Categories: Khasanah Islam

Syarat Afdal lagi untuk kalimat jamak, pilih Takdim Jamak atau Jamak Akhir?

Kapan lebih afdal untuk takdim jamak? Apa lagi kalimat jamak afdal dengan jamak takdim atau jamak takhir?

Ada empat situasi:

Pertama:

Jika dalam keadaan naazil (turun) pertama kali, kemudian kedua dalam keadaan sa-ir, maka afdhalnya adalah takdim shalat berjamaah.

Kedua:

Jika berlawanan dengan syarat pertama, maka afdhalnya adalah klausa jamak akhir.

Itu dibuktikan dalam Dua Sahih atas otoritas Anas, semoga Tuhan meridhoi dia, yang berkata: Utusan Tuhan, semoga kedamaian dan doa Tuhan menyertainya, jika dia bepergian sebelum matahari lewat tengah hari , itu akan tertunda. siang hingga sore hari, lalu dia akan turun dan menggabungkannya.

Ada sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullahhallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berangkat sebelum matahari terbenam ke barat (waktu dhuhur), melaksanakan sholat zuhur dan magrib. . dari asr. Ia turun pada waktu Ashar, lalu memperbanyak shalat Zhuhur dan Ashar. Jika dia keluar setelah matahari terbenam ke barat (memasuki Zhuhur), maka dia shalat Zhuhur terlebih dahulu baru kemudian pergi.

Ketiga:

Jika Anda berada dalam keadaan saa-ir (dalam perjalanan) pada kedua waktu tersebut.

Empat:

Jika dalam keadaan naazil (sudah turun) pada kedua waktu tersebut.

Apa yang dimaksud afdhal dalam dua situasi di atas, shalat takdim jamak atau takhir jamak?

Ibnu Hajar Al-Haitami memilih pendapat jamak takdim karena lebih bebas dari kewajiban.
Sedangkan Imam Ar-Ramli dan Al-Khathib lebih memilih afdal yaitu shalat takhir jamak karena dua alasan:

  1. Waktu salat kedua adalah waktu salat pertama bagi orang yang memiliki udzur, seperti salat yang banyak, dan orang yang dalam keadaan darurat, seperti yang kehilangan halangan salat, maka salat yang banyak pada waktu yang kedua lebih banyak. afdhal dari yang pertama kali. Ini terjadi ketika Anda bisa memaafkan diri sendiri, yaitu berdoa lebih dari satu kali.
  2. Untuk keluar dari perselisihan di kalangan ulama yang melarang takdim jamak, seperti Imam Ahmad dan Ibnu Hazm. Disarankan untuk keluar dari perselisihan.

Artikel ini dirangkum dari penjelasan Syekh Sa’id Al-Jabiri di saluran telegramnya, @saeed_algabry.

Portaequipajes juga: Kaidah Sholat Jamak (Safinatun Naja)

@ Darush Sholihin memanggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

admin

Recent Posts

Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Panduan Lengkap + 7 Kriteria Penting

Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Hari Raya Idul Adha adalah momen besar umat Islam yang…

1 year ago

Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam…

1 year ago

Apakah Hukum Berkurban? Penjelasan Lengkap Menurut Islam

Apakah Hukum Berkurban?. Bulan Dzulhijjah menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah…

1 year ago

Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?

Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?. Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang…

1 year ago

Kapan Ibadah Qurban Disyariatkan Dalam Islam?

Kapan Ibadah Qurban disyariatkan dalam Islam? Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan…

1 year ago

Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam

Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut…

1 year ago