Mengetahui BPIH dan Porsi Ibadah Haji akan memudahkan kita untuk mengurus proses pendaftaran ibadah haji. Tahap demi tahap pengurusan pendaftaran ibadah haji akan dengan mudah kita lakukan. Mulai dari persiapan berkas-berkas, pembayaran ke bank dan pendaftaran ke Kantor Kementerian Agama di Kota atau Kabupaten.
Apakah yang dimaksud dengan BPIH?
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Mengapa setoran awal harus berjumlah minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 6 Tahun 2010 tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran haji telah ditetapkan pada pasal 5 ayat 1 point d bahwa pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Apa sajakah yang didapatkan ketika melunasi BPIH?
Calon jamaah ibadah haji yang telah terdaftar dan ditetapkan akan berangkat pada tahun tersebut memperoleh perbekalan sebagai berikut:
Bagaimana tatacara pembatalan dan pengembalian BPIH?
Penyelesaian pembatalan pendaftaran calon jemaah ibadah haji dilakukan berdasarkan atas permohonan yang bersangkutan secara berjenjang melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk pengembalian BPIH nya.
Bagaimana tata cara pelunasan BPIH?
Apa yang dimaksud dengan jemaah haji yang berhak melunasi BPIH?
Kapan BPIH dapat dilunasi?
Jemaah dapat melunasi BPIH ketika nomor porsi yang dimilikinya masuk dalam alokasi porsi provinsi pada tahun penyelenggaraan berlangsung, dengan memprioritaskan mereka yang belum ibadah haji.
Siapa yang menetapkan kuota haji?
Kuota haji ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan. Perhitungan kuota untuk setiap negara mengacu pada Kesepakatan KTT OKI tahun 1986 di Amman, Jordan.
Apa yang dimaksud dengan kuota ibadah haji?
Kuota haji adalah jumlah jemaah yang dapat dilayani dalam setiap kali penyelenggaraan haji.
Mengapa ketika mendaftar, jema’ah tidak dapat langsung berangkat ke tanah suci untuk menjalankan ibadah haji?
Karena kuota haji yang terbatas maka pendaftaran dan pemberangkatan jemaah ibadah haji menggunakan konsep first come first serve, maka jemaah yang baru mendaftar akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu hingga nomor porsi yang dimiliki jemaah tersebut masuk dalam alokasi porsi provinsi pada tahun penyelenggara.
Apakah yang dimaksud dengan SPPH?
SPPH adalah surat pendaftaran pergi haji, surat ini didapatkan ketika calon jemaah ingin mendaftar sebagai jemaah ibadah haji di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat.
Apa yang dimaksud dengan waiting list ibadah haji?
Waiting list adalah daftar tunggu jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Apa yang dimaksud dengan nomor porsi ibadah haji?
Nomor porsi adalah nomor urut pendaftaran yang didapatkan jemaah ketika membayar setoran awal di Bank penerima setoran.
Apa saja hak-hak jemaah setelah melakukan pendaftaran ibadah haji?
Setelah melakukan pendaftaran dan membayarkan setoran awal, jemaah haji berhak mendapatkan nomor porsi dan masuk dalam waiting list keberangkatan.
Apakah yang dimaksud Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji?
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau sering disebut BPS BPIH adalah bank yang ditunjuk menteri agama setelah mendapatkan pertimbangan rekomendasi dari gubernur bank Indonesia untuk menerima setoran awal dan pelunasan BPIH dan menyetorkan pembayaran BPIH ke rekening Menteri Ag
Bagaimanakah prosedur pendaftaran haji?
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 6 tahun 2010 pasal 5 ayat 1, prosedur pendaftaran haji adalah sebagai berikut: a. Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan calon jemaah haji khusus mengisi SPPH di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan me
Dimanakah calon jemaah dapat melakukan pendaftaran ibadah haji?
Untuk menunaikan ibadah haji, setiap muslim Indonesia diharuskan mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Siapakah yang mengawasi Penyelenggaraan Ibadah Haji?
Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI.
Siapakah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Penyelenggaraan ibadah Haji?
Dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Pemerintah membentuk satuan kerja di bawah Menteri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berada dalam Kementerian Agama.
Siapakah yang bertanggung jawab dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan haji?
Kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agama.
Siapakah yang menyelenggarakan ibadah haji?
Menurut UU No. 13; Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan. Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Adakah peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji?
Tentu ada, peraturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji diatur melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2008.
Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Hari Raya Idul Adha adalah momen besar umat Islam yang…
Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam…
Apakah Hukum Berkurban?. Bulan Dzulhijjah menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah…
Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?. Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang…
Kapan Ibadah Qurban disyariatkan dalam Islam? Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan…
Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut…
View Comments
ASS.. bapak atau ibu aku mau tau apakah nmor porsi sekian bsa brangkat tahu ini : 3000146086 nmor : SPPH 309029248 Mhon bantuan nya terima kasih WSS'...
Yth Bapak Syamsir
Assalamu'alaikum wr wb'
Alhamdulillah semoga Bapak sehat bersama keluarga dalam lindungan Allah SWT aamiin.
Untuk melihat porsi haji reguler yang paling bagus adalah Bapak datangi Kantor Dinas Agama di kota Bapak.
Atau Bapak bisa buka http: //haji.kemenag. go.id disana ada rubrik curhat haji, silakan komentar. Karean link untuk melihat porsi sudah dihapus.
Demikian mohon maaf bila kurang berkenan
Wassalam
H Sudjono AF
Terima kasih
Thank a lot of...
Thanks....