DAM. Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan Haji atau Umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan Wajib Haji seperti tidak melakukan Mabit.
Para ulama telah bersepakat bahwa seseorang yang menunaikan Ibadah Haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran-pelanggaran,
Pelanggaran Dam Ibadah Haji dan Umroh sbb:
- Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
- Tidak Ihram dan Mikat.
- Tidak Mabit I di Muzdalifah.
- Tidak Mabit II di Mina.
- Tidak Melontar Jumrah.
- Tidak melakukan Tawaf Wada.
Lebih lanjut lihat tabel Pelanggaran dan Denda, dihalaman berikut.
Jenis-jenis Dam Ibadah Haji dan Umroh Yang Harus Diketahui Jamaah
DAM TAKHYIR TA’DIL. Membayar Dam untuk kesalahan melakukan salah satu atau dua perkara yaitu: memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong, dan mencabut tanaman di Tanah Haram. Dendanya adalah salah satu berikut ini: memotong seekor kambing atau memberi Fidyah kepada fakir miskin senilai satu kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TAKHYIR TAKDIR. Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini:
- Memotong, mencabut rambut atau bulu badan.
- Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram.
- Memakai minyak pada rambut atau jenggot.
- Memakai wewangian pada badan atau pakaian.
DAM TARTIB TA’DIL. Membayar denda karena bersetubuh dengan isteri sebelum Tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta, atau 7 ekor kambing, atau memberi makan fakir miskin seharga satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TAKDIR. Membayar denda karena melakukan atau tidak melakukan satu atau beberapa perkara-perkara sbb:
- Melakukan Haji Tamattu atau Haji Qiran.
- Tidak melakukan Wukuf di Arafah.
- Tidak Melontar Jumrah.
- Tidak Mabit di Muzdalifah.
- Tidak Mabit di Mina.
- Tidak Ihram di Mikat.
- Tidak melakukan Tawaf
- Tidak memenuhi Nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu kambing atau berpuasa selama 10 hari.
PELANGGARAN DAN DENDA ibadah Haji dan umroh
LARANGAN | KONDISI | DAM ATAU DENDA |
Memakai pakaian berjahit | Pria | Memotong seekor kambing, puasa 10 hari, 3 hari di Tanah Suci dan sisanya di Tanah Air. |
Menutup kepala | Pria | Memotong seekor kambing |
Menutup muka dan kepala | Wanita | Memotong seekor kambing |
Memotong rambut | Lebih dari 12 helai | Memotong seekor kambing |
Memotong kuku | Pria / Wanita | Memotong seekor kambing |
Memakai wewangian | Pria / Wanita | Memberi makan fakir miskin |
Berburu atau membunuh binatang buruan | Pria / Wanita | Memotong seekor kambing atau memberi makan 60 fakir miskin. Atau puasa, setiap satu fakir miskin satu hari puasa |
Bertengkar | Pria / Wanita | Memotong seekor kambing |
Merusak tanaman di tanah haram | Pria / Wanita | Memotong seekor kambing |
Melakukan akad nikah atau menikahkan | Sebelum tahallul awal | Memotong seekor kambing |
bersetubuh | Sebelum tahallul | Hajinya batal, wajib memotong seekor unta atau sapi, atau puasa 10 hari. |
Setelah tahallul | Hajinya sah, wajib memotong seekor unta atau sapi |
Dam Ibadah Haji dan Umroh Yang Harus Diketahui Jamaah