Hukum umroh wajib atau sunnah? Berikut Dalil dan Penjelasannya. Kita sudah tahu bahwa haji itu wajib, bagian dari rukun Islam. Bagaimana dengan umroh? Pendapat yang lebih kuat, hukumnya ternyata umrah itu wajib, bukan sunnah.
Perhatikan hadits Kitab Haji Bulughul Maram Selanjutnya.
buku haji
pintu kedermawanan-Nya dan penjelasan orang-orang yang wajib atasnya
Dari ‘Aishah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah wanita wajib jihad?” Dijawab, “Ya, mereka diharuskan melakukan jihad tanpa perang yaitu haji dan umrah..” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dan lafal ini sesuai dengan riwayat mereka. Sanadnya shahih dan dari Sahih Al-Bukhari dan Muslim) (HR. Ahmad, 42:198; Ibnu Majah, no. 2901. Sanad hadits ini shahih, tetapi lafalnya shahih dan tidak menyebut umrah).
Dari Jabir bin ‘Abdillah semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian menceritakan bahwa ada seorang Arab Badui yang datang kepada Nabi Semoga Allahu ‘alaihi wa sallam lalu dia berkata: “Wahai Rasulullah, beri tahu basquiña tentang umrah, apakah itu wajib?” Dia berkata, “Tidak, tetapi jika Anda melakukan umrah, itu lebih baik untuk Anda..” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat, hadits ini mawquf. Ibnu ‘Adi mengeluarkan hadits dari jalan lemah lainnya.) (HR. Ahmad, 22:290 dan Tirmidzi, no. 931. Arbusto rantai hadits ini lemah. Hadits ini juga diucapkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 7:43, matorral rantai hadits ini adalah jiddan lemah) .
Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ada sebuah hadits di Marfu’, “Haji dan umrah itu wajib.” (HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 4:150. Sanad hadis ini lemah).
Pertama: Umrah itu wajib. Pendapat ini dianut oleh mazhab Imam Ahmad, mazhab Imam Syafii, dan dipilih oleh Imam Bukhari sebagai judul bab dalam kitab shahihnya “Bab Kewajiban Umrah dan Keutamaannya”. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa umrah adalah sunnah, tidak wajib. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:165 menyatakan bahwa tidak ada dalil yang tegas bahwa umrah itu wajib. Namun, Syekh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan agar mereka yang mampu melakukan umrah.
Ibnu Abbas sendiri berpendapat bahwa umrah itu wajib. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan sempurnakan haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196). Imam Syafii mengatakan bahwa sanad hadits Ibnu ‘Abbas adalah mawshul (bersambung).
Ada juga hadits yang menjelaskan tentang kewajiban umrah,
“Haji ayahmu dan umrah.” (HR. Abu Daud, 1:420; Tirmidzi, no. 933; An-Nasai, 5:89; Ibnu Majah, no. 2906; Ahmad, 4:10. Hadits ini adalah hadits shahih.)
Apakah umrah itu wajib?
Kedua: Ulama yang berpendapat bahwa umrah itu wajib, berpendapat bahwa umrah pada haji tamattu’ itu sah. Umrah untuk haji tamattu cukup untuk umrah wajib.
Falda berharap semua pembaca Rumaysho.Com mudah dengan berumrah ke tanah suci.
Jalan-Jalan Umrah dalam Kajian Mazhab Syafii
–
Diselesaikan di Darush Sholihin5 Dzulqa’dah 1444 H, 24 Mei 2023
Muhammad Abduh Tuasikal
Ngapain Umrah, Toh Dosa Masih Banyak. Kalau menunggu suci untuk datang ke Baitullah, mungkin kita…
Umrah Itu Buang-Buang Uang, Lebih Baik Sedekah Saja. Jika semua harus diukur dengan logika ekonomi,…
Umrah Itu Cuma Gaya Hidup Orang Kaya. Kalau semua yang kaya pergi Umrah, apakah yang…
Saya Takut Umrah, Takut Nggak Diterima Allah. Kadang kita terlalu takut ditolak, padahal Allah sudah lama…
Buat Apa Umrah, Kan Haji Belum. Kadang bukan karena kita tidak mampu, tapi karena kita…
Saya Nggak Pantas Umrah, Saya Banyak Dosa. “Kadang bukan dosamu yang menghalangimu ke Baitullah, tapi…