashim ibn Bahlah dari Zarr ibn Hubays berkata, “Aku pernah melihat al-Abbas ibn Abd al-Muthalib di Masjidil Haram sedang mengelilingi sumur zamzam sambil berkata, Air zamzam tidak dihalalkan oleh Allah bagi orang yang berhadas besar (mughtasil), tapi tidak apa-apa bagi orang yang berhadas kecil (mutawadhdhi).”
Kalangan fukaha berselisih pendapat tentang hukum bersuci dengan air zamzam. Menurut al-Mawardi, air zam zam itu boleh (sah) digunakan untuk bersuci, tapi hendaknya tidak digunakan untuk menghilangkan najis, lebih-lebih jika terdapat air lain selainnya.
Menurut al-Thabari, air zamzam haram digunakan untuk menghilangkan najis, meskipun bersuci dengannya itu sah. Menurut fukaha mazhab Maliki, air zam zam haram digunakan untuk bersuci, tidak boleh digunakan untuk memandikan jenazah atau menghilangkan najis, meskipun disunnahkan berwudhu dengannya.
Menurut fukaha mazhab Syafi’i, disunnahkan berwudhu dan mandi besar dengan air zam zam. Menurut fukaha mazhab Hanbali, air zamzam haram digunakan untuk menghilangkan nasjis-sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad ibn Hanbal.
Adapun pernyataan al-Fakihi mengenai praktik para penduduk Makkah yang menggunakan air zam zam untuk memandikan jenazah-jenazah mereka setelah sebelumnya dimandikan dengan air biasa, sebenarnya dimaksudkan hanya untuk ngalap berkah (al-tabarruk). Dikisahkan bahwa Asma binti Abu Bakr al-Shiddiq juga memandikan anaknya, Abdullah ibn al-Zubayr, dengan air zamzam.
Ngapain Umrah, Toh Dosa Masih Banyak. Kalau menunggu suci untuk datang ke Baitullah, mungkin kita…
Umrah Itu Buang-Buang Uang, Lebih Baik Sedekah Saja. Jika semua harus diukur dengan logika ekonomi,…
Umrah Itu Cuma Gaya Hidup Orang Kaya. Kalau semua yang kaya pergi Umrah, apakah yang…
Saya Takut Umrah, Takut Nggak Diterima Allah. Kadang kita terlalu takut ditolak, padahal Allah sudah lama…
Buat Apa Umrah, Kan Haji Belum. Kadang bukan karena kita tidak mampu, tapi karena kita…
Saya Nggak Pantas Umrah, Saya Banyak Dosa. “Kadang bukan dosamu yang menghalangimu ke Baitullah, tapi…