Categories: Khasanah Islam

Matan Taqrib: pengertian ‘Ariyyah (pinjaman barang) dan ketentuannya dalam Islam

‘Ariyyah adalah ketika kita meminjam sesuatu yang dapat digunakan dari seseorang. Bagaimana ketentuan syariah tentang ‘ariyyah (peminjaman barang)?

Al-Qadhi Abu Shuja’, semoga Allah merahmatinya di Matn Taqrib, mengatakan:

وَ كُلُّ يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ إِعَارَتُهُ إِذَا كَانَتْ مَنَافِعُهُ آثَاراً العَارِيَّةُ مُطْلَقَةً وَمُقَيَّدَةً بِمُدَّةٍ وَ هِيَ عَلَى المُسْتَعِيْرِ بِقِيْمَتِهَا يَوْمَ تَلَفِهَا.

Semua barang yang dapat digunakan tanpa merusaknya dapat dipinjamkan kepada orang lain jika keuntungannya adalah pengaruh barang. Anda dapat meminjam secara bebas atau terpaksa untuk waktu tertentu. Peminjam bertanggung jawab atas harga barang yang dipinjam jika rusak.

Penjelasan:

Secara linguistik, al-‘ariyyatu adalah sesuatu yang dihilangkan. Dalam istilah syari’i, ‘ariyyah adalah memungkinkan penggunaan anggota tabarru’ (yang memberikan pinjaman graciosamente, yang tujuannya adalah untuk membantu) dalam sesuatu yang dapat dipinjamkan di mana bentuk pinjaman tetap. , lalu dikembalikan kepada orang yang meminjamkannya.

Dalil yang mendukung ‘ariyyah adalah firman Allah Ta’ala,

Dan bekerja sama dalam keadilan dan belas kasihan

“Dan saling tolong-menolong dalam (melakukan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maidah: 2)

Dalil lain dari hadits adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam kuda dari Abu Thalhah dan menungganginya, kemudian beliau juga meminjam baju perang (dir’un) dari Syafwan bin Umayyah pada perang Hunain saat itu. berkata: “Apakah ini merampas atau meminjam, wahai Muhammad?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

tapi dijamin telanjang

“Bahkan ini adalah pinjaman pengembalian yang dijamin.” (HR. Abu Daud, no. 3562. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Rukun’ariyyah

1. Mu’iir (al-maalik), yang memiliki harta.

2. Musta’iir (al-muntafi’ bil ‘ain al-mu’aaroh), yang meminjam barang.

3. Mu’aar (al-a’in), barang pinjaman.

4. Shighah, ada ijab qabul.

Syarat al-Mu’ir

1. Al-ikhtiyaar, dengan pilihannya sendiri, maka batal jika terpaksa.

2. Hukum membuat tabarru’, hukum membuat akad gotong royong. Orang bodoh dan anak di bawah umur tidak diperbolehkan bertransaksi ‘ariyyah.

3. Pemilik barang meminjamkan dan mendapatkan keuntungan.

Catatan: Orang yang meminjam barang tersebut tidak sah meminjamkan barang tersebut kepada orang lain, kecuali atas izin pemilik barang tersebut.

Syarat al-musta’iir

1. At-ta’yiin, ditentukan siapa yang meminjam barang.

2. Ithlaq tasharruf, orang diperbolehkan menggunakan harta oleh syariat. Jadi anak kecil atau orang gila tidak boleh meminjam kecuali ada wali yang membuat akad.

Syarah al-mu’aar

1. Barang bisa digunakan. Sehingga keledai tidak boleh digunakan untuk membawa barang melebihi kapasitasnya.

2. Barang dagangannya diganti. Oleh karena itu, barang ilegal seperti daging babi atau alkohol tidak boleh dipinjam.

3. Manfaatnya pasti.

4. Barang yang dipinjamkan tetap dalam bentuk aslinya. Jadi meminjam sabun untuk mandi tidak termasuk dalam istilah ‘ariyyah, tetapi disebut meminta sabun.

kondisi tinggi

Pelafalan yang digunakan adalah pengucapan yang menunjukkan izin untuk menggunakan barang yang dipinjam.

nilai

1. Hanya pernyataan dari satu pihak, lalu pihak lain memanfaatkan tanpa pernyataan apapun.

2. ‘Ariyyah bisa tanpa batas waktu, bisa juga dengan batas waktu tertentu.

3. ‘Ariyyah adalah akad jaiz (halal) yang dapat dibatalkan oleh salah satu pihak meskipun waktu peminjamannya terbatas.

4. Barang yang dipinjamkan menjadi agunan bagi peminjam. Jika rusak karena penggunaan yang tidak sah, maka harus ada ganti rugi. Misalnya seekor keledai dipinjamkan untuk ditunggangi, dibebani besi, lalu keledai itu mati, maka harus ada ganti rugi. Namun, jika Anda hanya menungganginya dan keledai itu mati, maka tidak perlu ganti rugi.

5. Penggantian barang yang dipinjamkan adalah menurut harga barang pada hari barang itu rusak, bukan harga pada hari peminjaman.

6. Peminjaman (‘ariyyah) dengan: (a) pengembalian barang atau pembatalan oleh salah satu pihak, (b) kematian atau kegilaan pemberi pinjaman, dia harus melakukan haji (boikot), atau meninggalkan ahliyah tabarru’ (tidak ada transaksi yang diperbolehkan ), (c) ) meninggalnya peminjam, maka ahli waris harus mengembalikan barang yang dipinjamkan.

Portaequipajes juga:

Referensi:

Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.

Ditulis pada tanggal 27 Rajab 1444 H tahun Pesantren Darush Sholihin

@ Darush Sholihin memanggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

admin

Recent Posts

Ngapain Umrah, Toh Dosa Masih Banyak

Ngapain Umrah, Toh Dosa Masih Banyak. Kalau menunggu suci untuk datang ke Baitullah, mungkin kita…

1 week ago

Umrah Itu Buang-Buang Uang, Lebih Baik Sedekah Saja

Umrah Itu Buang-Buang Uang, Lebih Baik Sedekah Saja. Jika semua harus diukur dengan logika ekonomi,…

1 week ago

Umrah Itu Cuma Gaya Hidup Orang Kaya

Umrah Itu Cuma Gaya Hidup Orang Kaya. Kalau semua yang kaya pergi Umrah, apakah yang…

2 weeks ago

Saya Takut Umrah, Takut Nggak Diterima Allah

Saya Takut Umrah, Takut Nggak Diterima Allah. Kadang kita terlalu takut ditolak, padahal Allah sudah lama…

2 weeks ago

Buat Apa Umrah, Kan Haji Belum

Buat Apa Umrah, Kan Haji Belum. Kadang bukan karena kita tidak mampu, tapi karena kita…

2 weeks ago

Saya Nggak Pantas Umrah, Saya Banyak Dosa

Saya Nggak Pantas Umrah, Saya Banyak Dosa. “Kadang bukan dosamu yang menghalangimu ke Baitullah, tapi…

2 weeks ago