Niat Ihram. Seusai mandi dan membersihkan badan serta mengenakan pakaian ihram, hendaknya ia berniat di dalam hatinya memasuki jenis ibadah yang dikehendaki, baik haji ataupun umrah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi s.a.w.:
"Sesungguhnya perbuatan itu terkait dengan niatnya. Dan, setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya."
Disyari'atkan baginya untuk melafazhkan niatnya (menyatakannya dengan lisan). Jika niatnya adalah umrah, hendaknya ia mengucapkan:
Labaika Allahumma umrotan.
Kusambut panggilan-Mu untuk melakukan umrah.
atau:
Nawaitul umrota wa ahromtu biha lillahi ta'ala.
Aku berniat umroh dengan berihrom karena Allah ta'ala.
Jika niatnya adalah haji, hendaknya ia mengucapkan:
Labaika Allahumma hajjan.
Kusambut penggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji
atau :
Nawaitul hajja wa ahromtu biha lillahi ta'ala
Aku bernia haji dengan berihrom karena Allah ta 'ala.
Utamanya niat itu di lafazhkan setelah ia berada di atas kendaraan yang ditumpanginya, baik itu onta maupun kuda, atau kendaraan bermotor atau lainnya. Karena Nabi s.a.w. baru menyatakan niatnya setelah beliau barada di atas hewan tunggangan beliau, di saat hewan tunggangan beliau itu menghentakkan kakinya beranjak dari miqat untuk membawa beliau.
Ini adalah pendapat yang terbenar dari sekian pendapat para ulama.
Melafazhkan niat tidaklah disyari'atkan kecuali dalam ihram saja, karena terdapat tuntunannya dari Nabi s.a.w.. Adapun di dalam shalat, thawaf dan ibadah lain, seyogianya niat tidak dilafazhkan.
Tidak perlu mengucap: "Nawaitu an Ushallia …" (aku ber- niat shalat ….). juga tidak perlu mengucap : "Nawaitu an Athufa …" (aku berniat melakukan thawaf ini, itu).
Bahkan, justru melafazhkan niat semacam itu adalah bid'ah yang diada-adakan. Lebih buruk lagi dan amat berdosa, sekiranya niat itu dilafazhkan keras. Sean- dainya melafazhkan niat itu disyari'atkan, tentunya Rasulullah s.a.w. menjelaskan hal itu kepada umatnya dengan perbuatan maupun perkataan beliau, dan tentunya para ulama salaf lebih dulu mengamalkannya.
Dengan tidak terbuktinya hal itu dinukil dari Nabi s.a.w. maupun dari sahabat beliau, berarti dapat diketahui bahwa itu adalah bid'ah. Padahal Nabi s.a.w. telah bersabda:
"Seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang diada-adakan. Dan setiap bidah itu adalah sesat." (Hadits ini diriwayatkan muslim dalam Kitab "Shahih"-nya).
Oleh; Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
diterjemahkan oleh; Rahmatul Arifin Muhammad Ma'ruf
Dicetak dan Diedarkan oleh : Kementrian Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan Islam Perwakilan Bidang Percetakan dan Distribusi Riyadh – Saudi Arabia, 1422H
Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban? Hari Raya Idul Adha adalah momen besar umat Islam yang…
Apakah Syarat Bagi Orang yang Berkurban? Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam…
Apakah Hukum Berkurban?. Bulan Dzulhijjah menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah…
Apakah Dalil Disyariatkannya Ibadah Kurban dari Al-Qur’an dan Hadits?. Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang…
Kapan Ibadah Qurban disyariatkan dalam Islam? Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan…
Makna Qurban dan Waktu Disyariatkannya dalam Islam. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut…